dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam BeritaDaerah Kabupaten Sumba Timur. Ditetapkan di Waingapu pada tanggal 21 AU/5 20¢ { BUPAT1 SUMBA TIM; Diundangkan di Waingapupada tanggal aR AU5hs 2025 � SEKRETARIS DAERAHKABUPATEN SUMBA TIMUR, 4 3 = c E z U to rrJ c: z ? i 5 U 2> z s PATI SUMBA TIMUR NOMOR 29 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 I. UMVM Bahwa dengan ditetapkan Vndang-Undang N.omor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, memberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat serta meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,pemlbangunan d!an pelayanan kemasyarakatan, dan dengan berakhirnya Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaiten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024, maka Bupati perlu mengajukan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024. Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka sangatperlu melakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 yang disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenSumba Timur Tahun Anggaran 2024.6- 3 ff - < Up U U U U U U ;> Pl A Pl 2 Pl D> � 5 (I) (I) (I) (I) (I) (/) 2 £ £ 2 l\:. > z 0 01 0 p 0 Co 0 t'0 0 - z U C £ £ C C 0 z z ° � z trJt] £ £ 7 u o U 'O U <d <....., '-· <....., '-· <...... d 3 ('1) 0 � ('1) 0 U - 5 - -Pl 2 Pl 0 2> U (I) U U G U U D> � D> trJ c' z .r z a c � t) z U c z Up D> ] - a c 7 z 0 z 0 7 - o o l-