menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
5.Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7016);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442);
8.Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22);
11.Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 99); Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 99 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN. Pasal I Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 99) diubah sebagai berikut: