menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor di Lingkungan Pemerintah Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
5.Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7016);
6.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8.Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2020 Nomor 69) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2024 Nomor 14); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA JASA KANTOR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH. Pasal I Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2020 Nomor 69) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a.Nomor 12 Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 12);
b.Nomor 45 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2023 Nomor 45); dan
c.Nomor 14 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2024 Nomor 14); diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tabanan. Ditetapkan di Singasana pada tanggal 13 Januari 2025 BUPATI TABANAN, I KOMANG GEDE SANJAYA Diundangkan di Singasana pada tanggal 13 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TABANAN, I GEDE SUSILA BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2025 NOMOR 1 ttd ttd LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TABANAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA JASA KANTOR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) I BESARAN HONORARIUM 1. HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1.1 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB 1.040.000
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 1.250.000
c.Nilai pagu dana diatas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 1.450.000
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB 1.660.000
e.Nilai pagu dana diatas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 1.970.000
f.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 2.280.000
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 2.590.000
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 3.010.000
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 3.420.000 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4)
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 3.840.000
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 4.250.000
l.Nilai pagu dana diatas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 4.770.000
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 5.290.000
n.Nilai pagu dana diatas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 5.810.000
o.Nilai pagu dana diatas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB 6.330.000
p.Nilai pagu dana diatas Rp1 triliun OB 7.370.000 1.2 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB 1.010.000
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 1.210.000
c.Nilai pagu dana diatas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 1.410.000
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB 1.610.000
e.Nilai pagu dana diatas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 1.910.000
f.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 2.210.000
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 2.520.000
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 2.920.000
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 3.320.000
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 miliar SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) s.d. Rp75 miliar OB 3.720.000
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 4.130.000
l.Nilai pagu dana diatas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 4.630.000
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 5.130.000
n.Nilai pagu dana diatas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 5.640.000
o.Nilai pagu dana diatas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB 6.140.000
p.Nilai pagu dana diatas Rp1 triliun OB 7.140.000 1.3 Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah (PPK SKPD).
a.Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB 400.000
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 480.000
c.Nilai pagu dana diatas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 570.000
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB 660.000
e.Nilai pagu dana diatas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 770.000
f.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 880.000
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 990.000
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 1.250.000
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 1.520.000
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 miliar SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) s.d. Rp75 miliar OB 1.780.000
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 2.040.000
l.Nilai pagu dana diatas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 2.440.000
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 2.830.000
n.Nilai pagu dana diatas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 3.230.000
o.Nilai pagu dana diatas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB 3.620.000
p.Nilai pagu dana diatas Rp1 triliun OB 4.420.000 1.4 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan
a.Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB 340.000
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 420.000
c.Nilai pagu dana diatas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 500.000
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB 570.000
e.Nilai pagu dana diatas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 670.000
f.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 770.000
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 860.000
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 1.090.000
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 1.320.000
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 miliar SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) s.d. Rp75 miliar OB 1.550.000
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 1.780.000
l.Nilai pagu dana diatas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 2.120.000
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 miliar s.d. Rp.500 miliar OB 2.470.000
n.Nilai pagu dana diatas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 2.810.000
o.Nilai pagu dana diatas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB 3.160.000
p.Nilai pagu dana diatas Rp1 triliun OB 3.840.000 1.5 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerima Pembantu
a.Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB 260.000
b.Nilai pagu dana diatas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 310.000
c.Nilai pagu dana diatas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 370.000
d.Nilai pagu dana diatas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB 430.000
e.Nilai pagu dana diatas Rp.1miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 500.000
f.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 570.000
g.Nilai pagu dana diatas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 640.000
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 810.000
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 980.000
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 miliar SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) s.d. Rp75 miliar OB 1.150.000
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 1.330.000
l.Nilai pagu dana diatas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 1.580.000
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 miliar s.d Rp500 miliar OB 1.840.000
n.Nilai pagu dana diatas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 2.090.000
o.Nilai pagu dana diatas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB 2.350.000
p.Nilai pagu dana diatas Rp1triliun OB 2.860.000
2.HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA 2.1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa OB 680.000 2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa 2.2.1 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan diatas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP 850.000
b.Nilai pagu pengadaan diatas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP 1.020.000
c.Nilai pagu pengadaan diatas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 1.270.000
d.Nilai pagu pengadaan diatas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.520.000
e.Nilai pagu pengadaan diatas Rp.5 miliar s.d. Rp.10 miliar OP 1.780.000
f.Nilai pagu pengadaan diatas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 2.120.000 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4)
g.Nilai pagu pengadaan diatas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 2.450.000
h.Nilai pagu pengadaan diatas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 2.790.000
i.Nilai pagu pengadaan diatas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 3.130.000
j.Nilai pagu pengadaan diatas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 3.580.000
k.Nilai pagu pengadaan diatas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 4.030.000
l.Nilai pagu pengadaan diatas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4.490.000
m.Nilai pagu pengadaan diatas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 4.940.000
n.Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 5.560.000 2.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa untuk Pengadaan Barang (Non kontruksi)
a.Nilai pagu pengadaan diatas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP 760.000
b.Nilai pagu pengadaan diatas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP 920.000
c.Nilai pagu pengadaan diatas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 1.140.000
d.Nilai pagu pengadaan diatas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.370.000
e.Nilai pagu pengadaan diatas SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.600.000
f.Nilai pagu pengadaan diatas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.910.000
g.Nilai pagu pengadaan diatas Rp25 miliar s.d. Rp 50 miliar OP 2.210.000
h.Nilai pagu pengadaan diatas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 2.520.000
i.Nilai pagu pengadaan diatas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 2.820.000
j.Nilai pagu pengadaan diatas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 3.230.000
k.Nilai pagu pengadaan diatas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 3.640.000
l.Nilai pagu pengadaan diatas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4.040.000
m.Nilai pagu pengadaan diatas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 4.450.000
n.Nilai pagu pengadaan diatas Rp1 triliun OP 5.010.000 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Konsultansi
a.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OP 480.000
b.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OP 600.000,
c.Nilai pagu pengadaan jasa SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) konsultansi diatas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP 720.000
d.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 910.000
e.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.090.000
f.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.270.000
g.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.510.000
h.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.750.000
i.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.990.000,
j.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 2.230.000
k.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 2.560.000
l.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 2.880.000
m.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp5O0 miliar s.d. Rp750 miliar OP 3.200.000 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4)
n.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 3.520.000
o.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi diatas Rp1 triliun OP 3.960.000 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Lainnya
a.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP 600.000
b.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP 720.000
c.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp1 miliar s.d Rp2,5 miliar OP 910.000
d.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.090.000
e.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.270.000
f.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.510.000
g.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.750.000
h.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp50 miliar SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) s.d. Rp75 miliar OP 1.990.000
i.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 2.230.000
j.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 2.560.000
k.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 2.880.000
l.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 3.200.000
m.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 3.520.000
n.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya diatas Rp1 triliun OP 3.960.000 2.3 Honorarium Pengguna Anggaran 2.3.1 Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan barang/Jasa (Kontruksi)
a.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp100 miliar s.d Rp250 miliar OP 3.580.000
b.Nilai pagu pengadaan diatas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 4.030.000
c.Nilai pagu pengadaan diatas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4.490.000
d.Nilai pagu pengadaan diatas SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 4.940.000
e.Nilai pagu pengadaan diatas Rp1 triliun OP 5.560.000 2.3.2 Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barang (Non Kontruksi)
a.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp100 miliar s.d Rp250 miliar OP 3.230.000
b.Nilai pagu pengadaan diatas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 3.640.000
c.Nilai pagu pengadaan diatas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4.040.000
d.Nilai pagu pengadaan diatas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 4.450.000
e.Nilai pagu pengadaan diatas Rp1 triliun OP 5.010.000 2.3.3 Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Jasa (Non Kontruksi)
a.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa Jainnya diatas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.510.000
b.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya diatas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.750.000
c.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya diatas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.990.000
d.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa Jainnya SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) diatas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 2.230.000
e.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya diatas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 2.560.000
f.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya diatas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 2.880.000
g.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya diatas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 3.200.000
h.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya diatas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 3.520.000
i.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya diatas Rp1 triliun OP 3.960.000
3.HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA (UKPBJ) 3.1 Kepala OB 1.000.000 3.2 Sekretaris/Staf Pendukung/verifikator/ helpdesk/Admin Agency OB 750.000
4.HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS/ MODERATOR/PEMBAWA ACARA/PANITIA 4.1 Honorarium Narasumber/Pembahas
a.Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Negara Lainnya OJ 1.700.000
b.Kepala Daerah/ Pejabat Setingkat SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) Kepala Daerah/ Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan OJ 1.400.000
c.Pejabat Eselon I/ yang disetarakan OJ 1.200.000
d.Pejabat Eselon II/ yang disetarakan OJ 1.000.000
e.Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan OJ 900.000 dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas. 4.2 Honorarium Moderator OK 700.000 4.3 Honorarium Pembawa Acara OK 400.000 4.4 Honorarium Panitia
a.Penanggung Jawab OK 450.000
b.Ketua/Wakil Ketua OK 400.000
c.Sekretaris OK 300.000
d.Anggota OK 300.000
5.HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 5.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 5.1.1 Yang Ditetapkan Oleh Kepala Daerah
a.Pengarah OB 1.500.000
b.Penanggung Jawab OB 1.250.000
c.Ketua OB 1.000.000
d.Wakil Ketua OB 850.000
e.Sekretaris OB 750.000
f.Anggota OB 750.000 5.1.2 Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah
a.Pengarah OB 750.000
b.Penanggung Jawab OB 700.000 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4)
c.Ketua OB 650.000
d.Wakil Ketua OB 600.000
e.Sekretaris OB 500.000
f.Anggota OB 500.000 5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 5.2.1 Yang Ditetapkan Oleh Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah
a.Ketua/Wakil Ketua OB 250.000
b.Anggota OB 220.000
6.HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/ SAKSI AHLI DAN BERACARA 6.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli OK 1.800.000 6.2 Honorarium ASN/Non ASN yang diberi tugas untuk beracara. OK 1.800.000
7.HONORARIUM PENYULUH NON ASN 7.1 SLTA OB 2.100.000 7.2 DI/DII/DIII/Sarjana Terapan OB 2.400.000 7.3 Sarjana (S1) OB 2.600.000 7.4 Master (S2) OB 2.800.000 7.5 Doktor (S3) OB 3.000.000
8.HONORARIUM ROHANIWAN OK 400.000
9.HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/ BULETIN/ MAJALAH/PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI/ PENGELOLA WEBSITE 9.1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
a.Penanggung Jawab Oter 500.000
b.Redaktur Oter 400.000
c.Penyunting/Editor Oter 300.000
d.Desain Grafis Oter 180.000
e.Fotografer Oter 180.000 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4)
f.Sekretariat Oter 150.000 9.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/ Majalah
a.Penanggung Jawab Oter 400.000
b.Redaktur Oter 300.000
c.Penyunting/Editor Oter 250.000
d.Desain Grafis Oter 180.000
e.Fotografer Oter 180.000
f.Sekretariat Oter 150.000 9.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website
a.Penanggung Jawab OB 500.000
b.Redaktur OB 450.000
c.Editor OB 400.000
d.Web Admin OB 350.000
e.Web Developer OB 300.000 9.4 Honorarium Penulis Artikel
a.Penulis Artikel Jurnal Per Halaman 200.000
b.Penulis Artikel Buletin/Majalah/ Website Per Halaman 100.000
10.HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN 10.1 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/ Pelajaran 150.000
b.Pengawas Ujian OH 240.000
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/ Mata Ujian 5.000 10.2 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4)
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/ Pelajaran 190.000
b.Pengawas Ujian OH 270.000
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/ Mata Ujian 7.500
11.HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI/KABUPATEN/ KOTA 11.1 Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota Per Butir Soal 100.000 11.2 Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota
a.Telaah Materi Soal Per Butir Soal 45.000
b.Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal 20.000
12.HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) 12.1 Honorarium Penceramah OJP 1.000.000 dalam hal penceramah berasal dari perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 12.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara OJP 300.000 12.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam perangkat daerah penyelenggara OJP 200.000 12.4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat Per Modul 5.000.000 12.5 Honorarium Panitia Penyelenggara SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) Kegiatan Diklat
a.Lama Diklat s.d. 5 hari: 1) Penanggung Jawab OK 450.000 2) Ketua/Wakil Ketua OK 400.000 3) Sekretaris OK 300.000 4) Anggota OK 300.000
b.Lama Diklat 6 s.d. 30 hari: 1) Penanggung Jawab OK 675.000 2) Ketua/Wakil Ketua OK 600.000 3) Sekretaris OK 450.000 4) Anggota OK 450.000
c.Lama Diklat lebih dari 30 hari: 1) Penanggung Jawab OK 900.000 2) Ketua/Wakil Ketua OK 800.000 3) Sekretaris OK 600.000 4) Anggota OK 600.000
13.HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH 13.1 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Pembina OB 3.500.000
b.Pengarah OB 3.000.000
c.Ketua OB 2.500.000
d.Wakil Ketua OB 2.000.000
e.Sekretaris OB 1.500.000
f.Anggota OB 1.300.000 13.2 Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Ketua OB 1.000.000
b.Sekretaris OB 900.000
c.Anggota OB 600.000 II BESARAN JASA KANTOR SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) Besaran Jasa Kantor sebagai berikut: 1 Belanja Jasa Tenaga Pendidikan 1.1 Jasa Tenaga Pendidikan 1.1.1 Jasa Tenaga Pendidik OB 1.300.000 2 Belanja Jasa Tenaga Kesehatan 2.1 Jasa Tenaga Kesehatan 2.1.1 Puskesmas di Kecamatan Pupuan, Selemadeg Barat, dan Puskesmas Baturiti I 2.1.1.1 Jasa Tenaga Dokter Umum OB 5.150.000 2.1.1.2 Jasa Tenaga Dokter Gigi OB 3.150.000 2.1.1.3 Jasa Tenaga Apoteker OB 2.650.000 2.1.1.4 Jasa Tenaga Paramedis OB 2.650.000 2.1.1.5 Jasa Tenaga Administrasi OB 2.250.000 2.1.1.6 Jasa Tenaga Kesehatan OB 2.000.000 2.1.1.7 Jasa Tenaga Laboratorium OB 2.000.000 2.1.2 Puskesmas d i K e c a m a t a n Tabanan, Kediri, Penebel, Marga, Kerambitan, Selemadeg, Selemadeg Timur, dan Puskesmas Baturiti II 2.1.2.1 Jasa Tenaga Dokter Umum OB 3.650.000 2.1.2.2 Jasa Tenaga Dokter Gigi OB 2.150.000 2.1.2.3 Jasa Tenaga Apoteker OB 2.000.000 2.1.2.4 Jasa Tenaga Paramedis OB 1.600.000 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) 2.1.2.5 Jasa Tenaga Administrasi OB 1.300.000 2.1.2.6 Jasa Tenaga Kesehatan OB 1.300.000 2.1.2.7 Jasa Tenaga Laboratorium OB 1.300.000 2.1.3 Jasa Tenaga Kesehatan Pada Dinas Kesehatan 2.1.3.1 Jasa tenaga medis 2.1.3.1.1 Dokter umum OB 3.650.000 2.1.3.1.2 Dokter Gigi OB 2.150.000 2.1.3.1.3 Apoteker OB 2.000.000 2.1.3.1.4 Paramedis OB 1.600.000 2.1.4 Jasa Tenaga Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Singasana 2.1.4.1 Dokter Umum OB 5.150.000 2.1.4.2 Dokter Gigi OB 3.150.000 2.1.4.3 Tenaga Paramedis OB 2.250.000 2.1.4.4 Tenaga Apoteker OB 2.650.000 2.1.4.5 Tenaga Administrasi OB 2.000.000 3 Belanja Jasa Tenaga Laboratorium 3.1 Jasa Tenaga Teknis Laboratorium Lingkungan 3.1.1 Jasa Tenaga Teknis Laboratorium Lingkungan OB 1.300.000 3.2 Jasa Tenaga Petugas Informasi Lingkungan 3.1.2 Jasa Tenaga Petugas Informasi Lingkungan OB 1.300.000 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) 4 Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana 4.1 Jasa Tenaga Penjaga Bendungan 4.1.1 Jasa Tenaga Penjaga Bendungan OB 1.300.000 4.2 Jasa Tenaga Teknisi Jaringan 4.2.1 Jasa Tenaga Pelaksana Fungsi Infrakstruktur Jaringan Sistem OB 1.300.000 4.2.2 jasa Tenaga Khusus Bidang Jaringan Air/Listrik/Telepon/Internet OB 1.300.000 5 Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 5.1 Jasa Tenaga Polisi Pamong Praja 5.1.1 Jasa Tenaga Anggota Satuan Polisi Pamong Praja OB 1.650.000
6.Belanja Jasa Tenaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 6.1 Jasa Tenaga Teknis Pemadam Kebakaran 6.1.1 Jasa Tenaga Anggota Pemadam Kebakaran OB 1.650.000 6.1.2 Jasa Tenaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OB 1.650.000
7.Belanja Jasa Tenaga Penanganan Bencana 7.1 Jasa Tenaga Teknis Kebencanaan 7.1.1 Jasa Tenaga Tim Reaksi Cepat Bencana OB 1.650.000
8.Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial 8.1 Jasa Tenaga Penanganan Sosial 8.1.1 Jasa Tenaga Penanganan Sosial OB 1.300.000
9.Belanja Jasa Tenaga Sumber Daya Air SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) 9.1 Jasa Tenaga Sumber Daya Air 9.1.1 Jasa Tenaga Sumber Daya Air OB 1.300.000
10.Belanja Jasa Tenaga Perhubungan 10.1 Jasa Tenaga Teknis Perhubungan 10.1.1 Jasa Tenaga Perhubungan. OB 1.300.000 10.1.2 Jasa Tenaga Petugas Pemungut /Administrasi Retribusi Terminal. OB 1.300.000 10.1.2 Jasa Tenaga Petugas/ Pemungut/ Administrasi/ Retribusi Perparkiran. OB 1.300.000 10.1.3 Jasa Tenaga Koordinator Terminal OB 1.600.000 10.1.4 Jasa Tenaga Koordinator Parkir OB 1.600.000 10.1.5 Jasa Tenaga Administrasi dan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor OB 1.300.000 10.1.6 Jasa Tenaga Pengatur, Penjagaan, Pengawalan, Pengawasan dan Perlindungan Lalu Lintas OB 1.700.000 10.1.7 Jasa Tenaga Administrasi dan Pelaksana Teknis Perlengkapan Jalan OB 1.300.000 10.1.8 Jasa Tenaga Operator Tiket OB 1.300.000
11.Belanja Jasa Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan 11.1 Jasa Teknis Perikanan/Pertanian 11.1.1 Jasa Tenaga Teknis Perikanan OB 1.300.000 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) 11.1.2 Jasa Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan OB 1.300.000 11.1.3 Jasa pemeliharaan Ternak TPP OB 1.000.000 11.1.4 Jasa Tenaga Pembersihan, Pangendalian Hama dan Fumigasi OB 1.300.000
12.Belanja Jasa Tenaga Arsip dan Perpustakaan 12.1 Jasa Tenaga Arsip Dan Perpustakaan 12.1.1 Jasa Tenaga Arsip dan Perpustakaan OB 1.300.000 12.1.2 Jasa Penulisan dan Penerjemahan OB 1.300.000 12.1.3 Jasa Pelayanan Kearsipan OB 1.300.000
13.Belanja Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan 13.1 Jasa Kesenian Dan Kebudayaan 13.1.1 Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan OB 1.300.000
14.Belanja Jasa Tenaga Administrasi 14.1 Tenaga Administrasi/Operator 14.1.1 Jasa Tenaga Administrasi OB 1.300.000 14.1.2 Jasa Tenaga Analis Hukum OB 1.300.000 14.1.3 Jasa Tenaga Operator Sistem OB 1.300.000 14.1.4 Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana OB 1.300.000 14.1.5 Jasa Tenaga Pelayanan Umum OB 1.300.000 14.1.6 Jasa Upah Tenaga Harian Daerah OB 1.203.000
15.Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer 15.1 Jasa Tenaga Operator Komputer 15.1.1 Jasa Tenaga Operator Komputer OB 1.300.000 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4)
16.Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum 16.1 Tenaga Petugas Penagih Pajak, Petugas Lapangan Lainnya 16.1.1 Jasa Tenaga Petugas Penagih Pajak, Petugas Lapangan Lainnya Lapangan Lainnya OB 1.300.000 16.2 Tenaga Kependudukan Dan Catatan Sipil 16.2.1 Jasa Tenaga Pendukung Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil OB 1.300.000 16.3 Tenaga Retribusi Pasar 16.3.1 Jasa Tenaga Koordinator Pasar OB 1.800.000 16.3.2 Jasa Tenaga Wakil Koordinator Pasar OB 1.700.000 16.3.3 Jasa Tenaga Staf Pasar OB 1.300.000 16.4 Tenaga Pariwisata 16.4.1 Jasa Tenaga Promosi Pariwisata OB 1.300.000 16.4.2 Jasa Tenaga Petugas Pelayanan Pariwisata OB 1.300.000 16.5 Tenaga Khusus Pimpinan 16.5.1 Jasa Tenaga Ajudan Bupati OB 8.000.000 16.5.2 Jasa Tenaga Ajudan Wakil Bupati OB 7.000.000 16.5.3 Jasa Tenaga Teknis Khusus OB 3.500.000 16.5.4 Jasa Tenaga Ajudan Pimpinan DPRD dan SEKDA OB 2.500.000 16.5.5 Jasa Tenaga Sekpri Bupati OB 3.000.000 16.5.6 Jasa Tenaga Sekpri Wakil Bupati OB 2.500.000 16.5.7 Jasa Tenaga Pendamping Bupati OB 3.000.000 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) Jasa Tenaga Pendamping Wakil Bupati OB 2.300.000 16.5.8 Jasa Tenaga Team Kreatif Bupati dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan OB 3.000.000 16.5.9 Jasa Tenaga Team Kreatif Wakil Bupati OB 2.300.000 16.5.10 Jasa Tenaga Front Office OB 2.300.000 16.5.11 Jasa Tenaga Sekpri Pimpinan DPRD dan SEKDA OB 2.000.000 16.5.12 Jasa Tenaga Rohaniawan/ Pemangku OB 2.300.000 16.5.13 Jasa Tenaga Asisten Rumah Tangga OB 1.300.000 16.5.14 Jasa Tenaga Analis Berita/ Analis Publikasi OB 2.300.000 16.5.15 Jasa Tenaga Protokol /Administrasi Pimpinan OB 2.300.000 17 Belanja Jasa Tenaga Ahli 17.1 Jasa Tenaga Ahli 17.1.1 Jasa Tenaga Kelompok Ahli Pemerintah Daerah OB 9.000.000 17.1.2 Jasa Tenaga Ahli Informasi dan Teknologi (SPBE) OB 3.500.000 17.1.2 Jasa Tenaga Ahli Hukum OB 6.000.000
18.Belanja Jasa Tenaga Kebersihan 18.1 Jasa Tenaga Kebersihan 18.1.1 Jasa Tenaga Kebersihan OB 1.300.000 18.1.2 Jasa Tenaga Sapu/Kebersihan Lapangan OH 32.500 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) 18.1.3 Jasa Tenaga Mandor Sapu/ Kebersihan Lapangan OH 36.000
19.Belanja Jasa Tenaga Keamanan 19.1 Jasa Tenaga Keamanan 19.1.1 Jasa Tenaga Keamanan OB 1.300.000 19.1.2 Jasa Tenaga Keamanan Jaga Malam OB 1.000.000 19.2 Jasa Tenaga Keamanan lainya 19.2.1 Jasa Tenaga Keamanan pimpinan Daerah OB 2.000.000
20.Belanja Jasa Tenaga Caraka 20.1 Jasa Tenaga Caraka 20.1.2 Jasa Tenaga Caraka OB 1.300.000
21.Belanja Jasa Tenaga Supir 21.1 JASA TENAGA SOPIR 21.1.1 Jasa Tenaga Sopir OB 1.300.000 21.1.2 21.1.2 Jasa Tenaga Sopir Pimpinan DPRD dan SEKDA OB 2.500.000 21.1.3 Jasa Tenaga Sopir Wakil Bupati OB 4.500.000 21.1.4 Jasa Tenaga Sopir Bupati OB 5.000.000
22.Belanja Jasa Tenaga Juru Masak 22.1 Jasa Tenaga Juru Masak 22.1.1 Jasa Tenaga Juru Masak OB 1.300.000
23.Belanja Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik 23.1 Jasa Tenaga Teknisi Mekanik Dan Listrik 23.1.1 Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik OB 1.300.000 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4) 23.2 Jasa Tenaga Penerangan Jalan Umum 23.2.1 Jasa Tenaga Mandor OH 85.000 23.2.2 Jasa Tenaga Teknisi Listrik OH 80.000 23.2.3 Jasa Tenaga Pembantu Teknisi Listrik OH 75.000 23.2.4 Jasa Tenaga Soopir OH 75.000 23.2.5 Jasa Tenaga Pembantu Teknisi Listrik/Tenaga Administrasi OH 75.000
24.Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi 24.1 Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi 24.1.1 Jasa Programmer OB 3.500.000 24.1.2 Jasa Web Administrator OB 3.500.000 24.1.3 Jasa Teknik Komputer dan Jaringan OB 3.500.000 24.1.4 Jasa Server Administrator OB 3.500.000 24.1.5 Jasa Keamanan Cyber OB 3.500.000 24.1.6 Jasa Teknikal Support OB 3.500.000
25.Belanja Jasa Tenaga Operator Tiket 25.1 Belanja Jasa Tenaga Operator Tiket OB 1.300.000
26.Belanja Jasa Pelayanan Perpustakaan 26.1 JASA TENAGA ARSIP DAN PERPUSTAKAAN 26.1.1 Jasa Tenaga Arsip dan Perpustakaan OB 1.300.000
27.Belanja Jasa Pelayanan Kearsipan 27.1 JASA TENAGA PELAYANAN KEARSIPAN 27.1.1 Jasa Tenaga Pelayanan Kearsipan OB 1.300.000 SATUAN BIAYA HONORARIUM DAN JASA KANTOR NO URAIAN dalam satuan rupiah SATUAN BESARAN (Rp)
(1)(2) (3) (4)
28.Belanja Jasa Tenaga Pencucian Pakaian, Alat Kesenian dan Kebudayaan, serta Alat Rumah Tangga 28.1 JASA TENAGA PENCUCIAN PAKAIAN, ALAT KESENIAN DAN KEBUDAYAAN, SERTA ALAT RUMAH TANGGA 28.1.1 Jasa Tenaga Pencucian Pakaian, Alat Kesenian dan Kebudayaan, serta Alat Rumah Tangga OB 1.300.000
29.Belanja Jasa Pengolahan Sampah 29.1 JASA TENAGA PENGOLAHAN SAMPAH 29.1.1 Jasa Tenaga Pengolahan Sampah OB 1.300.000 BUPATI TABANAN, I KOMANG GEDE SANJAYA ttd