1.Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja.
2.Pemerintah Daerah ada.Iah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
4.Bupati adalah Bupati Tana Toraja.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Kabupaten Tana Toraja.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Toraja yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pen€rnzrman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
7.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
8.Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan Publik. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga 9 3 independen, yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
10.Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
11.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan udaha yang yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh Negara mela-lui penyertaan langsung dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
12.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah, yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tetap berorientasi pada keuntungan.
13.Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
14.Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
15.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOp adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah.
16.Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.
17.Pengguna Layanan adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan badan hukum penerima Pelayanan publik di Mpp.
18.Gerai pelayanan adalah tempat pemberian pelayanan dari Organisasi Penyelenggara di MPP.
19.Online Single Submi.ssion yang selanjutnya disingkat OSS adalah pertzinan berusaha terintegrasi secara elelrtronik.
20.Peitzinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta informasi mengenai pen€maman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. +
22.Nonperizinan adalah segala bentuk kemudaran pelayanan, fasilitas fiskal dan nonfrskal, serta informasi mengenai penanaman modar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Indeks Kepuasan Masyarakat yang selanjutnya disingkat IKM adalah tingkat kepuasan orang, masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan badan hukum dalam memperoleh pelayanan.