Dalam Peraturan Bupati :. , 1 . Pemerintah Daerah1 ;1, Yang dimaksud dengan :
2.Bupati adalah • " al a h Pemerintah Daerah Ka 3 epa a Daerah Ke b upaten Su b . . Satuan Kerja Pe Kabupaten Sumba T;· b a Timur. Satu, crangkat Daerah, mur. K Q. '-'Q.J.'1 KcIJa Pcra.,5~!:-�+ n ' �ang sela11Jutnya disingkat SKPD dalah ab ni i&0rz 4; 1 : a upaten Sumba Timur. < a lingkungan Pcmcrintat n.,
4.Unit Satuan Ke :. • e a 2acrah adalah _ \ r J a Perangkat Daerah, , Bagian dari SKPD 3» y an g selanjutnya disebut Unit SKPD program. yang melaksanakan 1 (satu) ate be b 5 · au eerapa · Aparatur Sipil Negara, , Sipil dan Pegawa; s _ ?J an g selanjutnya disingkat ASN ialah Pegawai Ne ~; pc :. emerintah Dengan Pe :. ::. egeri ejabat Pembina Kepegawaian ad. lanjian Kerja yang diangkat oleh pemerintahan atau diserah; 4, 'an 1iserahi tugas dalam suatu jabatan pcraturan p c r u n d a m . . , ' g a s negara lainnya dan digaji berdasarkan • r ·uiii~aiigail.
6.Pejabat Daerah lai da l Kabupaten snmt_""" " al ah Angsota Dewan Perwakian Rakyat paeran
7.Badan adalah Badan Ke d
8.Kepala Badan ialan . " "" " " an Aset Daerah Kabupaten sumba Timur. Su b T. ep a a an Keuangan Dan Asset Daerah Kabupaten m a imur.
9.Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumba Timur.
10.Kepala Dinas ialah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumba Timur. 1 1 . 12. 13. 14. 15. 16. 1 r7 .L , • A1cc.- D . . 4 - ,- J p . 1 _. ,; _ p. ;[;_ • & i i i I i K p @ v an Gan ivClanja LaCrah yang sclamjtt;yr. 4 ; ; 1 . 4 J 'b • .A i I y a iiiiipsmii APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD ialah Kepala Badan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA ialah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. [?tgea D_..es A . . - • lit;tgg . i t ] . 4 I"DA 2 1 _ 1, .._1 · Ia o a vu3BA a n , y<I ssicnij iy ~iii»iii h i '~ iii j-jial yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Bendahara Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BUD ialah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. T � • .1 1 t... 1 4- • - ------- ,.1 __ ·--...i- ·--...J- ..,.__._ 1Ii01mas1 aalah KctCraniga, pCIhyaaan, B&@" G@ii i@KG@iaGa jag mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta, mau pun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektroniks$ g Dipindai dengan Cam Scanner 29. 28. 30. _mm ,� 18. Ba!ai Sertilikasi Elektronik, an sel . . , pelaksana teknis di Ii ..,, ' '8 lanjutnya disingkat BSrE adalah unit ngI ugan Bad Sib " mempunyai tugas melaks ae. 3an ib e r Dan Sandi Negara yang pengelolaan sistem s e ru m " " "" pelayanan sertfkasi elektronik, : <as1 elektronik, dan p th sertifikasi elektronik. emenuhan teknis sistem
19.Otoritas Sertifikat D ig i t al. , elektronik yang [; " ' J an g selanjutnya disingkat OsD adalah sistem ; ungsi sebagai layanan rtifikas' dikeluarkan oleh Badan Sibe de , ser usi elektronik yang
20.Otoritas Pendartara, "" " " dan Sandi Negara. telah dibe 1e ' Ya g selanjutnya disingkat OP adalah SKPD yang en1 ewenangan untuk me l aku kz , persetujuan atau penolakan zte 1e1 can pemeriksaan, pemberian dan pencabutan sertifat ~,"8tap permintaan penerbitan, pembaruan pemilik sertifikat e l e k t r o ; 4. ronik yang diajukan oleh pemilik atau calon 2 Ont .
1.Persandian adalah ke . «. , dilaksanaka a. Sgiatan di Bidang Statistik dan Persandiaan yang beserta il� engan mener�pkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto konsisten s~~""""""_Jaipnya secara sistemats, metodotogis an ., e r an p a la etika profesi sandi. 22· :er:;fikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat an da tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
23.Pemilik Sertifikat Elektronik adalah entitas yang identitasnya tertera dalam sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE dan sudah melalui proses verifikasi.
24.Pasangan Kunci Kriptografi adalah kunci privat dan kunci publik yang saling berasosiasi. g g;et0m Info;gs; 4 - ! < c r . . 1 . _ :. • , ± -s. + ± uG 4 i i i ii i 0 i li a 5 i aaiai SCrangKaian pcrangkat dan proscdur yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalis, menyirnpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/ atau menyebarkan informasi yang dikelola di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
26.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.
27.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, clcktromagnctik, optikal atau scjcnisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Kunci Pivat adalah salah satu kunci dari pasangan kunci kriptografi yang hanya disimpan dan dirahasiakan oleh pengguna serta digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik atau untuk membuka pesan yang disandi menggunakan kunci publik pada sertifikat elektronik. Kunci Publik adalah salah satu kunci dari pasangan kunci kriptografi yang dimiliki oleh pihak tertentu dan dapat dipergunakan oleh pihak lain untuk3$ u Dipindai dengan Cam Scanner melakukan pertukaran informasi secara aman dengan pemilik kunci terse but. 3 1 . Kata Sandi, yang selanjutnya disebut Passphrase/ Password adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/ atau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi untuk melakukan akses ke pasangan kunci privat dan sertifikat elektronik.