Tujuan penegasan batas Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah adalah:
a. terwujudnya kepastian hukum tentang batas Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah;
b. terwujudnya tertib administrasi pemerintahan Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah; dan
c. terwujudnya batas Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah.
BAB III RUANO LJNGKUP PasaJ 4 Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, mengatur tentang peta batas Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah.
B AB I V BATAS DESA PasaJ 5 Peraturan Bupati ini menetapkan Batas Wilayah Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Um bu Ratu Nggay Tengah dengan Luas ± 1 4 1 0 , 1 1 H a .
PasaJ 6
(1) Desa Wangga Waiyengu sebagaimana dimaksud dalam PasaJ 5 berbatasan dengan:
a. sebelah Utara : Berbatasan dengan Desa Holur Kambata dan Desa Bolu Bokat Barat Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah;
b. sebelah Timur : Berbatasan dengan Desa Bolu Bokat Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah,
c. sebelah Selatan : Berbatasan dengan Desa Umbu Jodu dan Desa Umbu Kawolu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat; dan
d. sebelah Barat : Berbatasan dengan Desa Praimadeta Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan Oesa Sambali Loku Kecamatan Umbu Rahl Nggay Tengah.
(2) Batas Desa Wangga Waiyengu sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1 ) telah ditetapkan dengan koordinat titik kartometrik batas Desa yakni:
a. Batas dengan Desa Holur Kambata Kecamatan Um bu Ratu Nggay Tengah Dimulai dani TK 53.17.06.2008-06.2009-06.2010-000 dengan koordinat 9° 30 45,143 LS dan 1 1 9 ° 37 37,918 BT yang merupakan Simpul batas antara Desa Wangga Waiyengu, Desa Sambali Loku dan Desa Holur Kambata Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah lalu dilanjutkan mengarah ke utara menyusuni as sungai sampai pada TK 53. 17.06.2008-06.2010-001 dengan koordinat 9° 30 36,853 LS dan 1 1 9 ° 37 39,733 BT yang terletak pada as sungai laJu dilanjutkan mengarah ke barat laut menyusuri as sungai sampai pada TK 53. 17.06.2008 06.2010-002 dengan koordinat 9 30 25,535 LS dan 1 1 9 ° 37 42,551 BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke timur laut menyusuni as sungai sampai pada TK 53. 17.06.2008-06.2010-003 dengan koordinat 9° 30 19,973 LS dan 1 1 9 37 51,795 BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan]_ Dipindai dengan CamScanner mengarah ke utara menyusuri as sungai sampai pada TK 53.17.06.2007 06.2008-06.2010-000 dengan koordinat 9° 30' 14,857" LS dan 1 1 9 ° 37' 50,347" BT yang terletak pada Simpul batas antara Desa Bolu Bokat Barat, Desa Wangga Waiyengu dan Desa Holur Kambata Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
b. Batas dengan Desa Bolu Bokat Barat Kecamatan Um bu Ratu Nggay Tengah Dimulai dani TK 53 17.06.2007-06.2008-06.2010-000 dengan koordinat 9° 30' 14,857" LS dan 1 1 9 ° 37' 50,347" BT yang merupakan Simpul batas antara Desa Bolu Bokat Barat, Desa Wangga Waiyengu dan Desa Holur Kambata Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah lalu dilanjutkan mengarah ke utara menyusun as sungai sampai pada TK 53. 17.06.2007-06.2008-001 dengan koordinat 9° 30' 19,822" LS dan 1 1 9 ° 38' 1,829" BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke timur menyusuri as sungai sampai pada TK 53.17.06.2007 06.2008-002 dengan koordinat 9° 30' 14,004" LS dan 1 1 9 ° 38' 12,222 BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke timur menyusuri as sungai sampai pada TK 53.17.06.2007-06.2008-003 dengan koordinal 9° 30' 17,780" LS dan 1 1 9 ° 38 31,940 BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke tenggara menyusuri as sungai sampai pada TK 53.17.06.2007-06.2008-004 dengan koordinat 9° 30' 34,941" LS dan 1 1 9 ° 38' 52,445" BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke tenggara menyusuri as sungai sampai pada TK 53. 17.06.2007-06.2008-005 dengan koordinat 9° 30' 49,564" LS dan 1 1 9 ° 39' 9,383" BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke tenggara melewati tebing sampai pada TK 53. 17.06.2007-06.2008-006 dengan koordinat 9° 30' 59,803" LS dan 1 1 9 ° 39' 12,376" BT yang terletak pada tanah kosong lalu dilanjutkan mengarah ke tenggara melewati tebing dan hutan sampai pada TK 53. 17.06.2001-06.2007-06.2008-000 dengan koordinat 9° 3 1 ' 1 4 , 1 5 2 " LS dan I I 9° 39' 1 7,283" BT yang terletak pada Simpul batas antara Desa Bolu Bokat, Desa Bolu Bokat Barat dan Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
c. Batas dengan Desa Bolu Bokal Kecamatan Urn bu Ratu Nggay Tengah Dimulai dari TK 53.17.02.2002-06.2001-06.2008-000 dengan koordinat 9° 32' 4 1 , 6 9 1 " LS dan 1 1 9 ° 39' 19,384" BT yang merupakan Simpul batas antara Desa Umbu Jodu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Baral, Desa Bolu Bokat dan Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah lalu dilanjutkan mengarah ke timur laut menyusuri as sungai sampai pada TK 53.17.06.2001 06.2008-001 dengan koordinat 9° 32' 26,398" LS dan 1 1 9 ° 39' 14,808" BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke timur laut melewati sawah sampai pada TK 53.17.06.2001-06.2008-002 dengan koordinat 9° 32' 16,949" LS dan 1 1 9 ° 39' 19,386" BT yang terletak pada as jalan lalu dilanjutkan mengarah ke timur laut melewati sawah dan hutan sampai pada TK 53.17.06.2001-06.2008-003 dengan koordinat 9° 3 1 ' 57,592" LS dan 1 1 9 ° 39' 25,365" BT yang terletak pada tanah kosong lalu dilanjutkan mengarah ke timur laut melewati batas hutan dan tanah kosong sampai pada TK 53.17.06.2001-06.2008-004 dengan koordinat 9° 3 1 ' 50,985" LS dan 1 1 9 ° 39' 18,239" BT yang terletak pada tanah kosong lalu dilanjutkan mengarah ke timur laut melewati hutan dan tanah kosong sampai pada TK 53.17.06.2001-06.2008-005 dengan koordinat 9° 3 1 ' 34,827" LS dan 1 1 9 ° 39' 25,305" BT yang terletak pada tanah kosong lalu dilanjutkan mengarah ke utara melewati hutan sampai pada TK 53.17.06.2001-06.2007 06.2008-000 dengan koordinat 9° 31' 14,152 LS dan 1 1 9 ° 39' 17,283" BT yang terletak pada Simpul batas antara Desa Bolu Bokat, Desa Bolu Bokat Barat dan Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
d. Batas dengan Desa Umbu Jodu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat Dimulai dari TK 53. 17.02.2002-06.2001-06.2008-000 dengan koordinat 9° 32' 41,691 LS dan 1 1 9 ° 39' 19,384 BT yang merupakan Simpul batas antara Desa Umbu Jodu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Desa Bolu Bokat dan Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah lalu dilanjutkan mengarah ke barat menyusuri as sungai pamalar rowa sampai pada TK 53.17.02.2022-06.2008-001 dengan koordinat 9 32' 42,675 LS dan 1 1 9 ° 39 3,365 BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke barat d E Dipindai dengan Cam~canner menyusuri as sungai pamalar rowa sampai pada TK 53.17.02.2022-06.2008-002 dengan koordinat 9° 32' 53,913" LS dan 1 1 9 ° 39' 1,724" BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke selatan menyusuri as sungai pamalar rowa sampai pada TK 53.17.02.2022-06.2008-003 dengan koordinat 9° 33' 1 1 , 4 2 2" LS dan 1 1 9 ° 39' 1,239"° BT yang terletak pada as sungai Jalu dilanjutkan mengarah ke barat melewati hutan sampai pada TK 53. 17.02.2022-06.2008-004 dengan koordinat 9° 33' 2,233" LS dan 1 1 9 ° 38' 47,251" BT yang terletak pada sawah lalu dilanjutkan mengarah ke barat daya melewati sawah sampai pada TK 53.17.02.2022-06.2008-005 dengan koordinat 9° 33' 7,369" LS dan 1 1 9 ° 38' 22,710" BT yang terletak pada hutan lalu dilanjutkan mengarah ke barat laut melewati hutan sampai pada TK 53.17.02.2007-02.2022-06.2008-000 dengan koordinat 9° 33' l , l 02" LS dan 1 1 9 ° 38' 0,530" BT yang terletak pada Simpul batas antara Desa Umbu Kawolu, Desa Umbu Jodu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Umbu Rahl Nggay Tengah
e. Batas dengan Desa Urn bu Kawolu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat Dimulai dari TK 53. 17.02.2007-02.2022-06.2008-000 dengan koordinat 9° 33' l , l 02" LS dan l l 9° 38' 0,530" BT yang merupakan Simpul batas antara Desa Umbu Kawolu, Desa Umbu Jodu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah lalu dilanjutkan mengarah ke barat laut melewati hutan sampai pada TK 53. 17.02.2007-06.2008 001 dengan koordinat 9° 32' 59,774" LS dan 1 1 9 ° 37' 55,756" BT yang terletak pada hutan lalu dilanjutkan mengarah ke barat laut melewati hutan sampai pada TK 53.17.02.2007-06.2008-002 dengan koordinat 9° 32' 58,451" LS dan l 19° 37' 50,999" BT yang terletak pada hutan lalu dilanjutkan mengarah ke barat laut melewati hutan sampai pada TK 53. 17.02.2002-02.2007-06.2008.000 dengan koordinat 9° 32' 57,145" LS dan 1 1 9 ° 37' 46,301" BT yang terletak pada Simpul batas antara Desa Praimadeta, Desa Umbu Kawolu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
f. Batas dengan Desa Praimadeta Kecamatan Um bu Ratu Nggay Barat Dimulai dari TK 53.17.02.2002-02.2007-06.2008.000 dengan koordinat 9° 32' 57,145" LS dan 1 1 9 ° 37' 46,301" BT yang merupakan Simpul batas antara Desa Praimadeta, Desa Umbu Kawolu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan Desa Wangga Waiyengu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah lalu dilanjutkan mengarah ke timur laut menyusuri as sungai sampai pada TK 53.17.02.2002 06.2008-001 dengan koordinat 9° 32' 48,059" LS dan l 19° 37' 47,01 l " BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke tirnur laut menyusuri as sungai sampai pada TK 53. 17.02.2002-06.2008-002 dengan koordinat 9° 32' 40,297" LS dan 1 1 9 ° 37' 59,068" BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke utara menyusuri as sungai sampai pada TK 53.17.02.2002 06.2008-003 dengan koordinat 9° 32' 30,925" LS dan 1 1 9 ° 37' 46,828" BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke tirnur laut menyusuri as sungai sampai pada TK 53. 17.02.2002-06.2008-004 dengan koordinat 9° 32' 14,442" LS dan 1 1 9 ° 37' 54,921" BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke barat laut menyusuri as sungai sampai pada TK 53,17,02.2002 06.2008-005 dengan koordinat 9° 32' 22,185" LS dan 1 1 9 ° 37' 41,663" BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke barat menyusuri as sungai sampai pada TK 53. 17.02.2002-06.2008-006 dengan koordinat 9° 32' 10,026" LS dan 1 1 9 ° 37' 3 1 , 1 6 5 " BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke barat laut menyusuri as sungai sampai pada TK 53. 17.02.2002-06.2008-007 dengan koordinat 9° 31' 54,790° LS dan 1 1 9 ° 37 3 1 , 5 1 7 BT yang terletak pada as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke barat laut menyusuri as sungai sampai pada TK 53.17.02.2002-06.2008-06.2009-000 dengan koordinat 9° 31'42,672 LS dan 1 1 9 ° 37' 19,096" BT yang terletak pada Simpul batas antara Desa Praimadeta Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Desa Wangga Waiyengu dan Desa Sambali Loku Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
g. Batas dengan Desa Sambali Loku Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah Dimulai dari TK 53.17.06.2008-06.2009-06.2010-000 dengan koordinat 9° 30;
45,143" LS dan 1 1 9 ° 37 37,918 BT yang merupakan Simpul batas antara DesaJl_ G Dipindai dengan CamScanner Wangga Waiyengu, Desa Sambali Loku dan Desa Holur Kambata Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah lalu dilanjutkan mengarah ke selatan melewati sawah dan hutan sampai pada TK 53. l7.06.2008-06.2009-001 dengan koordinat 9° 30' 58,027" LS dan 1 1 9 ° 37' 40,255" BT yang terletak pada hutan lalu dilanjutkan mengarah ke tenggara melewati sawah dan hutan sampai pada TK 53.17.06.2008-06.2009-002 dengan koordinat 9° 3 1 ' 1 7 , 1 4 7 " LS dan 1 1 9 ° 3 7 4 4 , 1 9 0 BT yang terletak pada as jalan lalu dilanjutkan mengarah ke barat daya melewati sawah dan hutan sampai pada TK 53. 17.06.2008-06.2009-003 dengan koordinat 9° 3 1 ' 37,030" LS dan 1 1 9 ° 37' 42,045" BT yang terletak pada as jalan lalu dilanjutkan mengarah ke tenggara melewati hutan sampai pada TK 53.17.02.2002-06.2008-06.2009-000 dengan koordinat 9° 3 1 ' 42,672" LS dan 1 1 9 ° 37' 19,096" BT yang terletak pada Simpul batas antara Desa Praimadeta Kecamat.an Umbu Ratu Nggay Baral, Desa Wangga Waiyengu dan Desa Sambali Loku Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
(3) Batas Desa Wangga Waiyengu sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1 ) dan Ayat
(2) tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BABV KETENTUAN LAIN PasaJ 7 ( 1 ) Ti t i k Koordinat (TK) sebagaimana dimaksud pada Pasal S Ayat (2) bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Dusun, Desa dan/atau Kecamatan.
(2) Peta Batas Desa menentukan batas-batas wilayah desa secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas Kawasan Tertentu, Hak Atas Tanah, Hak Ulayat dan Hak Adat serta hak-hak lainnya yang ada pada masyarakat.