1.Daerah adalah Kabupaten Sumba Tengah.
2.Bupati adalah Bupati Sumba Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Beserta Perangkat Daerah Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah. Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Sumba Tengah. adalah badan Pendapatan Daerah
5.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.Badan adalah Sekumpulan Orang dan /atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditier, perseroan lainya, barang usaha milik negara badan ( BUMN) atau badan badan usaha milik daerah (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap,dan bentuk badan lainnya.
7.Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan /atau bangunan yang dimiliki,dikuasai,/ dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
8.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pendalaman serta laut wilaya kabupaten/ kota.
9.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah/atau perairan pedalaman/ atau laut.
10.Sistem Office Assestmen adalah Sistem pemungutan pajak yang wewenangnya untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskus atau aparat pemungutan.
11.Minimal adalah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu sedikit-dikitnya atau sekurang-kurangnya.
12.Pajak minimal adalah pajak ambang batas bawah nilai pembayaran pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dan ditetapkan menurut aturan.
13.Nilai Jual Objek pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
14.Subjek pajak adalah orang pribadiatau badan dikenakan pajak.
15.Wajib pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 16.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) tahun kelender.
17.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatusaat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 18.Surat pemberitahuan objek pajak, yang selanjutnya disingkat SPOOP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.Surat pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disigkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
21.Surat Setoran Pajak Dacrah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum dacrah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala daerah.
22.Surat ketetapan pajak dacrah kurang bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak, jurnlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapakan.
24.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDL, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karna jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.Surat tagihan pajak daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk mclakukan tagihan pajak/ atau denda.
26.Permungutan adalah suatu rangkain kegiatan mulai dari himpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
27.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluru pengeluaran daerah.