Dalam pelaksanaan kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah berwenalg:
a. berkoordinasi dengan Gubernur dan/ atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi;
b. menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam pembentukan Koperasi melalui pendiriarr, pengembangan, atau revitalisasi;
c. menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggrakan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakan Lembang untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerinthan di bidang koperasi, dalam pemberial fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Lembang dan BPL atau lembaga kemasyarakatan Kelurahan atau atas nama lain bersama unsur masyarakat dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarah Lembang/Kelurahan dalam menentukan model pembentukan Koperasi;
d. menyelaraskan serta mencantumkan program kegiatan dal subkegiatan yang mendukung Koperasi pada dokumen perencanaan pembangunan Daerah dan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
e. menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris Koperasi; dan
f. melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Lembang/Kelurahan dalam pelaksanaan pembentukan, pengelolaan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi.
BAB III PEMBERDAYAAN KOPERASI Bagral Kesatu Pembentukan Koperasi
Paragraf 1 Sosialisasi dan Tahapan Persiapan