1.Daerah adalah Kabupaten Sumba Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
3.Bupatiadalah Bupati Sumba Tengah. /
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD,adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupateen Sumba Tengah.
6.Kesejahteraan rakyat adalah kondisi dimana kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara terpenuhi, memungkinkan mereka hidup layak dan mengembangkan diri, serta melaksanakan fungsi sosialnya.
7.Penyelenggaraan kesejahteraan rakyat adalah upaya yang terpadu, terarah dan bekelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan mnasyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
8.Miskin adalah kondisi dimana seseorang atau kelompok tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka antara lain kebutuhan pangan, tempat tingggal, pakaian, Pendidikan dan Kesehatan.
9.Kemiskinan adalah kondisi ketika seseorang atau sekelompok orang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
10.Keluarga adalah sekelompok orang yang terikat oleh hubungan darah, perkawinan, atau adopsi, yang membentuk unit sosial terkecil dalam masyarakat dan tinggal bersama dalam satu rumah tangga.
11.Warga miskin adalah warga yang tidak mampu mermenuhi kebutuhan dasar hidupnya, yang berdomisili di Kabupaten Sumba Tengah.
12.Program Beasiwa bagi Mahasiswa Miskin adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mnengatasi/ menanggulangi ketidakmampuan masyarakat untuk membiayai pendidikan anak anaknya ke jenjang Pendidikan tinggi. 13.Mahasiswa yang selanjutnya disebut mahasiswa miskin dari Sumba Tengah adalah anak-anak yang berasal keluarga yang berkategori warga miskin di Kabupaten Sumba Tengah.
14.Beasiswa adalah biaya pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Sumba Tengah kepada anak-anak berasal dari keluaraga yang berkategori warga miskin di Kabupaten Sumba Tengah untuk melanjutkan ke jenjang Pendidikan formal yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam negeri maupun luar negeri. 15.Calon Mahasiswa adalah siswa yang berasal keluarga yang berkategori warga miskin di Kabupaten Sumba Tengah dan telah menyelesaikan Pendidikan pada Tingkat Menengah Atas/Umum/sederajat yang memiliki kemampuan dan kecakapan serta berprestasi telah menunjukkan kemampuannya dalam bidang akademik.
16.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD, adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah. 17.Tim Koordinasi Beasiswa Miskin yang selanjutnya disingkat TKBM adalah forum lintas pelaku diKabupaten Sumba Tengah sebagai wadah koordinasi pemberian beasiswa bagi mahasiswa miskin bertanggungjawab kepada Bupati.
18.Pemangku kepentingan adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat. yang
19.Rekomendasi adalah surat persetujuan kepada calon dan/atau mahasiswa yang akan mengikuti program beasiswa Pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah kepada calon mahasiswa dan atau mahasiswa yang berasal dari keluarga yang berkategori warga miskin di Kabupaten Sumba Tengah.
20.Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi, akademi atau sederajat yang terakreditasi. /
21.ljazah adalah tanda bukti tertulis yang diakui/ dihargai diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri atau yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat 1zin penyelenggaraan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan nasional atau pejabat lain Vang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan Pendidikan yang menunjukkan telah berhasil lulus menempuh dan menyelesaikan seseorang Pendidikan formal.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah.