1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tana Toraja.
2.Pemerintah Daerah adatah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yalg memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tana Tor4ja.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati darl Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan Narkotika Nasional Kabupaten yang selanjutrya disingkat BNNK adalah instansi vertikal yang bertanggung jawab melakukan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan penyatahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten.
6.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau kebawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga dari pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang kejahatan asalnya Tindak Pidana Narkotila dan Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
7.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kirnia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.
8.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
9.Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekuraor Narkotika yang selanjutnya disebut Tim Terpadu P4GN dan PN adalah Tim yang dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitasi P4GN dan PN di Daerah.
10.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanarnan atau bukan tanaman, bail< sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungaIr.
11.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
12.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukarl secara sada.r dan bertanggungjawab bertujual untuk meniadakan dan/atau mengha.langi faktor-faktor yang menyebabkan tefadinya penyalahgunaan Narkotika.
13.Rehabilitasi adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan Fungsi Sosiat dalam kehidupan masyarakat.
14.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungal Narkodka.
15.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adatah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekela pada instansi pemerintah.
16.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara lndoneaia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
17.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
18.Lembang adalah nama lain dari Desa yang merupakar wilayah kesatuan masyarakat hukum di Daerah yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yalg diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Keaatuan Republik Indonesia.
19.Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
20.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
21.Lembang Bersih Narkoba yang selanjutnya disingkat kmbang Bersinar adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah pusat untuk menciptakan desa-desa yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
22.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika selaniutnya disingkat P4GN darl PN adalai upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan pemerintah aerta dunia usaha untuk menghindajkan -5, masyamkat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.