1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang.
5.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang.
6.Badan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang.
7.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang.
8.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang.
9.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
10.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
11.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat Daerah.
12.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
13.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
14.Pemerintahan …
14.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
16.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
17.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
18.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
19.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
20.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
21.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
23.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
24.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
25.Retribusi …
25.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
26.Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa yang selanjutnya disebut DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibagihasilkan kepada Desa.
27.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
28.Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut SILTAP adalah penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibayarkan setiap bulan secara terus menerus dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
29.Tim Pembina Kecamatan adalah tim yang melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD di tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.
30.Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi terhadap pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam waktu tertentu.
31.Evaluasi adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil Pemantauan atas pemanfaatan, teknis pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ADD dalam waktu tertentu.
32.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah jaminan berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.
33.Aplikasi Sistem Mekanisme Pengajuan Dokumen selanjutnya disebut Aplikasi SIMEDOK adalah sebuah inovasi berbentuk aplikasi untuk mempermudah, memperlancar, dan mempercepat dalam urusan pengajuan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dengan efisiensi waktu, tenaga, dan biaya, serta mencegah tatap muka secara langsung.