Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah Kabupaten, selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Kabupaten Sumba Tengah.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumba Tengah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Dinas, adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Tengah.
6.Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Tengah.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalarn bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, bentuk usaha tetap, dan bentukL badan lainnya. g Dipindai dengan Cam~canner
8.Retribusi Dacrah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau dibcrikan olch Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atuu Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 1 0 . Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 1 1 . Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan. 1 2 . Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
13.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 1 4 . Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. 1 5 . Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sumba Tengah.