menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; Menimbang : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SALINAN
3.Bupati…
3.Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7042);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144);
7.Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 1985 Nomor 7);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Penggunaan/Pemakaian Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 1985 Nomor 8);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan kepada seseorang atau badan yang telah Berjasa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 1994 Nomor 2);
11.Peraturan Bupati Sumedang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 16); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.