menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya I Ketut Marya pada Dinas Kebudayaan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
5.Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7016);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya I Ketut Marya pada Dinas Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 Nomor 74) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya I Ketut Marya Pada Dinas Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025 Nomor 14); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 74 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TAMAN BUDAYA I KETUT MARYA PADA DINAS KEBUDAYAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya I Ketut Marya pada Dinas Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 Nomor 74) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a.Nomor 70 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2021 Nomor 70);
b.Nomor 34 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2024 Nomor 34); dan
c.Nomor 14 Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025 Nomor 14), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: