Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja.
2.Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Tana Toraja sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangdn daerdh otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Tana Toraja.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Raliyat Daerah dalam penyelengg€rraan Urusan Pemerintahan yarrg menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja.
5.Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daera_h adalah Perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. 6 Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundalg-undangan. Kepala Perangkat Daerah adalah Kepa_la perangkat Daerah yang Membidangi Pajak Daerah dan Retr-ibusi Daerah. Kepala Badan pengeloaan Keuangan dan pendapatan Daerah adalah Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten tana Toraja. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang meru pakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnva. I lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk k".;Jf investasi kolekLif dan bentuk usaha tetap. I 10.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah aeralr yang terutang oleh orangQ bersifat memal< sa berdasarkal \ rgan tidak mendapatkan imbalan / secara langsung dan digunakan untuk keperr uan Daerah // bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakvat. 7 8 9 4 11.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. 1z.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. L3.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. 14.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
a.Pembebasan BpHTB bagi MBR; dan
b.Kriteria MBR.
(1)objek BPHTB adarah perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) metiputi:
a.hak milik;
b.hak guna u saha;
c.hak guna bangunan;
d.hak pakai;
e.hak milik atas satuan rumah susun; dan
f.hak pengelolaan.
(3)Yang dikecualikan dari objek BPHTB antara lain untu masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan peraturan perundang_ undangan.