menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 T a h u n 2023 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepaia Daerah dan Wakil Kepaia Daerah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 T a h u n 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang Nomor 132 T a h u n 2024 tentang Kabupaten Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2024 Nomor 318, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7069);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 109 T a h u n 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepaia Daerah dan Wakil Kepaia Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 T a h u n 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T a h u n 2020 Nomor 1781); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA D A E R A H DAN WAKIL K E P A L A D A E R A H Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Takalar Nomor 2 T a h u n 2023 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepaia Daerah dan Wakil Kepaia Daerah (Berita Daerah Kabupaten Takalar T a h u n 2023 Nomor 2) diubah sebagai b e r i k u t : Ketentuan ayat 2 Pasal 4, diubah sehingga berbunyi sebagai b e r i k u t :