1.Bupati adalah Bupati Sumba Timur.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Sumba Timur&
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Grand Design Pembangunan Kepcndudukan Kabupaten Sumba Timur yang selanjutnya disingkat GDPK adaiah arah kebijakan pengendalian pembangunan kependudukan Kabupaten Sumba Timur Tahun 2025-2045 yang dituangkan dalam program lima (5) tahunan pembangunan kependudukan.
6.Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudka sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan.
7.Penduduk adalah warga Sumba Timur dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Sumba Timur.
8.Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
9.Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
10.Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan. 11.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
12.Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kchidupan scbagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkcbangsaan dan hidup layak& sebagai unsur yang memimpin yang menjadi
13.Keluarga adalah unit kecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
14.Pembangunan keluarga adaiah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang dalam lingkungan yang sehat.
15.Keluarga Berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
16.Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan dan mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak-hak reprodksi ntnk mewuiudkan keharoa v n o_ _ _ --- - - 1_ - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - --:.., - - - - - ---- - - - - - - - - - = - - J -·--= berkualitas.
17.Dokumen Kependudukan diterbitkan oleh Instansi kekuatan hukum sebagai dihasilkan dari pelayanan Pencatatan Sipil. 18.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
19.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
20.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. 21.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
22.Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
23.Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta m =�g..---....--...4,, ....... .,.... lK.:::..,....,.. ...... -m .....,, , , .,.., ......, hC"�l.,,.-.,....,...,...t-=��l m , ......,. ,..,, h � rl , , -.-. .........,, ...... ...,... ,4 � ..... ; AMA4, CA4At4AA4f wAK4AAA[AKA4A A4AAA4AKA4A 4A AAA€4 A A A 44 44 f AAA€AAA4A A dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan iahir dan batin& adalah dokumen resmi yang Pelaksana yang mempunyai alat bukti autentik yang Pendaftaran Penduduk dan
24.Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
25.Penataan pesebaran penduduk adalah upaya mcnata pesebaran penduduk agar sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
26.Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan. 27.Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antar perkembangan kependudukan dengan daya alam dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang sehingga menunjang kehidupan bangsa.
28.Daya Dukung Alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta mahluk lain secara berkelanjutan.
29.Daya Tampung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikchidupan penduduk.
30.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. 31.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.