Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 17 Januari 2025 Pj. BUPATI SUMEDANG, ttd YUDIA RAMLI Diundangkan di Sumedang pada tanggal 17 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd TUTI RUSWATI BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2025 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, Hj. LILIS KOMALA, S.H., M.H. NIP. 19670302 199703 2 002 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SUMEDANG NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DESA TAHUN ANGGARAN 2025 Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa, diprioritaskan dalam upaya melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik, keuangan Desa dan Anggaran pendapatan dan belanja Desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungbjawab serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu menetapkan Standar Harga Satuan Desa tahun anggaran 2025. B. KEDUDUKAN Standar Harga Satuan Desa tahun anggaran 2025 merupakan pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun anggaran 2025. C. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan penyusunan Standar Harga Satuan Desa tahun anggaran 2025 adalah:
1.untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja program atau kegiatan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang berbasis kinerja; dan
2.sebagai alat ukur belanja program atau kegiatan pemerintahan Desa dan penyeragaman besaran satuan sejenis yang digunakan oleh Desa. D. RUANG LINGKUP Ruang lingkup materi dalam Standar Harga Satuan Desa tahun anggaran 2025, antara lain:
1.Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa:
a.Honorarium Pengelola Keuangan Desa dan Panitia Pelaksana Kegiatan;
b.Honorarium ...
b.Honorarium Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
c.Honorarium Tim Pelaksana Teknis Kegiatan;
d.Hononarium Petugas Pendataan SDGs;
e.Honorarium jasa operasional perkantoran;
f.Bantuan Operasional;
g.Operasional Badan Permusyawaratan Desa;
h.Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga;
i.Insentif untuk: 1) Guru PAUD; 2) Guru Taman Belajar Keagamaan; 3) Guru Ngaji Non Formal; 4) Kader Desa (Kader Posyandu); 5) Kader Pembangunan Manusia; dan 6) Petugas Puskesos.
2.Belanja Modal. E. DEFINISI
1.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Desa.
2.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa adalah Perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
3.Tim Pelaksana Kegiatan adalah tim yang membantu Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan.
4.Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Puskesos adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5.Kader Pembangunan Manusia adalah kader yang membantu pemerintah desa dan penyedia layanan dalam rangka pelaksanaan program pencegahan dan penurunan jumlah stunting.
6.Satuan Pelindungan Masyarakat adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Desa dibentuk oleh kepala desa untuk melaksanakan pelindungan masyarakat. Honorarium Pengelola Keuangan Desa No Uraian Satuan Besaran 1 Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (Kepala Desa) OB Rp400.000,00 2 Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (Sekretaris Desa) OB Rp300.000,00 3 Bendahara (Kepala Urusan Keuangan) OB Rp250.000,00 Tabel. 2.2. Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan No Uraian Satuan Besaran 1 Penanggung Jawab Kegiatan - Kepala Desa: 10 s.d. 50 Juta OK Rp400.000,00 > 50 Juta s.d. 100 Juta OK Rp500.000,00 > 100 Juta s.d. 200 Juta OK Rp550.000,00 > 200 Juta OK Rp650.000,00 2 Pelaksana Kegiatan - Kepala Seksi/Kepala Urusan: 10 s.d. 50 Juta OK Rp350.000,00 > 50 Juta s.d. 100 Juta OK Rp450.000,00 > 100 Juta s.d. 200 Juta OK Rp500.000,00 > 200 Juta OK Rp600.000,00 Keterangan:
1.Kepala Desa dapat diberikan Honorarium Pengelola Keuangan Desa atau honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dengan memilih salah satu honorarium;
2.Sekretaris Desa dan kepala urusan keuangan hanya dapat diberikan honorarium sebagai pengelola keuangan Desa; dan
3.Besaran honorarium berdasarkan kemampuan keuangan Desa. B. Honorarium Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dan kegiatan swakelola di Desa
1.Pengadaan barang/jasa di Desa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan;
2.Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
3.Tim ...
3.Tim Pengelola Kegiatan berjumlah gasal sebanyak 3 (tiga) sampai 5 (lima) orang dengan susunan sebagai berikut:
a.Ketua merangkap anggota;
b.Sekretaris merangkap anggota; dan
c.Anggota.
4.Untuk menghindari konflik kepentingan Tim Pelaksana Kegiatan tidak mempunyai hubungan keluarga yang sedarah dan semenda dengan penanggung jawab (Kepala desa) sampai satu derajat (suami/istri, adik/kakak, anak kandung/tiri/angkat, bapak/ibu, mertua);
5.Besaran honorarium untuk Pengadaan Barang dan Jasa dengan satuan orang/paket pekerjaan (OP);
6.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diberikan untuk kegiatan dengan nilai kegiatan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Tabel 2.3. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan No Honorarium (Rupiah ) Organisasi Pengadaan >10 jt-50 jt >50jt-100jt >100 jt-200 jt >200 juta 1 Ketua Rp300.000,00 Rp400.000,00 Rp450.000,00 Rp550.000,00 2 Sekretaris Rp250.000,00 Rp350.000,00 Rp400.000,00 Rp500.000,00 3 Anggota Rp150.000,00 Rp250.000,00 Rp300.000,00 Rp400.000,00 Catatan:
1.Kegiatan Fisik dan Non Fisik, terdiri dari:
a.Pelaksana Kegiatan (Kaur/Kasi sesuai bidangnya); dan
b.Tim Pelaksana Kegiatan.
2.Kegiatan Non Fisik, yang melibatkan Pihak Ketiga, terdiri dari:
a.Pelaksana Kegiatan (Kaur/Kasi sesuai bidangnya); dan
b.Tim Pelaksana Kegiatan.
3.Besaran honorarium berdasarkan kemampuan keuangan Desa.
4.Sekretaris dan Anggota TPK berasal dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat. C. Honorarium Tim Pelaksana Teknis Kegiatan
1.Dalam rangka pelaksanaan penanganan/penyelesaian tugas agar dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dengan Lembaga Masyarakat Desa dan/atau Perangkat Daerah Kabupaten dapat dibentuk Tim Pelaksana Teknis Kegiatan.
2.Perhitungan bobot Tim Pelaksana Teknis Kegiatan untuk honorarium dihitung berdasarkan kegiatan/sub kegiatan, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per orang kali (OK) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
3.Sub kegiatan adalah apabila dalam kegiatan dimaksud terdiri dari beberapa jenis kegiatan berbeda atau suatu sub kegiatan yang dilaksanakan secara rutin beberapa kali dengan output yang berbeda.
4.Ketentuan pembentukan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) yang jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif dan /atau konsultatif;
c.memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan;
d.dalam ...
d.dalam keputusan penetapan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan wajib mencantumkan tugas pokok secara teknis yang menjadi tanggung jawab tim yang dibentuk; dan
e.jumlah anggota Tim Pelaksana Teknis Kegiatan dibatasi sesuai kebutuhan dengan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran.
5.Struktur Tim Pelaksana Teknis Kegiatan dapat dibentuk dengan susunan sebagai berikut:
a.Penanggung Jawab;
b.Ketua;
c.Sekretaris; dan
d.Anggota (jumlah anggota sesuai kebutuhan), Pada prinsipnya susunan tim pelaksana teknis kegiatan dan nomenklatur tim dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan. Dalam hal tim pelaksana teknis kegiatan merupakan amanat ketentuan peraturan perundang- undangan maka strukturnya disesuaikan.
6.Untuk penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan kegiatan lainnya yang keanggotaannya lebih dari 5 (lima) orang.
7.Perangkat Desa maupun Lembaga Kemasyarakatan Desa yang merangkap jabatan dalam pengelolaan suatu kegiatan tidak boleh menerima honorarium dari 2 (dua) sumber sekaligus yaitu sebagai anggota Panitia Pelaksana Kegiatan dan anggota Tim Pelaksana Teknis Kegiatan. D. Hononarium Petugas Pendataan SDGs Honorarium Petugas Pendataan SDGs sebesar Rp5.000,00 per individu yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa. E. Honorarium Jasa Operasional Perkantoran
1.Honorarium Jasa Tenaga Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp1.000.000,00/bulan;
2.Honorarium Jasa Tenaga Piket Kantor sebesar Rp700.000,00/bulan; dan
3.Honorarium Operator Sistem Informasi Elektronik sebesar Rp1.500.000,00/ bulan. Catatan: Pemberian honorarium Jasa Operasional Perkantoran sebagaimana tersebut di atas, didasarkan pada Keputusan Kepala Desa/Kontrak Kerja untuk 1 (satu) tahun anggaran disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa. F. Bantuan Operasional Bantuan operasional diberikan kepada:
1.Satuan Perlindungan Masyarakat; dan
2.Kader Pembangunan Manusia, dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa. Keterangan: Bantuan Operasional kepada Kader Pembangunan Manusia termasuk pembelian kuota aplikasi SIMPATI (Sistem Pencegahan Stunting) dan dapat dianggarkan bersumber dari Dana Desa. G. Operasional ... G. Operasional Badan Permusyawatan Desa
1.Biaya Operasional Badan Permusyawatan Desa diperuntukan untuk alat tulis kantor, penggandaan, konsumsi rapat, dan lain-lain.
2.Besaran biaya operasional disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa. H. Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga Tabel 2.4 Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga No. Jabatan Besaran Insentif/ bulan
1.Rukun Tetangga Rp300.000,00
2.Rukun Warga Rp375.000,00 Keterangan:
1.Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga adalah bantuan untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa.
2.Besaran insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa. I. Insentif Guru PAUD dan Taman Pendidikan Keagamaan (TPA/RA/ Pendidikan Keagamaan Setingkat, dan Guru Ngaji Non Formal), Kader Kesehatan, Kader Pembangunan Manusia, dan Petugas Puskesos. Tabel 2.5 Rincian Insentif No Jabatan Besaran Insentif/Bulan 1 Guru PAUD Rp200.000,00 2 Guru Taman Belajar Keagamaan (TPA/ RA/ TPQ/MDA/Setingkat) Rp200.000,00 3 Guru Ngaji Non Formal Rp200.000,00 4 Kader Desa (Kader Posyandu) Rp200.000,00 5 Kader Pembangunan Manusia Rp755.000,00 6 Petugas Puskesos Rp300.000,00 Keterangan:
1.Insentif untuk Guru PAUD, Taman Belajar Keagamaan (TPA,TPQ,RA dan MDA/Pendidikan Keagamaan Setingkat) yang dimiliki Desa dan diprioritaskan untuk Non PNS/Non ASN dan tidak mendapatkan sertifikasi,termasuk guru PAUD yayasan yang mengajar di PAUD milik pemerintah desa dan guru yayasan tersebut dapat diberikan Surat keputusan dari kepala PAUD milik desa.
2.Kriteria guru ngaji non formal yang dapat diberikan insentif:
a.Mengajar Al-Qur’an dengan tidak mendapatkan penghasilan tetap/ bukan guru privat atau penceramah dalam pengajian umum;
b.peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) orang; dan
c.ditetapkan ...
c.ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
3.Kader Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan kriteria:
a.sudah mengabdi di Desa paling sedikit 1 (satu) tahun; dan
b.tenaga sukarela yang dipilih langsung oleh masyarakat dan bergerak disemua jenis bidang kesehatan.
4.Insentif Kader Pembangunan Manusia sudah termasuk untuk pembelian kuota Aplikasi eHDW atau e-Human Development Worker sebesar Rp55.000,00.
5.Petugas Puskesos mendapatkan insentif bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah.
6.Untuk Kader kesehatan/posyandu yang melaksanakan input data melalui gadget melalui aplikasi e-simpati pembayaran kuotanya sebesar Rp55.000,00 dianggarkan dalam APBDes.
7.Besaran insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
a.Standar Biaya Komputer/Notebook/PC Tablet/Printer/Alat-Alat Studio, dan sejenisnya Standar biaya barang komputer/Notebook/PC Tablet/Printer/alat alat studio dan sejenisnya mengacu pada Peraturan Bupati tentang standar harga satuan tahun anggaran 2025.
b.Standar Biaya Pembangunan dan Penataan Gedung Kantor Termasuk Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan. Biaya Pembangunan dan Penataan Gedung Kantor termasuk pemeliharaan dan perawatan bangunan mengacu pada Peraturan Bupati tentang standar harga satuan tahun anggaran 2025. Pj. BUPATI SUMEDANG, ttd YUDIA RAMLI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, Hj. LILIS KOMALA, S.H., M.H. NIP. 19670302 199703 2 002