menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN
2.Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2033 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
6.Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 265, Tambahan Lembaran NegaraRepulik Indonesia Nomor 7016);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 6881); :
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Than 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2023 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13);
10.Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2024 Nomor 15); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TABANAN NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF FISKAL KEPADA PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK, KARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA. Pasal I Ketentuan ayat (2) Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2024 Nomor 15) diubah sebagai berikut: