Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur.f- Ditetapkan di Waingapu pada tanggal 3 2 u n ) 202~ $fBUPATI SUMBA TIMUR - UMBU LILI PEKUWALI Diundangkan di Waingapu pada tanggal J u 1 202$ SEKRETARIS DAERAH /KABUPATEN S U M B A_ TI M U R , ¥ BERITA DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN 2025 NOMOR 23 Dipindai dengan CamScanner LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SUMBJ\ TIMUR NOMOR 2? TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL I. Pendahu.luan Pembangunan bidang kesejahteraan sosial merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan daerah. Pemerintah telah mengambil peran aktif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat memenuhi kebutuhan dasar yang diselenggarakan melalui pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terprogram, terarah dan berkelanjutan.
Untuk itu Pemerintah sampai pada Pemerintah Daerah telah berupaya agar dapat mengurangi tekanan Ekonomi melalui berbagai kegiatan dengan menggunakan Anggaran Belanja Daerah yang berasal dari Dana Insentif Fikal (DIF} sesuai dengan regulasi yang tersedia untuk pemberian bantuan sosial sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang pengelolaan lnsentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu diharapkan dapat memulihkan Ekonomi bagi kelompok penerima sasaran yakni yang berasal dari Masyarakat miskin/Kemiskinan ekstrem atau yang ada dalam atau yang ada dalam kelompok masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Pemberian Bantuan Sosial pada Dinas Sosial dilaksanakan dengan mengacu pada strategi penanganan kemiskinan/kemiskinan ekstrem yakni melalui peningkatan pendapatan dan mengurangi beban pengeluaran bagi masyarakat miskin/ miskin ektrem.
II. Penentuan Sasaran Penerima Bantuan.
Penentuan sasaran dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Sasaran penerima adalah masyarakat miskin/miskin ekstrem yang berada dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang kelompoknya terverifikasi sebagai masyarakat miskin/miskin ekstrem.
2. Pengajuan kelompok dilakukan oleh kelompok mengetahui Kepala Desa/Lurah setempat.
3. Dinas Sosial melalui Bidang Pemberdayaan Sosial melakukan verifikasi terhadap usulan kelompok tersebut sesuai dengan kriteria Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
4. Hasil verifikasi berupa daftar nominatif dan diajukan ke Bupati untuk ditetapkan dengan Keputusan.{ Dipindai dengan CamScanner i menetapkan Kclompok Usaha Bersama (KUBE) scbagai pencrima ram melalui Keputusan Bupati.
inas Sosial melaksanakan Keputusan Bupati melalui pcnyaluran bantuan sosial berupa barang pada masyarakat penerima manfaat .Waktu, Pembiayaan Kegiatan, Pelaksana, Jenis bantuan:
Bantuan Sosial, bagi Masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), berasal dari Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut :
1. Waktu Pelaksanaan: Triwulan IV Tahun Anggaran 2025
2. Pembiayaan bersumber dari Dana Insentif Fiskal (DIF) APED Tahun Anggaran 2025.
3. Pelaksana Kegiatan ini adalah Bidang Pemberdayaan Sosial Pada Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur.
4. Adapun jenis bantuan perkelompok meliputi :
1. Perbengkelan, diperuntukkan bagi 20 kelompok dengan rincian barang :
a. Alat Isi Angin
b. Kompresor
c. Kunci-kunci Shock
d. Dapur Tambal Ban Bakar
2. Pertukangan
a. 20 kelompok dengan rincian barang :
a. Bor duduk
b. Gergaji Listrik
c. Mesin Bor Tangan
d. Mesin Ketam
e. Mesin Profil
f. Palu/Hammer
b. 10 kelompok dengan rincian barang:
a. Bor duduk
b. Gergaji Listrik
c. Mesin Bor Tangan
d. Mesin Ketam
e. Palu/Hammer
3. Nelayan
a. Mesin Ketinting 6,5 PK bagi 10 Kelompok
b. Sampan Fiberglass lengkap bagi 20 Kelompok
4. Pertanian Mesin Pompa Air 3 dim komplit bagi 10 kelompok
4. Persyaratan dan Kriteria Penerima.
Adapun Persyaratan Penerima Program sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
1. Warga Masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu keluarga
2. Merupakan masyarkat tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Lurah
3. Membentuk Kelompok Usaha Bersama sekurang-kurangnya perkelompok terdiri dari 1 Orang Ketua, 1 Orang Sekretaris, 1 Orang Bendahara, serta 2 Orang Anggota dan mengetahui Kepala Desa/Lurah setempat.5- E Dipindai dengan CamScanner yaratan Khusus Menyampaikan surat permohonan bantuan usaha kepada Bupati Cq.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur dengan mclampirkan :
a. Proposal Kegiatan
b. Kartu Tanda Penduduk Pengurus Kelompok (bukan bekerja sebagai Wiraswasta, ASN, Honorer, Pensiunan, Karyawan Swasta)
c. Kartu Keluarga (dalam KK tersebut tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Wiraswasta, ASN, Honorer, Pensiunan, Karyawan Swasta)
d. Surat Keterangan Tidak Mampu
e. Surat Pernyataan Kelompok
2. Surat permohonan ditanda tangani ketua dan sekretaris serta mengetahui kepala Desa/Lurah dan Camat.
3. Contoh Surat Permohonan, Proposal Kelompok Usaha, dan Surat Pernyataan Kelompok sebagaimana tercantum dalam lampiran.
5. Monitoring dan Evaluasi (Monev) Monitoring dan Evaluasi akan dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur untuk memastikan serta mengevaluasi pelaksanaan program.
6. Laporan Pertanggung jawaban.
Dinas Sosial Kabupaten Surnba Timur bertanggungjawab atas segala administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program.f }BUPATI SUMEA TIM Dipindai dengan CamScanner KELOMPOK USA HA .
" (Nama Kelompok) " Desa/Kelurahan :
Kecamatan:
· · · · · · · · · · · · · · , . . . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · . . . .
Nomor Lampiran Perihal 1 (satu) berkas Permohonan Bantuan Sosial Berupa_Barang Kepada Yth Bupati Sumba Timur Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur D i Tempat Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini kelompok dengan ini datang kehadapan Bapak memohon bantuan sosial berupa barang yang digunakan untuk usaha .
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan:
l . Proposal : 2 rangkap
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desakelurahan : 2 rangkap
3. Surat Pemyataan Kelompok: 2 rangkap
4. Fotocopy K T P : 2 rangkap
5. Fotocopy Kartu Keluarga:2 rangkap Demikian surat permohonan ini di buat dan atas perhatian/bantuan Bapak, kami haturkan limpah terima kasih.
Hormat Kami, Ketua Kepala DesaLurah Mengetahui, Sekretaris Camat Dipindai dengan CamScanner PROPOSAL KELOMPOK USA HA ..
" (Nama Kelompok) " Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
I. PEND AHULUAN Kemiskinan merupakan salah satu tantangan yang harus disikapi secara bersama-sama baik oleh masyarakat dan lembaga didukung oleh pemerintah maupun stake holder lainnya, sehingga masyarakat miskin/rentan dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki.
Salah satu usaha yang ingin dilakukan dengan melihat potensi yang ada pada kelompok kami adalah usaha Usaha ini dipilih mengingat anggota kelompok kami memiliki minat yang sama dalam usaha ................ dan banyaknya kesempatan kerja dibidang ini.
Namun dilain pihak upaya tersebut dibatasi dengan modal yang minim sehingga diperlukan campur tangan pihak lain termasuk. pemerintah daerah sehingga kami dapat diberikan bantuan peralatan yang dapat mendukung usaha kami.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Adapun maksud pengajuan proposal ini adalah untuk pengembangan ekonomi bagi masyrakat miskin/rentan yang terrnasuk dalam PMKS
b. Tujuannya agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang termasuk dalam PMKS.
III. JENIS DAN JUMLAH BANTUAN Untuk menjalankan usaha ini kami membutuhkan peralatan seperti:
- dll IV IDENTITAS PENERIMA/SUSUNAN PENGURUS No Nama Nama NIKI Pekerjaan Status Jmlh Jabatan No. Ket Klmpk Penerima/ No.KK Perkawinan Anggota dim HP TTL Keluarga klmpk Alamat sesuai KTP (l) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (I0) V. PENUTUP Demikian proposal ini kami sampaikan, atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Honnat kami, Ketua Sekretaris Dipindai dengan CamScanner > ;«rat Pernyataan Kelompok , ° SURAT PERNYATAAN KELOMPOK Kami yang bertandatangan dibawah in i :
Pengurus Kube . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Dengan ini menyatakan :
1 . Akan memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya demi meningkatkan kesejahteraan kelompok.
2. Tidak akan memperjualbelikan bantuan yang diterima.
Apabila dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan pernyataan diatas maka kami bersedia bantuan ini ditarik untuk dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, } Ketua Sekretaris Dipindai dengan CamScanner