Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tabanan. Ditetapkan di Singasana pada tanggal 26 Agustus 2025 BUPATI TABANAN, TTD I KOMANG GEDE SANJAYA Diundangkan di Singasana pada tanggal 26 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TABANAN, TTD I GEDE SUSILA BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2025 NOMOR 28 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana, S.H., M.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19671106 199703 1 005 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TABANAN NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2026 RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2026 PENUTUP Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 Kabupaten Tabanan merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah tahunan yang berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Tahun 2026. Rencana ini akan dijadikan sebagai pedoman/acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta sebagai acuan dalam menyusun program/kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2026. Keberhasilan pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 ini tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan serta peran aktif stakeholder yang bersangkutan. BUPATI TABANAN, TTD I KOMANG GEDE SANJAYA