Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran APBD T a h u n Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran I X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini: a . Lampiran I ringkasan APBD yang diklasiiikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; b . Lampiran 11 rincian APBD menurut u r u s a n Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
c.Lampiran I I I d . Lampiran IV
e.Lampiran V
f.Lampiran V I
g.Lampiran V I I h.. Lampiran VIII i . Lampiran I X daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah yang diterima serta SKPD pemberi hibah; daftar nama calon penerima, alamat dan besaran bantuan sosial yang diterima serta SKPD pemberi bantuan sosial; daftar nama penerima, alamat dan besaran bantuan keuangan yang diterima serta SKPD pemberi bantuan keuangan; daftar nama penerima, alamat dan besaran belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa; rincian dana otonomi k h u s u s menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam/tambahan DBH-Minyak dan gas bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; sinkronisasi kebijakan pemerintah Kabupaten Takalar dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan negara.