menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi dan Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
a.Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensikonvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
b.Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
c.Koreksi adalah tindakan pembetulan Akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
d.Operasi yang tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu akibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga Aset, Kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program atau kegiatan yang lain.
e.Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada diluar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi Aset/Kewajiban.
f.Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain.
g.Penyajian Kembali (restatement) adalah perlakuan Akuntansi yang dilakukan atas pos-pos di dalam Neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode Pemerintah Daerah untuk pertama kali akan mengimplementasikan kebijakan Akuntansi yang baru.
h.Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
2.Koreksi Kesalahan
a.Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan Akuntansi, kesalahan interpretasifakta, kecurangan atau kelalaian.
b.Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya sehingga laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi.
c.Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis: 1) Kesalahan yang tidak berulang; dan 2) Kesalahan yang berulang dan sistemik.
d.Kesalahan yang tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis: 1) Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan; dan 2) Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya.
e.Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan Koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan Koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihanpendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan.
f.Terhadap setiap kesalahan dilakukan Koreksi segera setelah diketahui.
g.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
h.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
i.Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh Koreksi kesalahan belanja: 1) Yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas, yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah penghitungan jumlah gaji, diKoreksi menambah saldo kas dan pendapatan lain-lain. 2) Yang menambah saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan Aset, yaitu belanja modal yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun pendapatan lain-lain-LRA. 3) Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. 4) Yang mengurangi saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan Aset, yaitu belanja modal tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
j.Koreksi kesalahan atas perolehan Aset selain kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Aset bersangkutan. Contoh Koreksi kesalahan untuk perolehan Aset selain kas: 1) Yang menambah saldo kas terkait perolehan Aset selain kas yaitu pengadaan Aset tetap yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan nilai aset tersebut harus dikembalikan, diKoreksi dengan menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait dalam pos Aset tetap. 2) Yang mengurangi saldo kas terkait perolehan Aset selain kas yaitu pengadaan Aset tetap tahun lalu belum dilaporkan, dikoreksi dengan menambah akun terkait dalam pos Aset tetap dan mengurangi saldo kas.
k.Koreksi kesalahan atas beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan pengurangan beban, yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi Aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun Ekuitas. Contoh Koreksi kesalahan beban: 1) Yang menambah saldo kas yaitu pengembalian beban pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah pendapatan lain- lain-LO. 2) Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi beban pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun beban lain-lain LO dan mengurangi saldo kas.
l.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh Koreksi kesalahan Pendapatan-LRA: 1) Yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih. 2) Yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh pemerintah Pusat, dikoreksi oleh Pemerintah Daerah dengan mengurangi akun saldo anggaran lebih dan mengurangi saldo kas.
m.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LO yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Ekuitas. Contoh Koreksi kesalahan pendapatan-LO: 1) Yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun Ekuitas. 2) Yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh pemerintah pusat dikoreksi oleh Pemerintah Daerah dengan mengurangi akun Ekuitas dan mengurangi saldo kas.
n.Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. Contoh Koreksi kesalahan terkait penerimaan pembiayaan: 1) Yang menambah saldo kas yaitu Pemerintah Daerah menerima setoran kekurangan pembayaran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari pihak ketiga, dikoreksi oleh Pemerintah Daerah dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih. 2) Yang mengurangi saldo kas terkait penerimaan pembiayaan, yaitu pemerintah pusat mengembalikan kelebihan setoran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemerintah Daerah A dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo anggaran lebih dan mengurangi saldo kas. Contoh Koreksi kesalahan terkait pengeluaran pembiayaan: 1) Yang menambah saldo kas yaitu kelebihan pembayaran suatu angsuran utang jangka panjang sehingga terdapat pengembalian pengeluaran angsuran, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih. 2) Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran utang tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi saldo kas dan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih.
o.Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pencatatan Kewajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Kewajiban bersangkutan. Contoh Koreksi kesalahan terkait pencatatan Kewajiban: 1) Yang menambah saldo kas yaitu adanya penerimaan kas karena dikembalikannya kelebihan pembayaran angsuran suatu Kewajiban dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun Kewajiban terkait. 2) Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran Kewajiban yang seharusnya dibayarkan tahun lalu diKoreksi dengan menambah akun Kewajiban terkait dan mengurangi saldo kas.
p.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pos-pos Neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan. Contoh kesalahan yang tidak mempengaruhi posisi kas adalah: 1) Belanja untuk membeli perabot kantor (Aset tetap) dilaporkan sebagai belanja perjalanan dinas. Dalam hal demikian, Koreksi yang perlu dilakukan adalah mendebet pos Aset tetap dan mengkredit pos Ekuitas dana Investasi pada Aset tetap. 2) Pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesin (kelompok Aset tetap) dilaporkan sebagai jalan, irigasi, dan jaringan. Koreksi yang dilakukan hanyalah pada Neraca dengan mengurangi akun jalan, irigasi, dan jaringan dan menambah akun peralatan dan mesin. Pada LRA tidak perlu dilakukan Koreksi.
q.Koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam baris tersendiri pada LAK tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan.
r.Koreksi kesalahan diungkapkan pada CaLK.
3.Perubahan Kebijakan Akuntansi
a.Para pengguna perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui trend posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan Akuntansi yang digunakan diterapkan secara konsisten pada setiap periode.
b.Perubahan di dalam perlakuan, Pengakuan, atau Pengukuran Akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis Akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan Akuntansi.
c.Suatu perubahan kebijakan Akuntansi dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan Akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau kebijakan Akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
d.Perubahan kebijakan Akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut: 1) Adopsi suatu kebijakan Akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan 2) Adopsi suatu kebijakan Akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.
e.Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi Aset merupakan suatu perubahan kebijakan Akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus sesuai dengan standar Akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratan-persyaratan sehubungan dengan revaluasi.
f.Perubahan kebijakan Akuntansi harus disajikan pada LPE dan diungkapkan dalam CaLK.
g.Dalam rangka implementasi pertama kali kebijakan Akuntansi yang baru dari semula Basis Kas Menuju Akrual menjadi Basis Akrual penuh, dilakukan: 1) Penyajian Kembali (restatement) atas pos-pos dalam Neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode. 2) Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif perlu dilakukan penyesuaian penyajian LRA tahun sebelumnya sesuai klasifikasi akun pada kebijakan Akuntansi yang baru.
4.Perubahan Estimasi Akuntansi
a.Agar memperoleh Laporan Keuangan yang andal, makaestimasi Akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan Aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah.
b.Pengaruh atau dampak perubahan estimasi Akuntansi disajikan pada LO pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat Aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat Aset tetap tersebut.
c.Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam CaLK. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu.
5.Operasi yang Tidak Dilanjutkan
a.Apabila suatu misi atau tugas pokok dan fungsi suatu entitas Pemerintah Daerah dihapuskan oleh peraturan, maka suatu operasi, kegiatan, program, proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan.
b.Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran Aset atau Kewajiban terkait pada penghentian apabila ada harus diungkapkan pada CaLK.
c.Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan.
d.Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, diAkuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwalpenghentianbertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain.
6.Bukan merupakan penghentian operasi apabila:
a.Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain.
b.Fungsi tersebut tetap ada.
c.Beberapa jenis sub kegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan kewilayah lain.
d.Menutup suatu fasilitas yang berutilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut.
7.Peristiwa Luar Biasa
a.Peristiwa luar biasa menggambarkan suatu kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa. Didalam aktivitas biasa entitas Pemerintah Daerah termasuk penanggulangan bencana alam atau sosial yang terjadi berulang. Dengan demikian, yang termasuk dalam peristiwa luar biasa hanyalah peristiwa- peristiwa yang belum pernah atau jarang terjadi sebelumnya.
b.Peristiwa yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas adalah kejadian yang sukar diantisipasi dan oleh karena itu tidak dicerminkan di dalam anggaran. Suatu kejadian atau transaksi yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas merupakan peristiwa luar biasa bagi suatu entitas, tetapi peristiwa yang sama tidak tergolong luar biasa untuk entitas.
c.Dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian dimaksud secara tunggal menyebabkan penyerapan sebagian besar anggaran belanja tak terduga atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/ pergeseran anggaran secara mendasar.
d.Anggaran belanja tak terduga yang ditujukan untuk keperluan darurat biasanya ditetapkan besarnya berdasarkan perkiraan dengan memanfaatkan informasi kejadian yang bersifat darurat pada tahun- tahun lalu. Apabila selama tahun anggaran berjalan terjadi peristiwa darurat, bencana, dan sebagainya yang menyebabkan penyerapan dana dari mata anggaran ini, peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya termasuk peristiwa luar biasa, terutama bila peristiwa tersebut tidak sampai menyerap porsi yang signifikan dari anggaran yang tersedia. Tetapi apabila peristiwa tersebut secara tunggal menyerap 50% (lima puluh persen) atau lebih anggaran tahunan, maka peristiwa tersebut layak digolongkan sebagai peristiwa luar biasa. Sebagai petunjuk, akibat penyerapan dana yang besar itu, entitas memerlukan perubahan atau penggeseran anggaran guna membiayai peristiwa luar biasa dimaksud atau peristiwa lain yang seharusnya dibiayai dengan mata anggaran belanja tak terduga atau anggaran lain-lain untuk kebutuhan darurat.
e.Dampak yang signifikan terhadap posisi Aset/Kewajiban karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian atau transaksi dimaksud menyebabkan perubahan yang mendasar dalam keberadaan atau nilai Aset/Kewajiban entitas.
f.Peristiwa luar biasa memenuhi seluruh persyaratan berikut: 1) tidak merupakan kegiatan normal dari entitas; 2) tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang; 3) berada di luar kendali atau pengaruh entitas;
g.memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi Aset/Kewajiban. Hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa diungkapkan secara terpisah dalam CaLK. F. KEBIJAKAN PROPERTI INVESTASI
a.Definisi Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk:
1.Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
2.Dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
b.Ruang Lingkup
1.Properti investasi dimiliki oleh entitas yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk memperoleh kenaikan nilai, atau keduanya.
2.Properti tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
3.Berikut adalah contoh aset properti investasi: a) tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek; b) tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai; c) bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi; d) bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi; e) properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi;
4.Berikut adalah contoh aset yang bukan merupakan properti investasi: a) properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, misalnya properti yang diperoleh secara eksklusif dengan maksud diserahkan dalam waktu dekat atau untuk pengembangan dan diserahkan kembali; b) properti yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga; c) properti yang digunakan sendiri termasuk (di antaranya) properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual; d) properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan; e) properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, misalnya pemerintah memiliki perumahan atau apartemen yang disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengenakan sewa di bawah harga pasar; f) properti yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai dengan PSAP yang mengatur Aset Tetap; g) properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain. Misalkan pemerintah memiliki properti yang digunakan untuk kegiatan operasional namun sesekali disewakan kepada pihak lain. Pada saat Pemerintah Kabupaten Sumedang memiliki aset yang digunakan secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai dan sebagian lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, dan apabila masing-masing bagian aset tersebut dapat dijual terpisah, maka dapat dipertanggungjawabkan secara terpisah. Namun apabila masing- masing bagian aset tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka aset tersebut dikatakan sebagai properti investasi hanya jika bagian yang digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah maksimal 10% dari nilai aset.
5.Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
6.Pada kasus konsolidasi, suatu entitas memiliki properti investasi yang disewakan kepada dan dimanfaatkan oleh entitas induk (entitas yang berwenang melakukan konsolidasi) atau entitas anak lainnya (entitas yang laporannya dikonsolidasi) disajikan sebagai properti investasi pada entitas akuntansinya pesewa. Untuk keperluan penyajian laporan keuangan konsolidasi, bangunan tersebut disajikan sebagai aset tetap sebagaimana ketentuan dalam kebijakan akuntansi Aset Tetap.
7.Properti investasi yang disewakan kepada entitas pemerintah lainnya maka bagian properti investasi yang disewakan kepada pemerintah lainnya tersebut harus diungkapkan dalam laporan keuangan kedua entitas pelaporan.
c.Pengakuan Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika:
1.Besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke entitas di masa yang akan datang dari aset properti investasi ; dan
2.Biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan andal.
3.Biaya perbaikan dan pemeliharaan properti tidak diakui sebagai jumlah tercatat properti investasi, namun diakui sebagai surplus atau defisit pada saat terjadinya.
4.Bagian dari properti investasi dapat diperoleh melalui penggantian. Berdasarkan prinsip pengakuan, entitas mengakui dalam jumlah tercatat properti investasi atas biaya penggantian bagian properti investasi pada saat terjadinya biaya, jika kriteria pengakuan dipenuhi.
d.Pengukuran
1.Pengukuran Saat Pengakuan Awal a) properti investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan. (biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut). b) apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. c) biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak dan biaya transaksi lainnya. d) biaya perolehan properti investasi tidak bertambah atas biaya – biaya di bawah ini: 1) biaya perintisan (kecuali biaya – biaya yang diperlukan untuk membawa properti investasi ke kondisi siap digunakan); 2) kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau 3) pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi. e) jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan adalah setara harga tunai. Perbedaan antara jumlah tersebut dan pembayaran diakui sebagai beban bunga selama periode kredit. f) biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan, dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas sesuai dengan ketentuan paragraf yang sama. g) properti investasi yang diperoleh dari hasil pertukaran, dihitung dari nilai wajar. h) jika aset yang diperoleh dari hasil pertukaran tidak dapat diukur dengan nilai wajar, yaitu dengan kondisi (a) transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima maupun aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal, maka biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat aset yang diserahkan. i) suatu transaksi pertukaran memiliki subtansi komersial jika : 1) konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) dari arus kas atau potensi jasa atas aset yang diterima berbeda dari konfigurasi arus kas atau potensi jasa atas aset yang diserahkan; atau 2) nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan 3) selisih antara (1) atau (2) adalah signifikan terhadap nilai wajar dari aset yang dipertukarkan. j) nilai Wajar suatu aset dimana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika: 1) variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk aset tersebut tidak signifikan; atau 2) probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas. k) properti investasi yang diperoleh dari entitas Akuntansi lainnya dalam satu entitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. Sedangkan properti investasi yang diperoleh dari entitas Akuntansi lainnya di luar entitas pelaporan, dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
2.Pengukuran setelah Pengakuan Awal a) properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. b) properti investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode Garis Lurus, dengan perkiraan masa manfaat sesuai jenis aset tetap yang digunakan sebagai properti investasi. c) penilaian kembali atau revaluasi properti investasi pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. d) revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. e) dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas properti investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanya jika, properti investasi telah direvaluasi seluruhnya. f) pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Entitas dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti invetasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut. g) jika jumlah tercatat properti investasi meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai kenaikan dalam ekuitas. Sebaliknya, jika jumlah tercatat properti investasi turun akibat revaluasi, maka penurunan tersebut diakui sebagai penurunan dalam ekuitas.
3.Alih Guna Alih Guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan : a) dimulainya penggunaan properti investasi oleh entitas, dialihgunakan dari properti investasi menjadi aset tetap; b) dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan; c) berakhirnya pemakian aset oleh entitas Akuntansi dan/atau entitas pelaporan, dialihgunakan dari aset tetap menjadi properti investasi; d) dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi.
4.Pelepasan Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau Ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya. Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan pengakuannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi di tentukan oleh selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam surplus/defisit dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut.
e.Penyajian Properti investasi disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya.
f.Pengungkapan Dalam pengungkapan pada Catatan Atas Laporan Keuangan terkait dengan properti investasi, harus diungkapkan pula hal – hal sebagai berikut:
1.dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
2.metode penyusutan yang digunakan;
3.masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
4.jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
5.rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan: a) penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset; b) penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan; c) pelepasan; d) penyusutan; e) alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan f) perubahan lain
6.apabila entitas melakukan revaluasi atas properti investasi, nilai wajar dari properti investasi yang menunjukan hal – hal sebagai berikut : a) uraian properti investasi yang dilakukan revaluasi; b) dasar peraturan untuk menilai kembali properti investasi; c) tanggal efektif penilaian kembali; d) nilai tercatat sebelum revaluasi; e) jumlah penyesuaian atas nilai wajar; f) nilai tercatat properti investasi setelah revaluasi
7.apabila penilaian dilakukan secara bertahap, entitas perlu mengungkapkan hasil revaluasi properti investasi
8.apabila pengklasifikasian atas properti investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari;
9.metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila entitas melakukan revaluasi dari properti investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut di dukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;
10.apabila entitas melakukan revaluasi dengan menggunakan penilai independen, sejauhmana kualifikasi professional yang relevan serta pengalaman mutakhir di lokasi dari penilai;
11.jumlah yang diakui dalam Surplus/Defisit untuk : a) penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi b) beban opersional langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut; c) beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut.
12.kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan;
13.properti Investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain G. KEBIJAKAN PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
1.Definisi Berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 bahwa Transaksi Nonpertukaran adalah transaksi ekonomi di mana satu pihak memberikan sumber daya, barang, atau jasa kepada pihak lain tanpa menerima imbalan langsung yang sebanding.
2.Ruang Lingkup
a.perpajakan: dan
b.transfer (kas dan nonkas) meliputi: transfer antar entitas pemerintahan, hibah, penghapusan utang, denda, bantuan, sumbangan dan hadiah, dan selisih antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan nilai wajar pinjaman atas pinjaman lunak.
3.Pengakuan
a.Pengakuan Aset Aliran masuk sumber daya yang berasal dari transaksi nonpertukaran, selain dalam bentuk jasa, yang memenuhi definisi suatu aset harus diakui sebagai aset, jika dan hanya jika:
1.kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa terkait dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan
2.nilai wajar aset dapat diukur dengan andal.
b.Pengakuan pendapatan dari transaksi nonpertukaran diakui jika:
1.aliran masuk sumber daya yang berasal dari transaksi nonpertukaran yang diakui sebagai aset seharusnya diakui sebagai pendapatan, kecuali jika timbul kewajiban yang diakui sehubungan aliran masuk sumber daya tersebut.
2.ketika suatu entitas memenuhi kriteria untuk mengakui kewajiban kini sehubungan dengan adanya aliran masuk sumber daya yang diakui sebagai aset yang berasal dari transaksi nonpertukaran, entitas tersebut harus mengurangi nilai tercatat jumlah kewajiban yang setara dengan pengakuan jumlah pendapatannya.
3.jika suatu entitas mengakui kenaikan aset bersih yang berasal dari transaksi nonpertukaran, entitas juga mengakui adanya pendapatan. jika entitas mengakui timbulnya kewajiban sehubungan dengan aliran masuk sumber daya transaksi nonpertukaran, pengurangan kewajiban yang terjadi karena terpenuhinya peristiwa kena pajak atau kondisi tertentu yang diakui sebagai pendapatan.
4.saat pengakuan pendapatan ditentukan oleh sifat persyaratan dan penyelesaiannya. sebagai contoh, jika suatu persyaratan menerapkan bahwa suatu entitas harus menyediakan barang atau jasa kepada pihak ketiga, atau mengembalikan dana yang tidak dipakai kepada pihak yang mentransfer dana, maka pendapatan diakui pada saat barang atau jasa telah disediakan.
4.Pengukuran
a.Pengukuran Aset pada saat Perolehan Awal Aset yang diperoleh melalui transaksi nonpertukaran diukur dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan.
b.Pengukuran Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran
1.pendapatan dari transaksi nonpertukaran diukur sebesar nilai peningkatan aset bersih yang diakui oleh entitas.
2.jika dari transaksi nonpertukaran, suatu entitas mengakui aset, entitas juga mengakui pendapatan yang setara dengan nilai aset yang diukur sesuai dengan pengukuran aset pada saat perolehan awal, kecuali jika entitas juga diharuskan untuk mengakui kewajiban. bilamana suatu kewajiban diakui, maka kewajiban tersebut dinilai sesuai dengan persyaratan dan jumlah kenaikan aset bersih, jika ada, diakui sebagai pendapatan. ketika nilai suatu kewajiban berkurang, karena terjadinya peristiwa kena pajak, atau terpenuhinya suatu persyaratan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku, jumlah pengurangan kewajiban tersebut diakui sebagai pendapatan.
c.Kewajiban Kini diakui sebagai Kewajiban
1.kewajiban kini yang timbul dari transaksi nonpertukaran yang memenuhi definisi kewajiban diakui sebagai kewajiban, jika dan hanya jika:
a.terdapat kemungkinan besar keluarnya aliran sumber daya ekonomi berupa manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut; dan
b.nilai penyelesaian kewajiban tersebut dapat diukur dengan andal.
2.kewajiban kini adalah keharusan untuk melaksanakan sesuatu dan dapat menimbulkan kewajiban sehubungan dengan transaksi nonpertukaran. kewajiban kini dapat timbul dari ketentuan peraturan perundangan atau perikatan yang mendasari transfer. kewajiban kini juga dapat muncul dari kegiatan operasi normal entitas, seperti pengakuan penerimaan dimuka.
3.dalam hal entitas pemerintah menerima sumber daya sebelum peristiwa kena pajak terjadi, kewajiban dengan jumlah yang sama dengan jumlah penerimaan dimuka, diakui oleh entitas sampai dengan terjadinya peristiwa kena pajak.
4.jika entitas pemerintah menerima sumber daya sebelum terjadinya perjanjian transfer aset yang mengikat, entitas pemerintah mengakui kewajiban atas penerimaan dimuka sampai terjadinya perjanjian transfer aset yang mengikat.
d.Pengukuran Kewajiban pada saat Pengakuan Awal Jumlah yang diakui sebagai kewajiban harus dinilai dengan estimasi terbaik dari suatu pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan dengan memperhitungkan risiko dan ketidakpastian yang menyebabkan kewajiban tersebut diakui.
e.Perpajakan
1.Entitas pemerintah mengakui aset yang berasal dari perpajakan pada saat terjadinya peristiwa kena pajak dan kriteria pengakuan aset terpenuhi.
2.Sumber daya yang timbul dari perpajakan memenuhi definisi aset ketika entitas pemerintah dapat mengendalikan sumber daya yang berasal dari peristiwa masa lalu (peristiwa kena pajak) dan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa dari sumber daya tersebut diharapkan akan mengalir ke entitas. Sumber daya yang timbul dari perpajakan memenuhi kriteria pengakuan aset ketika kemungkinan besar aliran masuk sumber daya akan terjadi dan nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. Tingkat probabilitas yang melekat pada arus masuk sumber daya ditentukan berdasarkan basis bukti yang tersedia pada saat pengakuan awal, yang meliputi namun tidak terbatas pada pengungkapan peristiwa kena pajak oleh wajib pajak.
3.Dalam hal aset yang berasal dari transaksi perpajakan telah diakui dan dicatat, namun terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak lebih kecil dari jumlah pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, maka pengembalian atas kelebihan penerimaan perpajakan tersebut dikurangkan dari pendapatan perpajakan pada periode terjadinya pengembalian.
4.Peristiwa Kena Pajak Suatu peristiwa dikategorikan sebagai peristiwa kena pajak jika terpenuhi syarat adanya subjek pajak dan objek pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kecuali diatur lain, peristiwa kena pajak untuk masing-masing jenis pajak antara lain: a) Pajak penghasilan adalah saat penghasilan kena pajak diperoleh oleh wajib pajak selama periode perpajakannya; b) Pajak Pertambahan Nilai adalah saat barang kena pajak/jasa kena pajak diserahkan atau diperoleh selama periode perpajakannya; c) Cukai adalah saat pungutan dikenakan atas barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; d) Besa Masuk adalah saat pungutan dikenakan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean; e) Pajak atas Bumi dan Bangunan adalah saat tanggal pengenaan Pajak atas Bumi dan Bangunan terlewati; f) Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah saat bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang pribadi atau badan; g) Pajak atas Jasa Parkir adalah saat pajak parkir dikenakan kepada penyelenggara tempat prkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor; h) Pajak atas Reklame adalah saat pajak atas seluruh benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, mengajurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap sesuatu dikenakan; dan i) Pajak atas Restoran adalah saat pajak atas seluruh penyediaan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering dikenakan.
5.Pengukuran Aset yang Berasal dari Transaksi Perpajakan Ketika terjadi perbedaan waktu antara terjadinya peristiwa kena pajak dengan penerimaan pajak, entitas pemerintah dapat mengukur aset yang timbul dari transaksi perpajakan secara andal dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan.
f.Transfer Transfer memenuhi definisi aset ketika entitas dapat mengendalikan sumber daya tersebut dan entitas diharapkan akan menerima manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa dari sumber daya tersebut.
1.Pengukuran Aset yang Ditransfer Aset yang ditransfer diukur dengan nilai wajar pada tanggal perolehan.
2.Transfer Antarentitas Pemerintahan a) pendapatan transfer antarentitas pemerintahan dinilai sebesar kas atau setara kas yang diterima oleh entitas dan/atau sebesar pengakuan kurang salur oleh entitas penyalur transfer. Nilai penerimaan kas atau setara kas didasarkan pada penyaluran transfer yang diterima di rekening entitas penerima transfer. b) dalam hal terdapat lebih salur transfer, kelebihan penyaluran transfer dimaksud dikembalikan kepada entitas penyalur transfer atau dapat dikompensasi pada penyaluran berikutnya. c) pendapatan transfer dicatat sebesar transfer yang seharusnya diterima, dan kelebihan tersebut disajikan dalam kelompok kewajiban di neraca pada tanggal pelaporan.
3.Penghapusan Utang Dalam hal pemerintah pusat menghapuskan pinjaman kepada pemerintah daerah, pemerintah daerah mengakui adanya kenaikan aset bersih dan dicatat sebagai pendapatan sebesar nilai tercatat dari utang yang dihapuskan.
4.Denda Denda merupakan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa yang diterima atau akan diterima oleh entitas pemerintah, yang ditetapkan oleh pengadilan atau penegak hukum lainnya atau instansi berwenang sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan yang berlaku, diakui sebagai pendapatan ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan aset.
5.Hadiah, Sumbangan, dan Hibah (Barang) a) Hadiah dan sumbangan merupakan transfer aset yang dilakukan secara sukarela kepada entitas pemerintah, termasuk kas atau aset keuangan lain serta jasa yang umumnya tidak terikat pada persyaratan dan terdapat kemungkinan besar aliran masuk manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa ke entitas pemerintah dan nilai wajarnya dapat diukur dengan andal dengan didasarkan pada pengukuran hibah (barang). b) Hibah merupakan pengalihan aset secara sukarela dalam bentuk uang tunai atau aset moneter lainnya maupun barang atau jasa yang diberikan oleh individu atau entitas yang tidak terikat dalam suatu persyaratan/ketentuan. Apabila tidak terdapat persyaratan penerimaan hibah, pendapatan dapat langsung diakui. Adapun jika terdapat persyaratan yang melekat pada penerimaan hibah, maka entitas mengakui kewajiban yang akan dikurangi sejalan dengan pengakuan pendapatan pada saat telah dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan.
6.Penerimaan di Muka atas Transfer Entitas pemerintah mengakui penerimaan dimuka atas transfer sebagai aset ketika telah memenuhi definisi dan kriteria pengakuan aset serta ketika perjanjian/perikatan yang dimuat dalam ketentuan transfer belum mengikat entitas. Ketika peristiwa sebagaimana diatur dalan perjanjian telah dipenuhi, entitas mengakui pendapatan dan mengurangi nilai kewajiban.
7.Pinjaman Lunak Pinjaman lunak merupakan pinjaman yang diterima entitas dengan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar. Ketika terdapat selisih antara harga transaksi (hasil pinjaman) dan nilai wajar pinjaman pada saat pengakuan awal merupakan pendapatan nonpertukaran, entitas mengakui selisih tersebut sebagai pendapatan, kecuali jika dari selisih tersebut terdapat kewajiban kini yang harus diakui oleh entitas. Pada saat entitas memenuhi kewajiban kini, nilai kewajiban tersebut dikurangi dan pendapatan diakui sejumlah pengurangan kewajiban tersebut.
5.Penyajian Pendapatan dari transaksi nonpertukaran harus disajikan secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari transaksi pertukaran.
6.Pengungkapan
a.Entitas pemerintah dipersyaratkan menyajikan pada lembar muka atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan: 1) Jumlah pendapatan dari transaksi nonpertukaran yang diakui selama periode pelaporan dengan klasifikasi utama yang memperhatikan secara terpisah: 2) pendapatan perpajakan yang menunjukkan jumlah dan klasifikasi jenis pajak; dan 3) pendapatan transfer yang menunjukkan jumlah dan jenis transfer. 4) Jumlah tagihan yang diakui sehubungan dengan pendapatan dari transaksi nonpertukaran. 5) Jumlah kewajiban yang diakui sehubungan dengan aset yang ditransfer dengan persyaratan-persyaratan yang ada. 6) Jumlah kewajiban yang diakui sehubungan dengan pinjaman lunak sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 7) Jumlah penerimaan di muka sehubungan dengan transaksi nonpertukaran. 8) Jumlah utang yang dihapuskan.
b.Entitas pemerintah mengungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan untuk tujuan umum:
1.Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pengakuan pendapatan dari transaksi nonpertukaran.
2.Klasifikasi pendapatan dari transaksi nonpertukaran.
3.Klasifikasi pendapatan perpajakan.
4.Sifat dan jenis hibah yang menunjukkan klasifikasi yang terpisah dari barang yang diperoleh dari rampasan/sitaan. H. PENGATURAN BERSAMA
1.Definisi
a.Pengaturan Bersama adalah pengaturan yang melibatkan dua pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama. Pengaturan bersama memiliki karakteristik berikut ini: 1) Para pihak terikat oleh suatu pengaturan yang mengikat, dan 2) Pengaturan yang mengikat memberikan pengendalian bersama kepada dua pihak atau lebih yang berada dalam pengaturan Bersama. Pengaturan bersama dapat dibentuk operasi bersama atau ventura bersama.
b.Aktivitas relevan adalah aktivitas yang secara signifikan mempengaruhi manfaat pengaturan bersama.
c.Kendaraan terpisah (separate vehicle) adalah struktur keuangan yang dapat diidentifikasikan secara terpisah, mencakup entitas hukum terpisah atau entitas yang diakui oleh undang-undang, terlepas dari apakah entitas tersebut memiliki subjek hukum.
d.Operasi bersama (joint operation) adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban terkait dengan pengaturan tersebut. Para pihak tersebut disebut operator bersama.
e.Operator bersama (joint operator) adalah pihak yang memiliki pengendalian bersama atas operasi bersama.
f.Pengaturan yang mengikat (binding arrangement) adalah pengaturan yang memberikan hak dan kewajiban yang bersifat memaksa kepada pihak dalam pengaturan bersama, seperti dalam bentuk kontrak. Pengaturan yang mengikat mencakup hak yang berasal dari kontrak atau hukum lainnya.
g.Pengendalian bersama (joint control) adalah persetujuan untuk berbagi pengendalian atas suatu pengaturan bersama melalui suatu pengaturan yang mengikat. Pengendalian bersama hanya terjadi ketika keputusan mengenai aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian.
h.Pihak dalam pengaturan bersama (party to a joint arrangement) adalah entitas yang berpartisipasi dalam pengaturan bersama, terlepas dari apakah entitas tersebut memiliki pengendalian bersama atas pengaturan.
i.Ventura bersama (joint venture) adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama memiliki hak atas aset neto pengaturan tersebut. Para pihak tersebut disebut venturer bersama.
j.Venturer bersama (joint venturer) adalah pihak yang memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama.
k.Entitas pemerintah adalah entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan yang memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD, yang menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan.
2.Ruang Lingkup
a.Operasi Bersama
b.Ventura Bersama
3.Pengakuan
a.Operasi Bersama 1) Operator bersama mengakui hal berikut terkait dengan kepentingan dalam operasi bersama: a) aset, mencakup bagiannya atas setiap aset yang dikelola bersama; b) kewajiban, mencakup bagiannya atas setiap kewajiban yang terjadi bersama; c) pendapatan dari penjualan bagiannya atas output yang dihasilkan dari operasi bersama; d) bagiannya atas pendapatan dari penjualan output oleh operasi bersama; e) beban, mencakup bagiannya atas setiap beban yang terjadi secara bersama-sama; dan f) belanja, mencakup bagiannya atas setiap belanja yang terjadi secara bersama-sama. 2) Entitas pemerintah yang merupakan operator bersama mencatat aset, kewajiban, pendapatan, belanja dan beban terkait dengan kepentingannya dalam operasi bersama sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang relevan. 3) Entitas pemerintah yang berpartisipasi dalam, namun tidak memiliki pengendalian bersama atas, suatu operasi bersama, juga mencatat kepentingannya jika entitas pemerintah tersebut memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban yang terkait dengan operasi bersama tersebut. 4) Entitas pemerintah yang berpartisipasi dalam suatu operasi bersama namun tidak memiliki pengendalian bersama dan tidak memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban yang terkait dengan operasi bersama tersebut. 5) Entitas pemerintah yang berpartisipasi dalam suatu operasi bersama namun tidak memiliki pengendalian bersama dan tidak memiliki hak atas aset dan tanggung jawab atas kewajiban yang terkait dengan operasi bersama, maka entitas pemerintahan mencatat kepentingannya pada operasi bersama tersebut sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang relevan.
b.Ventura bersama 1) Venturer bersama mengakui kepentingannya dalam ventura bersama sebagai investasi dan mencatat investasi tersebut dengan menggunakan metode ekuitas sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai Investasi, kecuali entitas pemerintah dikecualikan dari penerapan metode ekuitas seperti ditentukan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut. 2) Jika entitas pemerintahan merupakan pihak yang berpartisipasi namun tidak memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama, maka entitas pemerintah mencatat kepentingannya dalam pengaturan bersama sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang relevan.
c.Ketentuan Transisi 1) Ventura bersama – Transisi dari Metode Konsolidasi Proporsional ke Metode Ekuitas a) Ketika mengubah metode konsolidasi proporsional ke metode ekuitas, suatu entitas pemerintah mengakui invetasinya dalam ventura bersama pada awal yang paling mendekati periode tersebut. Investasi awal tersebut diukur sebesar nilai tercatat atas aset dan kewajiban yang sebelumnya dikonsolidasikan secara proporsional oleh entitas pemerintah. b) Saldo awal investasi yang ditentukan merupakan biaya perolehan investasi pada pengakuan awal. Suatu entitas pemerintah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai investasi terhadap saldo awal investasi untuk menilai apakah investasi tersebut mengalami penurunan nilai dan mengakui penurunan nilai tersebut sebagai penyesuaian terhadap ekuitas pada awal yang paling mendekati periode tersebut. c) Jika penggabungan semua aset dan kewajiban yang sebelumnya dikonsolidasikan secara proporsional menghasilkan ekuitas negatif, maka entitas pemerintah menilai apakah entitas pemerintah memiliki kewajiban hukum sehubungan dengan ekuitas negatif dan, jika demikian, entitas pemerintah tersebut mengakui kewajiban terkait. Jika entitas pemerintah menyimpulkan bahwa ia tidak memiliki kewajiban terakit tetapi entitas pemerintah tersebut menyajikan nilai investasi sebesar nihil. Entitas pemerintah akan mengungkapkan fakta ini dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bersama dengan selisih yang berasal dari ekuitas negatif yang belum diakui dalam investasi atas ventura bersama pada awal yang paling mendekati akhir periode tersebut dan pada saat penerapan pernyataan standar ini. d) Suatu entitas pemerintahan mengungkapkan rincian aset dan kewajiban yang telah direklasifikasi ke dalam investasi untuk semua ventura bersama pada awal yang paling mendekati periode tersebut. e) Setelah pengakuan awal, suatu entitas pemerintah mencatat dan melaporkan investasi dalam ventura bersama dengan menggunakan metode ekuitas sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengatur mengenai investasi. 2) Operasi bersama – Transisi dari Metode Ekuitas ke Akuntansi untuk Aset dan Kewajiban a) Ketika mengubah metode dari ekuitas menjadi pencatatan untuk aset dan kewajiban sehubungan dengan kepentingannya dalam operasi bersama, suatu entitas pemerintah, pada awal yang paling mendekati periode tersebut, menghentikan pengakuan investasi yang sebelumnya dicatat dengan metode ekuitas dan mengakui bagiannya dari masing-masing aset dan kewajiban berkenaan dengan kepentingannya dalam operasi bersama. b) Suatu entitas pemerintah menentukan kepentingannya atas aset dan kewajiban dalam operasi bersama berdasarkan hak dan kewajibannya dalam proporsi tertentu sesuai pengaturan yang mengikat. Entitas pemerintah mengukur nilai tercatat awal aset dan kewajiban dengan memisahkannya dari nilai tercatat investasi pada periode sebelumnya berdasarkan metode ekuitas pada awal yang paling mendekati periode tersebut. c) Perbedaan yang timbul dari invetasi yang sebelumnya dicatat dengan metode ekuitas dan nilai netode aset dan kewajiban diakui sebagai penyesuaian ekuitas pada awal yang paling mendekati periode tersebut jika nilai neto aset dan kewajiban diakui lebih tinggi atau rendah dari investasi yang dihentikan pengakuannya. d) Entitas pemerintah yang melakukan perubahan dari metode ekuitas menjadi pencatatan untuk aset dan kewajiban melakukan rekonsiliasi antara investasi yang dihentikan pengakuannya dengan aset dan kewajiban yang diakui, bersama dengan selisih yang disesuaikan terhadap ekuitas pada awal periode berikutnya.
4.Pengungkapan Hal-hal yang diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintahan berkaitan dengan pengaturan bersama sedikitnya meliputi:
a.Jenis pengaturan bersama, apakah berupa operasi bersama atau ventura bersama, dan persyaratan yang mengikat yang memodifikasi jenis pengaturan bersama jika relevan;
b.Aktivitas relevan dalam pengaturan bersama;
c.Komitmen modal/ekuitas dari venturer terkait dengan kepentingannya pada ventura bersama; dan
d.Daftar dan penjelasan hal-hal yang signifikan pada ventura bersama dan proporsi kepemilikan pada ventura bersama, antara lain mencakup hal yang dapat mempengaruhi perubahan struktur kendaraan bersama atau perubahan pengaturan yang mengikat. BUPATI SUMEDANG, ttd DONY AHMAD MUNIR