KodeEtik dan Pedoman Perilaku meliputi tata cara dalam berinteraksi dengan lembaga pengawasan, sesama APIP, para pihak yang diawasi dan pihak lain yang terkait. 2.tidak .... APIP wajib :
a.mentaati semua ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan cara:
1.memberi contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2.tidak menerima darr/ atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun dari dan/ atau kepada pihak-pihak yang secara langsung ataupun tidak langsung terkait penugasan tersebut;
3.tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai APIP dengan tujuan untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan
4.tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan ketetuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/ atau kesusilaan;
b.mendukung visi, misi, tujuan, dan Pemerintah Daerah;
c.menunjukkan kesetiaan terhadap profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas, meliputi:
1.melaksanakan perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang;