menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 34 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2025; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)% Dipindai dengan CamScanner
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6041);
6.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 10);
7.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Negara Tahun 2024 Nomor 543);
9.Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024 Nomor 31); K Dipindai dengan CamScanner MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR NOMOR 30 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN 2025 Menetapkan Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024 Nomor 3 1 , pada lampiran dilakukan Perubahan terkait dengan Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, asumsi makro ekonomi dan matriks program/kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2025 selengkapnya sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur. &- Ditetapkan di Waingapu pada tanggal 28 Me] 202£ 4sUPAT1 sUMBA TIM ZUMBU LILI PEKUWALI Diundangkan di Waingapu pada tanggal 28 Mei 202S {SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR t . GADUNDAMU RITA DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN 2025 NOMOR 22 g Dipindai dengan Cam~canner