1.Daerah adalah Kabupan Tabanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan.
3.Bupati adalah Bupati Tabanan.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Agribisnis adalah semua kegiatan usaha di bidang sarana produksi, budidaya tanaman dan/ atau hewan, agroindustri, pemasaran pertanian dan jasa penunjang.
6.Terintegrasi adalah kondisi dimana beberapa komponen atau sistem yang berbeda dapat bekerja bersama secara efektif dan harmonis. Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
5.Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7016);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Agribisnis Terintegrasi Berbasis Kearifan Lokal Dan Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 Nomor 8); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG AGRIBISNIS TERINTEGRASI BERBASIS KEARIFAN LOKAL DAN PARIWISATA.
7.Kearifan Lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat setempat dalam menjawab berbagai masalah dalam kehidupan mereka.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha dan Pemerintah Daerah.
9.Produk Unggulan adalah produk yang mempunyai daya ungkit ekonomi di Daerah.
10.Pertanian adalah segala bentuk kegiatan di bidang budidaya tanaman, peternakan, perikanan, kelautan dan kehutanan.
11.Wisata Agro adalah suatu jenis Pariwisata yang khusus menjadikan hasil Pertanian, peternakan, perkebunan sebagai daya tarik bagi wisatawan.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJMD Semesta Berencana adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kerja Bupati dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
14.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana yang selanjutnya disingkat RPJPD Semesta Berencana adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
15.Inkubator adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta inkubasi (tenant, klient inkubator/ inkubati).
16.Kluster adalah pengembangan usaha melalui pendekatan kelompok usaha kecil dan menengah baik teknis maupun keuangan disalurkan melalui usaha kecil dan menengah dan bukan perseorangan.
17.Model One Village One Product adalah suatu pendekatan pengembangan potensi Daerah disatu wilayah untuk menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar global.
18.Model Kompetensi Inti adalah metode pengembangan usaha dengan menciptakan keunggulan melalui pengetahuan dan keunikan.
19.Agroindustri adalah sektor ekonomi yang mengolah hasil Pertanian menjadi produk bernilai tambah