menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Rantang Simpati bagi Lanjut Usia Miskin Telantar; Menimbang BUPATISUMEDANG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM RANTANG SIMPATI BAGI LANJUT USIA MISKIN TELANTAR TENTANG TAHUN2025NOMOR 10 PERATURANBUPATISUMEDANG BUPATISUMEDANG PROVINSIJAWA BARAT Pasal 1... PERATURANBUPATI TENTANGPERUBAHANATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM RANTANG SIMPATI BAGI LANJUT USIA MISKIN TELANTAR. Menetapkan MEMUTUSKAN:
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7042);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2024 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 50);
5.Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten sumedang Tahun 2023 Nomor 42);
6.Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Rantang Simpati bagi Lanjut Usia Miskin Telantar (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 13); Agar... Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.