Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : I. Daerah adalah Kabupaten Sumba Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyeienggara Pemerintah Daerah yang memimpin peiaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Kepaia Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Sumba Tengah.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban./ g Dipindai dengan Cam Scanner
5.Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi, Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan PTSP yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi, Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sumba Tengah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
8.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
9.Jarninan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adaJah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
10.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ada di Kabupaten Sumba Tengah. 1 1 . Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disingkat P3KE adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia di setiap wilayah pemutakhiran.
12.Desil adalah Kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.
13.Pekerja Rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
14.Manfaat adalah faedah Jarninan Sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya. 15. Juran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/ atau penyelenggara negara dan/ a tau Pemerintah.
15.Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jarninan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jarninan pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan. 1 6 . Koordinasi adalah kegiatan yang memadukan fungsi yang terkait antar Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dalarn pelaksanaan program Jaminan Sosial.
17.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disebut KTP- el, adalah Kartu Tanda Penduduk,yang merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.y ( Dipindai dengan CamScanner 1 8 . Rencana Kerja dan Anggaran selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program, dan kegiatan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
19.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran daerah.
20.Pejabat Penatausahaan Keuangan yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan.
21.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
22.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
23.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana alas Behan pengeluaran DPA PERANGKAT DAERAH.
24.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.
25.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
26.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawahkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.