2.Undang-Undang Nomor 17'Tahun 2003 tentang Keuangan Negara I (Lembaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negala Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undng-Undang .Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); ' 'I I Dipindai dengan CamScanner
5.Undang Undang Nomor 1 5 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 6 5 4 ) ;
6.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomnor I 2 4 4 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), scbagaimana telah diubah bcberapa kali tcrakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Peraturan Pemerintah Nomnor 27 Tahun 2 0 1 4 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia fahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); sebageimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ata's Peraturan Pemerihtah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
8.Peraturan Pemerintah Ndmor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan 'Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tam1bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan I Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ' I Nomor 6322);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 s Tahun 1997; ' I 1 1. Peraturan Menteri Dalamj i Negeri Nomor 55 Tahun 2008 ten tang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjavaban Bend~hara serta Penyampaiannya; I •
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Pengelolaan Barahg Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Norilor 547); I '
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);$ i id h I � I/ f Dipindai dengan Cam Scanner • � ; r I
14.Peraturan Dacrah Kabupeten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbcndaharan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Dacrah (Lcmbaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2014 Nomor 26, Tambahan Lcmbaran Dacrah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 3 1 ) ;
15.Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 1 Tahun 2 0 1 6 ten tang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta Penunjukan Staf Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten Sumba Timur (Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2 0 1 6 Nomor 1 1 , Tambahan Serita Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 600); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 1 Tahulh 2016 tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta Penunjukan Staf Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten Sumba Timur '(Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1062); ! I : ; MEMUTUSKAN: PE:u.TURAN BUPAh 'l'�NTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS t ¢ PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR NOMOR 1 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDA~HARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI SERTA PENUNJUKAN STAF SEKRETARIAT MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI' KABUPATEN SUMBA TIMUR. • I . l ! '' ! 4 1 ! Pasal I Beberapa ketentuanidalam Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Prbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta Penunjukan Staf Sekretariat Majelis 'Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan I Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Lampiran II Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang I . Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta Penurijukan Staf Sekretaiiat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti R~gi Kabupaten Sumba Timur, diubah • • i 1 ' sebagai berikut: ]
1.Ketentuan dalam Lampiran I diubeh, }selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
2.Ketentuan dalam Lampiran II diubah,] selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.$. Menetapkan I I g Dipindai dengan CamScanner ! Pasal II I , I , ���TSTOFEL2:"NG Ditetapkan di Waingapu pada tanggal t S - 1 - 2 0 2 5 BUPATI SUMBA·TIM . I l ' I I I Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. t ' t A ti. � ii B . gar s et ta p orang n!engetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan upati · ·· d e lj 7 . « ll1l engan penempe.tannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur. } · I . Diundangkan di Waingapu pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR, .} (UMBU NGADU NDAMU ; • I BERITA DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN 2025 NOMOR. . .. . e i fI f �I I + t !� t !» I l I.; y · Dipindai dengan CamScanner LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR NOMOR 1 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANT! RUGI SERTA PENUNJUKAN STAF SEKRETARIAT MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANT! RUGI KABUPATEN SUMBA TIMUR " ; ! I i I L i i ! I SUSUvAN KEANGGOTAAN MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN ' PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI ' KABUPATEN SUMBA TIMUR I Kedudukan No Jabatan dalam Instansi / Nama dalam Tim 1 Bupati Sumba Timur I Pembina 2 Walil Bupati Sumba Timur I Wakil Pembina . ' Ketua 3 Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur merangkap I Anggota ; Wakil Ketua II 4 Inspektur Kabupaten Sumba Timur merangkap Anggota Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sumba Wakil Ketua II 5 I I merangkap Timur Anggota 6 Kepala BKAD Kab. Sumba Timur Sekretaris 7 Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Anggota Kabupaten Sumba Timur 8 Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Anggota I Kabupaten Sumba Timur 9 Kepala BK & PSDMD Kabupaten Sumba Timur Anggota 10 Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Sumba Anggota,, Timur 11 Kepala Bidang Aset pada BKAD Kabupaten Sumba Timur Anggota t: , r • · 4 {BUPATI� dKHRISTOFEL PRAING K Dipindai dengan Cam Scanner LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPA SUMA TIMUR NOMOR 1 1 TAHUN 2016 TENTAN PEMBENTUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUT¥ PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI SER PENUNJUKAN STAF SEKRETARIAT MAJEL PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN D¥ TUNTUTAN GANTI RUGI KABUPATEN SUMBA TIMUR I . SUSUNAN KEANGGOTAAN STAF SEKRETARIAT MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI I KABUPATEN SUMBA TIMUR I I I I KedudukanNo Jabatan dalam Instansi / Nama dalam Tim KETERANGAN: t 1 I Staf SekretariatSekretaris BKAD Kab. Sumba Timur 2 Sekretaris inspektorat Kab. Sumba Timur Staf Sekretariat % ' 2 Kepala Bid~ng Akuntansi pada BKAD Kab. Staf Sekretariat Sumba Timur 4 Kepala Bid~ng Perbendaharaan pada BKAD Staf Sekretariat Kab. Sumb~a Timur ' 5 Perancang Peraturan Perundang-undangan Staf Sekretariat pada Bag. Hukum Setda Kab. Sumba Timur 6 Penyuluh Hukum pada Bag. Hukum Setda Staf Sekretariat Kab. Sumba Timur l 7 Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan Staf Sekretariat pada BKAD Kabupaten Sumba Timur 8 Kepala Sub Bidang Akuntansi Belanja pada Staf Sekretariat BKAD Kabupaten Sumba Timur C) Analis Keuangan Pusat/Daerah (Bid, Staf Sekretariat Akuntansi) J I 10 Dorce Wale Dimu, ST I Staf Sekretariat 11 Arianto Umbu Ngundjuawang,S.Komi Staf Sekretariat Frits Ngongo Bili I I Staf Sekretariat12 / I I I I 13 Yeri I Staf Sekretariat! I I 14 Maria Etna Silinda, A.Md I Staf Sekretariat 15 Louis Pengky Alexzandro Rihi, SH Staf Sekretariat & / > {BUPATI SUMBA TIMUR 7 dKHRISTOFEL PRAING i n) K Dipindai dengan Cam Scanner