1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Kelurahan adalah adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
7.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
8.Budaya Sunda adalah keseluruhan gagasan, perilaku dan hasil karya masyarakat sunda, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya, yang diyakini dapat memenuhi harapan dan kebutuhan hidup masyarakat sunda.
9.pelindungan …
9.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
10.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan, secara terencana, terpadu dan terarah.
11.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
12.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
13.Keraton adalah organisasi kekerabatan yang dipimpin oleh raja/sultan/panembahan atau sebutan lain yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian dan pengembangan adat budaya dan nilai-nilai sosial budaya yang terkandung di dalamnya, serta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat.
14.Lembaga Adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
15.Lembaga Adat Desa/Kelurahan adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa/Kelurahan yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa/Kelurahan.
16.Komunitas Kebudayaan adalah sekumpulan orang yang melakukan aktivitas di bidang budaya.
17.Dewan Kebudayaan Sumedang adalah sebuah badan yang beranggotakan unsur tokoh masyarakat, budayawan, dan Keraton sumedang larang sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pemeliharaan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan sunda.