menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 1 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tun tu tan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta Penunjukan Staf Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kabuipaten Sumba Timur; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah--daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);3 -
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kcuangan dan Barang Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997; 1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2014 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 531);
15.Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta Penunjukan Staf Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten Sumba Timur (Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor 1 1 , Tambahan Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 600); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta Penunjukan Staf Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten Sumba Timur (Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1062); MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR NOMOR 1 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI SERTA PENUNJUKAN STAF SEKRETARIAT MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KABUPATEN SUMBA TIMUR. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta Penunjukan Staf Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Lampiran II Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 1 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi serta Penunjukan Staf Sekretariat. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten Sumba Timur, diubah sebagai berikut : 1 . Ketentuan dalam Lampiran I diubah, selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
2.Ketentuan dalam Lampiran II dihapus, selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.¢ Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur. Ditetapkan di Waingapu pada tanggal 8 Jul 20LS BUPATI SUMBA TIMUR, MBU LILI PEKUWALI Diundangkan di Waingapu pada tanggal 6 JUG 20€ I, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA TJ {UR, { BERITA DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN 2025 NOMOR 2 LAMPIRAN: PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR NOMOR Z} TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR NOMOR 1 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI SERTA PENUNJUKAN STAF SEKRETARIAT MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANT! RUGI KABUPATEN SUMBA TIMUR SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KABUPATEN SUMBA TIMUR Jabatan dalam Instansi / NamaNo ---·· ------------------------------�---- Kedudutan ] dalam Tim 1 2 Buoati Sumba Timur Wakil Bupati Sumba Timur Pengarah Penanggung Jawab : 3 4 5 Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sumba Timur Kepala BKAD Kabupaten Sumba Timur Ketua Wakil Ketua Sekretaris I I I 6 Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Sumba Timur Anggota 7 Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sumba Timur Anggota 8 Inspektur Daerah Kabupaten Sumba Timur Anggota 9 Kepala BK & PSDMD Kabupaten Sumba Timur Anggota 10 Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Sumba Timur Anggota 1 1 Sekretaris BKAD Kabupaten Sumba Timur Anggota 12 Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumba Timur Anggota 13 Kepala Bidang Akuntansi pada BKAD Kabupaten Sumba Timur Anggota 14,Kepala BidangAset pada BKAD Kabupaten Sumba Timur j Anggotaj 15 Kepala Bidang Perbendaharaan pada BKAD Kabupaten Sumba Anggota i Timur 16 Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bag. Hukum Setda Kabupaten Sumba Timur Anggota 17 Penyuluh Hukum pada Bag. Hukum Setda Kabupaten Sumba i Timur Anggota 18 Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan pada BKAD Kabupaten Sumba Timur Anggota 19 Kepala Sub Bidang Akuntansi Belanja pada BKAD Kabupaten Sumba Timur Anggota i 20 Analis Keuangan Pusat/Daerah (Bid. Akuntansi) 21 Dorce Wale Dimu, ST 22 Arianto Umbu Ngundjuawang,S.Kom 23 Frits Ngongo Bili Anggota Anggota Anggota Anggota I I 24 Yeri Anggota 25 Maria Eltina Silinda, A.Md Anggota 26 Louis Pengkv Alexzandro Rihi, SH Anggota ZT_1lsraMirawatiLema_.___.:.cAn=tl!=l!'O;:;:;tac:.___Jfj- } BUPATI SUMBA TIMUR, - BU LILI PEKUWALI