menetapkan Peraturan Bupati ten tang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Penetapan besaran Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2025; 1 . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); \ Dipindai dengan CamScanner
3.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kelompok Keuangan Daerah dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1 7 8 1 ) ;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648); ( K Dipindai dengan CamScanner
10.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2 0 1 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2 0 1 7 Nomor 3, Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 96); 1 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2021 Nomor 4 ); 1 2 . Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2024 Nomor 1 );
13.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2024 Nomor 5); MEMUTUSKAN: