1.Daerah adalah Kabupaten Tabanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan.
3.Bupati adalah Bupati Tabanan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan.
5.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
6.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara termasuk calon pegawai negeri sipil yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
7.Pejabat Lain adalah Pimpinan dan Anggota DPRD, pimpinan dan anggota lembaga non struktural serta tenaga ahli yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
8.Tuntutan Ganti Kerugian Daerah selanjutnya disingkat TGKD adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai bendahara/penyimpan barang atau Pejabat Lain, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan Kerugian Daerah.
9.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
10.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
11.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan.
12.Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Tabanan.
13.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.
14.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah.
15.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD, adalah tim yang menangani penyelesaian Kerugian Daerah yang diangkat oleh Bupati.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan.
17.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/Daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/Daerah.
18.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada PD.
19.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada PD.
20.Penyimpan Barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang milik Daerah.
21.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dimiliki Pemerintah Daerah baik yang berasal dari pembelian atau perolehan atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah.
22.Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.
23.Pengampu adalah orang atau badan yang tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
24.Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
25.Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
26.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
27.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Bupati/Kepala SKPKD/Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh.
28.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Bupati yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
29.Daluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku Kerugian Daerah.
30.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Daerah dari administrasi pembukuan karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya maupun sebagian.
31.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk mengembalikan.
32.Piutang Kerugian Daerah adalah piutang/hak tagih Pemerintah Daerah yang timbul karena pengenaan Kerugian Daerah yang didukung dengan bukti SKTJM. .