Besaran jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, selanjutnya didistribusikan dengan pola pembagian jasa pelayanan kepada kelompok manajemen, kelompok dokter, kelompok instalasi/unit pemberi layanan, kelompok kolektif umum. Kelompok manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pejabat Struktural dan Staf Direksi di RSUD. Kelompok dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mneliputi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter umumn dan dokter gigi yang diberikan secara individu. Besaran jasa pelayanan yang diterima oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan total volume pelayanan kepada pasien yang diberikan di Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap maupun di Instalasi/unit lainnya. Kelompok instalasi/unit pemberi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan medik, penunjang medik, penunjang non medik serta instalasi/unit lainnya. Total jasa pelayanan kelompok instalasi/unit pemberi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didistribusikan untuk pegawai yang bekerja instalasi/unit pemberi layanan secara berkelompok. Kelompok kolektif umum sebagaimana ayat (1) meliputi seluruh karyawan RSUD kecuali kelompok dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)