() Pemnilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a adalah Bupati dan/atau pimpinan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab untuk melakukan Manajemen Risiko di lingkup kerjanya.
(2)Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.pemilik Risiko untuk tingkat Pemerintah Daerah yaituBupati;
b.pemilik Risiko untuk tingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu kepala Perangkat Daerah.
(3)Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a.memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
b.menentukan tingkat selera Risiko yang tepat;
c.mengintegrasikan Manajemen RisikO ke dalam pencapaian kinerja dengan menetapkan dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
d.menyampaikan laporan penyelenggaraarn Manajemen Risiko yang disusun pengelola Risiko kepada unit Manajemen Risiko.