( 1) Anggaran belanja operasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, direncanakan sebesar Rp.467. 761.170. 937 ,80 (Em pat Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Dela pan Puluh Sen) berkurang sebesar Rp.9.886.529.517,80 (Sembilan Milyar Seratus Dua Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Sen) sehingga menjadi Rp.457.874.641.420 (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri atas:
a.belanja pegawai;
b.belanja barang dan jasa;
c.belanja hibah; dan \
d.belanja.... g Dipindai dengan CamScanner
d.bclanja bantuan sosial.
(2)Bclanja pegawai scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a, direncanakan scbcsar Rp.276.668.997.490,80 (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Scmbilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah Delapan Puluh Sen) berkurang sebesar Rp. 1.008.954.667,80 (Satu Milyar Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Delapan Puluh Sen) sehingga menjadi Rp.275.660.022.823 (Dua Ratus Tujuh Lima Milyar Enam Ratus Enam Puluh Juta Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah);
(3)Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, direncanakan sebesar Rp.178.942.977.193 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) berkurang sebesar Rp.27.792.574.850 (Dua Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) sehingga menjadi Rp.151.150.402.343 (Seratus Lima Puluh Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Empat Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah);
(4)Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c, direncanakan sebesar Rp.9.233.216.254 (Sembilan Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) berkurang sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga menjadi Rp.9.183.216.254 (Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah);
(5)Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf direncanakan sebesar Rp.2.916.000.000 (Dua Milyar Sembilan Ratus Enam Belas Juta Rupiah) bertambah sebesar Rp.18.965.000.000 (Delapan Belas Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) sehingga menjadi Rp.21.881.000.000 (Dua Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah).
10.Ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah sebagai berikut: