Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 18 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2024 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BABV KETENTUANPENUTUP -/ UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 "Informtl:sl Eleittronlk eil:Jf1/lJtlJU Ooltumen t::ll:littronllt r:1I:1T11'"W:lU111:1:>11tll:lfl:lltnyi:l ffltJftJfjl:l1t1:l11dfl:lf ~Ulfff nunut« yi:ll1!;} 1>1:111." -/ Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan BSrE. -/ Surat ini dapat dibuklikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: NTMZZMYW Catatan: 1 (satu) berkasLampiran
1.Peraturan Bupati ini dibuat sesuai usulan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Bahan Pertimbangan pembentukan Keputusan Bupati ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
3.Berdasarkan angka 5 huruf a Surat Menter! Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/0TDA tanggal 13 Maret 2025 hal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, yang menyebutkan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah agar mengikuti Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana terlampir sehingga tidak perlu dilakukan permohonan untuk melakukan fasilitasi terhadap rancangan peraturan k.epala daerah dimaksud dan persetujuan untuk melakukan penandatanganan. Catatan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 Tentang Disampaikan dengan hormat : NOTA PENGAJUAN KONSEP NASKAH DINAS Yth. Bapak Bupati Sumedang di Sumedang Nomor : \'b Sumedang, 18 Maret 2025 PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG SEKRETARIAT DAERAH f~ MAfte .;z.o~~ Alamat: JI. PrabuGajahAgungNo.9, No.Tlp:(0261) 201313, &0 (\(7 \~ lUlU Website: setda.sumedangkab.go.id E-mail: humas_sumedang@yahoo.com/45323 ,f UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal ~ ayat 1 "Informasi Elektronik danlatau Dokumen Efektronik danlatau hasil cetaknya merupakan afat bukti hukum yang sah." _, Dokumon ini telol'l ditondotongoni oeooro elekt,.",nikmonggunokon oariifihat alaM ....."' .. yong di t"rbltkon IOlO..c;• ../ Surat ini dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di http://e-office.sumedangkab.go.id, kode: NTMZZMYW Catatan: Ii/Jlii).. Balai Besar I~ (!jJ) Sertifikasi ~ ~ Elektronik Tindak lanjut staf Sekretaris Daerah Dr. Hi. TUTI RUSWATI, S.Sos.M.Si. NIP. 196902121989032005 Untuk mohon Naskah Peraturan Bupati Sumedang persetujuan dan tandatangan atas MEMUTUSKAN...
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Surnedang di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7042);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099); Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025; Menimbang BUPATISUMEDANG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG TEKNISPEMBERIANTUNJANGANBARIRAYADANGAJI KETIGABELAS YANGBERSUMBERDARIANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH TAHUN2025 BUPATI SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN BUPATI SUMEDANG NOMOR15 TAHUN2025
b.Pejabat ...