1.Daerah adalah Kabupaten Tabanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan.
3.Bupati adalah Bupati Tabanan.
4.Desa adalah Desa di Daerah.
5.Pemerintah Desa adalah Perbekel dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Pemerintah Daerah Lainnya adalah Pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya, Pemerintah Daerah provinsi Bali dan/atau Pemerintah Daerah provinsi lainnya.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
9.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat Daerah
10.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
11.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
12.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
13.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
14.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
15.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bahan dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
16.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah pembayaran langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
17.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban APBD.
18.Bantuan Keuangan yang selanjutnya disingkat BK adalah belanja yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka kerja sama Daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya yang diarahkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
19.Bantuan Keuangan Umum yang selanjutnya disingkat BKU adalah BK yang peruntukannya dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan.
20.Bantuan Keuangan Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah BK yang peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan.
21.Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan berkenaan dengan proses untuk menentukan nilai dari suatu hal atau objek yang berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan untuk menentukan tujuan tertentu.
22.Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kelengkapan dokumen persyaratan, kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang dan mengetahui keabsahan data.