Pemerintahan Desa. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupatiadalah Bupati Sumba Tengah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah urusan Desa atau sebutan lainnya adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut Koperasi adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang samadan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.
10.Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disingkat NPAK adalah Pejabat Umum yang diangkat berdasarkan peraturan jabatan notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat Akta Pendirian Koperasi, akta perubaharn anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan Koperasi.
11.Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
12.Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
13.Pengelola adalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi.
14.Pemberdayaan ndalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap koperasi schingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
15.Pelindungan adalah upaya menjaga dan melindungi koperasi dari hal hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Maksud dan tujuan pengaturan Penyelenggaraan Koperasi dalam Peraturan Bupati ini untuk: a. b. a. C. memajukan perekonomian Daerah. b C. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi: kewenangan Pemerintah Daerah; d. e. f. a. menjadi pedoman bagiPenyelenggaraan Koperasi di Daerah;