a.menyusun rencana kegiatan Rumah Sakit sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Rumah Sakit untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan penyusunan rencana strategis Rumah Sakit sesuai dengan rencana pembangunan Daerah;
g.memimpin, mengkoordinir, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan Rumah Sakit yang meliputi bagian administrasi Umum dan keuangan, bidang pelayanan medik dan keperawatan, bidang penunjang medik dan non medik, bidang pengembangan sumber daya manusia, pemasaran, hukum dan hubungan masyarakat;
h.merumuskan dan menetapkan regulasi dan kebijakan di bagian administrasi umum dan keuangan, bidang pelayanan medik dan keperawatan, bidang penunjang medik dan non medik, bidang pengembangan sumber daya manusia, pemasaran, hukum dan hubungan masyarakat;
i.mengusulkan pengangkatan, mutasi, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan pemberhentian pegawai negeri sipil kepada pejabat pembina kepegawaian Daerah;
j.menetapkan penugasan pegawai;
k.memberikan atau mencabut kewenangan klinik tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
l.melaksanakan pembinaan, pengembangan dan evaluasi pegawai secara berjenjang;
m.melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelayanan medis dan nonmedis;
n.melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait tentang pelaksanaan kegiatan Rumah Sakit baik secara horizontal maupun vertikal;
o.memimpin pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien;
p.mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya;
q.melaksanakan evaluasi, pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan Rumah Sakit kepada Kepala Dinas;
r.mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian dan evaluasi kebijakan bidang pelayanan medik dan keperawatan, bidang penunjang medik dan non medik, bidang pengembangan sumber daya manusia, pemasaran, hukum dan hubungan masyarakat;
s.melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
t.menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
u.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Direktur dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
v.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.