1.Daerah adalah Kabupaten Tabanan.
2.Bupati adalah Bupati Tabanan.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
8.Praktik Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
9.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
10.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah.
11.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
12.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
13.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
14.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
15.Pemimpin BLUD yang selanjutnya disebut Direktur adalah Pejabat Pengelola BLUD yang bertugas memimpin, mengarahkan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD.
16.Pejabat Pengelola BLUD Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya adalah tenaga profesional yang berstatus non PNS selain dari Pegawai ASN yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati untuk bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian pelayanan.
17.Pegawai BLUD Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya adalah tenaga profesional yang berstatus non PNS selain dari Pegawai ASN yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur BLUD yang dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap dalam rangka melaksanakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.
18.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan proses pengadaan Pejabat Pengelola BLUD Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya.
19.Bakal Calon Pejabat Pengelola BLUD Yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi calon pejabat pengelola dan mengikuti proses penjaringan.
20.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila diprasyaratkan untuk menjalankan profesinya mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Pejabat Pengelola BLUD Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya.
21.Lembaga Perekrut Eksekutif adalah Badan Hukum yang menyediakan jasa perekrutan tenaga kerja level pimpinan (eksekutif) atas nama pemberi kerja secara independent.
22.Tim Penguji/Penilai adalah tim yang dibentuk oleh Bupati yang terdiri atas unsur Perangkat Daerah, akademisi, dan/atau praktisi profesional yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan BLUD untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Bakal Calon Pejabat Pengelola BLUD Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya.
23.Lembaga Perekrut Eksekutif adalah badan hukum yang berbadan usaha dan memiliki keahlian serta pengalaman dalam melakukan proses perekrutan tenaga profesional tingkat pimpinan (eksekutif), yang bekerja secara independen dan dapat ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membantu proses seleksi Pejabat Pengelola BLUD Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya.