a.memberikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan merata;
b.menyusun rekomendasi strategi peningkatan mutu guru, tenaga kependidikan, kurikulum, serta sarana prasarana pendidikan;
c.melakukan kajian terkait tantangan pendidikan, termasuk akses pendidikan, angka partisipasi sekolah, literasi, serta transformasi digital pendidikan;
d.memberikan masukan dalam pengembangan pendidikan vokasi, kewirausahaan, dan link and match dengan dunia kerja;
e.mendorong kolaborasi antara pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan;
f.memberikan saran dalam penyusunan kebijakan kesehatan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan dasar, kesehatan masyarakat, serta pencegahan penyakit;
g.menyusun rekomendasi strategi peningkatan kualitas layanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis, sarana prasarana, serta teknologi Kesehatan;
h.melakukan kajian terhadap isu strategis kesehatan seperti stunting, gizi buruk, penyakit menular, kesehatan ibu dan anak, serta kesehatan lingkungan;
i.memberikan pertimbangan dalam penguatan program promotif, preventif, dan rehabilitatif berbasis masyarakat;
j.mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat Daerah;
k.memberikan masukan terkait kebijakan dan program pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat;
l.menyusun rekomendasi penanganan masalah sosial, termasuk kemiskinan, pengangguran, disabilitas, lansia, dan kelompok rentan;
m.melakukan kajian strategi pemberdayaan masyarakat agar lebih produktif dan mandiri;
n.memberikan pertimbangan dalam penguatan jaminan sosial, perlindungan sosial, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat; dan
o.mendorong sinergi dengan organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Daerah. Pasal II
1.Kelompok Ahli Pemerintah Daerah yang telah diangkat sebelum Peraturan Bupati ini ditetapkan, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dilakukan penyesuaian Kelompok Ahli Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati ini.
2.Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tabanan. Ditetapkan di Singasana pada tanggal 22 September 2025 BUPATI TABANAN, TTD I KOMANG GEDE SANJAYA Diundangkan di Singasana pada tanggal 22 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TABANAN, TTD I GEDE SUSILA BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2025 NOMOR 33 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana, S.H., M.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19671106 199703 1 005