1.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
5.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
6.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
7.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
8.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. vii
9.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
10.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek Pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
11.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat Pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
12.Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
13.Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
14.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
15.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
16.Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, viii luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
17.Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
18.Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
19.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
20.Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
21.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.Pemerintah Daerah, adalah Bupati, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah
23.Bahaya (hazard) adalah situasi, kondisi atau karakteristik biologis, klimatologis, geografis, geologis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan.
24.Data dan Informasi Bencana Indonesia, selanjutnya disebut DIBI adalah sebuah aplikasi analisis tools yang digunakan untuk menyimpan data bencana serta mengelola data spasial maupun data nonspasial baik bencana skala kecil maupun bencana dalam skala besar. Terdapat banyak faktor yang dapat meningkatkan terjadinya resiko bencana
25.Kajian Risiko Bencana adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat ancaman, tingkat kerugian, dan tingkat kapasitas daerah dalam bentuk tertulis dan peta. ix
26.Kapasitas (capacity) adalah penguasaan sumber daya, cara, dan ketahanan yang dimiliki Pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri, mencegah, menjinakkan, menanggulangi, mempertahankan diri serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana.
27.Kerentanan (vulnerability) adalah tingkat kekurangan kemampuan suatu masyarakat untuk mencegah, menjinakkan, mencapai kesiapan, dan menanggapi dampak bahaya tertentu. Kerentanan berupa kerentanan sosial, budaya, fisik, ekonomi dan lingkungan, yang dapat ditimbulkan oleh beragam penyebab.
28.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
29.Tanggap darurat (emergency response) bencana adalah upaya yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan, evakuasi korban dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan sarana dan prasarana.
30.Rencana Kontinjensi adalah suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontinjensi atau yang belum tentu tersebut. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi.
31.Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
32.Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian upaya terstruktur yang disepakati secara bersama tentang siapa berbuat apa, kapan, dimana, dan bagaimana cara penanganannya.
33.Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) adalah Unsur Pelaksana Operasional pada Pemerintah Pusat dan Daerah, yang x bertugas memfasilitasi pengendalian operasi serta menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi PB.
34.Forum Pengurangan Risiko Bencana adalah wadah yang menyatukan organisasi pemangku kepentingan, yang bergerak dalam mendukung upaya- upaya pengurangan risiko bencana (PRB).
35.Peta adalah kumpulan dari titik-titik, garis-garis, dan area-area yang didefinisikan oleh lokaisnya dengan sistem koordinat tertentu dan oleh atribut non-spasialnya.
36.Geographic Information System, selanjutnya disebut GIS, adalah sebuah perangkat lunak yang berfungsi sebagai sistem untuk pengelolaan, penyimpanan, pemrosesan atau manipulasi, analisis, dan penayangan data secara spasial (keruangan) terkait dengan muka bumi. xi DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii RINGKASAN EKSEKUTIF................................................................................ ii DAFTAR ISTILAH.............................................................................................. vi DAFTAR ISI......................................................................................................... xi DAFTAR TABEL................................................................................................. xiii DAFTAR GAMBAR............................................................................................ xiv DAFTAR LAMPIRAN......................................................................................... xv BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang.............................................................................................. 1 1.2 Tujuan........................................................................................................... 3 1.3 Kerangka Pikir Penyusunan Dokumen RPB................................................. 4 1.4 Kedudukan Dokumen................................................................................... 6 1.5 Landasan Hukum.......................................................................................... 9 1.6 Ruang Lingkup............................................................................................. 11 BAB II KARAKTERISTIK DAN ISU STRATEGIS KEBENCANAAN DAERAH................................................................................. 14 2.1 Karakteristik Kebencanaan Daerah.............................................................. 14 2.1.1 Gambaran Umum Daerah......................................................................... 14 2.1.2 Letak Geografis......................................................................................... 14 2.1.3 Kondisi Topografi...................................................................................... 16 2.1.4 Jenis Tanah................................................................................................ 18 2.1.5 Hidrologi.................................................................................................... 19 2.1.6 Iklim........................................................................................................... 21 2.1.7 Demografi.................................................................................................. 21 2.1.8 Karakteristik Kebencanaan Daerah............................................................ 23 2.1.9 Data Kejadian Bencana.............................................................................. 24 2.2 Risiko Bencana Daerah................................................................................. 25 2.2.1 Ancaman Bencana Kabupaten Tabanan..................................................... 26 2.2.2 Kerentanan Bencana Kabupaten Tabanan.................................................. 29 2.2.3 Kapasitas Bencana Kabupaten Tabanan..................................................... 30 2.2.4 Risiko Bencana Kabupaten Tabanan.......................................................... 31 2.2.5 Peta Risiko Bencana Kabupaten Tabanan.................................................. 34 2.3 Prioritas Bencana yang Ditangani................................................................. 40 2.4 Masalah Pokok.............................................................................................. 41 2.5 Rumusan Isu Strategis................................................................................... 41 xii BAB III PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA............. 49 3.1 Kebijakan Penanggulangan Bencana............................................................. 49 3.1.1. Kebijakan Penanggulangan Bencana Nasional............................................ 49 3.1.2 Kebijakan Penanggulangan Bencana Daerah............................................... 52 3.2 Kerangka Kerja............................................................................................... 53 3.2.1 Kerangka Kerja Prabencana ......................................................................... 53 3.2.2 Kerangka Kerja Saat Bencana .................................................................... 60 3.2.3 Kerangka Kerja Pasca Bencana .................................................................. 65 3.3 Pendanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana................................ 77 3.3.1 Sumber Pendanaan ..................................................................................... 77 3.3.2 Penggunaan Dana ....................................................................................... 78 BAB IV TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, D A N ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM.................................................................................................. 81 4.1 Tujuan dan Sasaran........................................................................................ 81 4.2 Strategi dan Arah Kebijakan.......................................................................... 85 4.3 Program Penanggulangan Bencana ............................................................... 89 BAB V RENCANA AKSI DAERAH PENGURANGAN RISIKO BENCANA.. 92 5.1 Rencana Aksi................................................................................................. 92 BAB VI PEMADUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI .......................... 96 6.1 Pemaduan Para Pihak Non Pemerintah ......................................................... 96 6.2 Pemaduan ke Perencanaan Lainnya ............................................................ . 101 6.3 Pengendalian Dan Evaluasi ......................................................................... . 104 6.3.1 Pengendalian.............................................................................................. . 106 6.3.2 Evaluasi ..................................................................................................... . 107 BAB VII PENUTUP ........................................................................................... . 111 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... . 114 LAMPIRAN ........................................................................................................ . 117 xiii DAFTAR TABEL Tabel 1. Rekapitulasi Data Kejadian Bencana Kabupaten Tabanan 2014-2023 .. 25 Tabel 2. Profil Risiko dan Luas Wilayah............................................................... 32 Tabel 3. Profil Risiko dan Jumlah Penduduk Terdampak ..................................... 32 Tabel 4. Profil Risiko dan Potensi Kerugian ......................................................... 33 Tabel 5. Tingkat Risiko Bencana Prioritas ............................................................ 33 Tabel 6. Kriteria Penentuan Isu Strategis .............................................................. 43 Tabel 7. Penilaian Isu Strategis ............................................................................. 46 Tabel 8. Rumusan Isu Strategis Kabupaten Tabanan ............................................ 47 Tabel 9. Kerangka Kerja Prabencana .................................................................... 57 Tabel 10. Mandat BPBD/OPD Urusan Penanggulangan Bencana Saat Prabencana . .............................................................................................................................. 58 Tabel 11. Kerangka Kerja Saat Darurat Bencana .................................................. 61 Tabel 12. Peran BPBD dalam Penanggulangan Kedaruratan Bencana ................. 63 Tabel 13. Mandat BPBD/OPD Urusan PB Saat Tanggap Darurat ........................ 64 Tabel 14. Kerangka Kerja Pasca Bencana ............................................................. 65 Tabel 15. Peran dan Mandat BPBD dalam Fase Pasca bencana ........................... 67 Tabel 16. Mandat BPBD/OPD Urusan PB Saat Pasca bencana ............................ 67 Tabel 17. Rekapitulasi Keterlibatan Institusi Dalam Tahap Pra Bencana, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana .................................................................................. 68 Tabel 18. Tujuan dan Sasaran dan Target Tahunan RPB Kabupaten Tabanan 2023 . .............................................................................................................................. 80 Tabel 19. Tujuan dan Sasaran Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tabanan 81 Tabel 20. Strategi dan Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana........................ 85 Tabel 21. Program Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tabanan .................. 90 Tabel 22. Strategi Pemaduan Para Pihak Non Pemerintah .................................... 97 Tabel 23. Kerangka Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPB .................... 106 Tabel 24. Rancangan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Tabanan .............................................................................. 109 xiv DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Kerangka Pikir ....................................................................................... 5 Gambar 2. Perencanaan Dalam Penanggulangan Bencana ..................................... 6 Gambar 3. Posisi Dan Kedudukan RPB Pada Perencanaan Pembangunan ............. 8 Gambar 4. Diagram Alur Proses Penyusunan Rancangan Awal Dokumen RPB . 13 Gambar 5. Wilayah Administrasi Kabupaten Tabanan ......................................... 16 Gambar 6. Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim dan Angin Kencang di Kabupaten Tabanan ................................................................................................................. 34 Gambar 7. Peta Risiko Bencana Tsunami di Kabupaten Tabanan ........................ 35 Gambar 8. Peta Risiko Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Tabanan .............. 36 Gambar 9. Peta Risiko Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi di Kabupaten Tabanan ................................................................................................................. 37 Gambar 10. Peta Risiko Bencana Gempa bumi di Kabupaten Tabanan................ 38 Gambar 11. Peta Risiko Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Tabanan ........... 39 Gambar 12. Matriks Penentuan Ancaman Bencana Prioritas ................................ 40 Gambar 13. Kerugian Ekonomi Akibat Bencana Tahun 2013-2022 ..................... 49 xv DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Peta Lokasi Rencana Aksi Penanggulangan Bencana ................... 115 Lampiran 2. Matriks Rencana Aksi Penanggulangan Bencana ......................... 116 Lampiran 3. Harmonisasi RPJM, RIPB, dan Renas PB .................................... 142 1 Salah satu wilayah yang rentan dan perlu meningkatkan penanggulangan terhadap bencana di Indonesia adalah Kabupaten Tabanan yang berada di Provinsi Bali. Kabupaten Tabanan merupakan salah satu kabupaten yang masuk dalam wilayah kabupaten terluas di Provinsi Bali. Kondisi geografis Kabupaten Tabanan membuktikan adanya kerentanan terhadap berbagai ancaman bencana yang melanda. Hasil Kajian Risiko Bencana Kabupaten Tabanan Tahun 2023 menunjukkan bahwa potensi bencana prioritas yang ditangani di Kabupaten Tabanan dikelompokkan ke dalam bencana Bencana dengan risiko tinggi dan kecendurungan kejadian yang meningkat akan menjadi bencana prioritas untuk ditangani adalah bencana cuaca ekstrim, tsunami, longsor, gelombang ekstrim, kekeringan, dan banjir bandang. Sumber sejarah besaran dampak bencana yang 2 terjadi akibat bencana dapat dilihat pada Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) yang tercantum bahwa bencana di Kabupaten Tabanan sudah tercatat sejak tahun 1976 hingga tahun 2020. Data sejarah DIBI digunakan oleh BNPB untuk mengidentifikasi risiko, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan terutama untuk memastikan bahwa dana disalurkan untuk mengurangi risiko berdasarkan analisis kecenderungan dan pola yang diidentifikasi (Data dan Informasi Bencana Indonesia, 2014). Ancaman bencana yang terjadi di Kabupaten Tabanan menimbulkan dampak berupa kerugian, korban terluka dan meninggal serta menyebabkan kerusakan pada fasilitas dan bangunan. Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) harus ditingkatkan melalui perencanaan dan penataan yang komprehensif, sehingga dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, terarah, dan menyeluruh. RPB merupakan sebuah rencana program atau kegiatan aksi terkait penanganan ancaman bencana mulai dari pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana yang disusun dalam bentuk dokumen kajian (Undang-Undang No. 24 Tahun 2007). Penyusunan RPB merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan upaya penanggulangan bencana mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Perencanaan penanggulangan bencana dicapai melalui penyusunan dokumen RPB Kabupaten Tabanan dalam periode waktu 5 (lima) tahun. RPB Kabupaten Tabanan ini akan dilegalisasi melalui Peraturan Kepala Daerah yang akan ditetapkan dalam kurun waktu 2025-2029, penyusunan dokumen ini nantinya akan mengacu pada dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB). 3 Pentingnya penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) bagi Pemerintah Daerah adalah dapat dilihat berdasarkan sejarah dan besar dampaknya kejadian bencana di Kabupaten Tabanan yang sangat rentan, sehingga memiliki peran pentingnya dalam penurunan risiko bencana daerah (termasuk risiko jangka panjang) kemudian dapat menekan kerugian yang akan dialami daerah dan masyarakat. Rencana ini dapat menjadi landasan konseptual untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dengan menyusun aksi praktis dalam rangka kesiapsiagaan seperti menyusun rencana jalur evakuasi dan pengambilan keputusan pembangunan daerah tempat tinggal. Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029 merupakan dokumen daerah yang proses penyusunannya melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat mendukung penanganan kebencanaan yaitu seluruh institusi Pemerintah dan non Pemerintah terkait penanggulangan bencana tingkat kabupaten/kota, dengan kolaborasi pihak kepentingan akademisi, Pemerintah, dunia usaha, komunitas dan media massa serta seluruhnya di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan. 1.2 Tujuan Dokumen RPB Kabupaten Tabanan disusun sebagai landasan, strategi, dan pedoman dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kegiatan dan program prioritas dalam Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tabanan dalam periode waktu 5 (lima) tahun yaitu 2025-2029. Tujuan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Tabanan ini adalah:
1.Menjadi acuan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) secara terstruktur dan terpadu. Menjadi alat koordinasi oleh pemangku kepentingan kebijakan penanggulangan bencana sehingga dapat menjadi landasan upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan
2.Sebagai alat koordinasi, perencanaan dan integrasi kemitraan antar pihak lembaga atau institusi Penanggulangan Bencana 4
3.Meningkatkan kinerja yang efektif antar lembaga dan institusi penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan yang mensinergikan upaya- upaya penanggulangan bencana yang terstruktur dan terpadu 1.3 Kerangka Pikir Penyusunan Dokumen RPB Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) daerah disusun berdasarkan dokumen hasil Kajian Risiko Bencana dengan menentukan bencana yang prioritas di Kabupaten Tabanan yang disajikan pada Gambar 1. Menentukan rumusan masalah yang ada dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang disajikan yaitu a) faktor keterpaparan (kerawanan) dan kerentanan risiko bencana yang menjadi prioritas, b) kesenjangan pencapaian kapasitas penanggulangan bencana, c) kesenjangan terhadap pencapaian isu strategis atau visi dan misi kepala daerah. Berdasarkan isu strategis yang ditetapkan lalu menyusun tujuan, sasaran dan arah kebijakan dan program dari penanggulangan bencana pusat dan daerah namun tetap disinkronisasikan dengan dokumen RPJM dan analisis terhadap pendanaan. Setelah itu pembuatan rencana kegiatan dan sub rencana kegiatan penanggulangan bencana dan menghasilkan rencana aksi berdasarkan pembagian matriks dan lokasi daerah bencana. Pengarusutamaan RPB juga perlu dilakukan melalui pemaduan, pengendalian dan evaluasi kepada seluruh pemangku kepentingan penanggulangan bencana di daerah dalam pelaksanaan kegiatan RAD PB. Pemaduan, Pengendalian, dan Evaluasi seluruhnya berdasarkan terintegrasi berdasarkan RTRW dan capaian perencanaan lainnya baik perencanaan RPJMD, Renstra OPD, dan Renja OPD (Modul Penyusunan Dokumen RPB, 2020). 5 Kualitas KRB dan RPB ditentukan oleh Tim Kerja oleh karenanya penetapan Tim Kerja merupakan salah satu kunci keberhasilan penyusunan RPB KAJIAN RISIKO BENCANA Penentuan Risiko Bencana Yang Prioritas Ditangani Daerah SPM SINKRONISASI ANALISIS DAN PENYESUAIAN KODEFIKASI PENGANGGARAN ISU STRATEGIS PEMADUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI KERANGKA KERJA PB RIPB, RENAS PB, RPB ARAH KEBIJAKAN PB (TUJUAN, SASARAN) IDENTIFIKASI AKAR PERMASALAHAN Masalah Pokok RPJMD Kajian Kapasitas Daerah Keterpaparan dari sumber bahaya (KRB) RENCANA KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN PRB RENCANA AKSI PRB MATRIKS SPASIAL Gambar 1. Kerangka Pikir (Sumber. Modul Penyusunan Dokumen RPB, 2020) 6 Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Rencana Aksi RPB RPKB (Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana) Rencana Pemulihan Pra Bencana (Pre Disaster Recovery Plan) Rencana Mitigasi Rencana Kontigensi (Renkon) Rencana Rehabilitas Dan Rekonstruksi Rencana Operasi Darurat Bencana (RenOps) 1.4 Kedudukan Dokumen Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana berperan sebagai panduan perencanaan pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, RPB merupakan bagian dari pemanduan perencanaan pembangunan pusat dan daerah. RPB sebaik mungkin diintegrasikan menjadi satu tujuan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Strategis instansi maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahunan. Pada sistem perencanaan penanggulangan bencana, Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan acuan dan landasan untuk perencanaan-perencanaan penanggulangan bencana untuk urusan yang lebih spesifik lainnya. Arah kebijakan dan strategi dari RPB menjadi rujukan dokumen perencanaan teknis yang disusun dan ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan rencana aksi penanggulangan bencana dalam setiap tahapan siklus bencana. Hubungan RPB pada Perencanaan Penanggulangan bencana dapat dilihat pada Gambar 2. Gambar 2. Perencanaan Dalam Penanggulangan Bencana (Sumber. Modul Penyusunan Dokumen RPB, 2020) 7 Dokumen RPB menjadi rujukan untuk membuat rencana program, kegiatan, dan rencana aksi penanggulangan bencana bagi pelaku pemangku kepentingan Pemerintah dan non-Pemerintah. Khususnya RPB Provinsi, dokumen tersebut menjadi rujukan bagi Pemerintah kabupaten atau kota dalam penyusunan RPB Kabupaten/Kota. Berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 bahwa Rencana Penanggulangan Bencana harus menjadi bagian dari mekanisme rencana pembangunan. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mensyaratkan penelahaan dan sinkronisasi dokumen perencanaan lainnya, sebagai dokumen perencanaan jangka waktu menengah yaitu 5 (lima) tahun posisi RPB setara dengan RPJMD. Teknis penyusunannya yaitu arah kebijakan, strategi, dan program strategis kedua dokumen ini saling terintegrasi, RPB menjadi salah satu materi penelahaan penyusunan RPJMN begitu juga sebaliknya RPJMN menjadi salah satu materi penelaahan penyusunan RPB. Perlunya dilakukan pemaduan RPB dan RPJM dan sinkronisasi rencana aksi Penanggulangan Bencana / PRB dalam RTRW Daerah. Posisi dan kedudukan RPB dalam sistem perencanaan pembangunan digambarkan pada Gambar 3. 8 Gambar 3. Posisi Dan Kedudukan RPB Pada Perencanaan Pembangunan Idealnya, saat penyusunan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RPJPD, RPD, Kabupaten Tabanan sudah emiliki dokumen kebencanaan baik berupa Kajian Risiko Bencana (KRB) dan RPB sebagai masukan isu-isu kebencanaan. Dokumen RPB Kabupaten Tabanan juga menjadi turunan dari Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) 2025-2029. Dalam pelaksanaan program-program RPB perlu dilegalkan melalui Peraturan Bupati, agar memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaannya serta dapat menjadi perekat 9 masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus untuk mengetahui peran berbagai pemangku kepentingan dalam Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tabanan. 1.5 Landasan Hukum Penyusunan dokumen RPB Kabupaten Tabanan ini dibuat berdasarkan landasan idiil Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan landasan konstitusional berupa Undang-Undang Dasar 1945. Landasan operasional hukum tersebut adalah:
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
5.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
6.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
7.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal
8.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
9.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Penangguangan Bencana 10
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419)
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
16.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
17.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
18.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Dari Bencana
19.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB)
20.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana
21.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
22.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Siap Pakai 11
23.Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Bencana Kabupaten Tabanan Tahun 2021-2026
24.Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan
25.Peraturan Daerah No. 3 tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan
26.Rencana Strategis Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2021-2023 1.6 Ruang Lingkup RPB Kabupaten Tabanan memuat panduan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang disusun berdasarkan hasil Kajian Resiko bencana serta kondisi terkini penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Tabanan. Analisis risiko bencana di Kabupaten Tabanan yang dikaji berdasarkan hasil kelas bahaya masing-masing ancaman, yaitu banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, tsunami, epidemik dan wabah penyakit, serta kegagalan teknologi. Penanggulangan bencana yang diterapkan adalah mengkaji manajemen risiko bencana yang dibagi menjadi tahap pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Dampak bencana yang dihasilkan untuk setiap ancaman bahaya dinilai berdasarkan penilaian ancaman, kerentanan, kapasitas, dan penilaian risiko bencana setiap daerah. Panduan penjabaran dari dokumen RPB ini meliputi tujuan, sasaran, arah kebijakan program dan kegiatan yang dilakukan serta anggaran pendanaan kegiatan yang menjadi mandat Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana selama lima tahun ke depan. Dokumen ini juga akan menjabarkan terkait mekanisme yan mampu menjamin penerapan pemantauan dan evaluasi dari perencanaan penanggulangan bencana. RPB meliputi pengenalan dan pengkajian ancaman dalam lingkup risiko bencana sesuai dengan hasil kajian risiko bencana, lingkup jenis rencana aksi yang mencakup kegiatan pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, mekanisme 12 penanganan darurat, dan rencana pemulihan pasca bencana. Lingkup pelaksanaan rencana aksi tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan penanggulangan bencana di daerah baik oleh Pemerintah maupun non Pemerintah. Ruang lingkup dari pembahasan RPB ini adalah meliputi keseluruhan arah kebijakan dan perencanaan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terdiri dari 3 (tiga) tahap yaitu pra bencana, darurat bencana (tanggap darurat), dan pasca bencana. Kriteria lingkup pembahasan dibagi menjadi beberapa kelompok sebagai berikut: