1.Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja.
2.Pemerin tah Daerah adalarr pemerintah Kabupaten Tana Toraja sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintaha_n yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tana Toraja. 4' Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dervan perwakilan Rakyat Daerah daram penyerenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerin tah Daerah. 5' Badan Pengerolaan Keuangan dan pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPD adarah perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati dalam pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daerah pajak Daerah. 6 Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daerah yang selanj u tnya disingkat Kepara BpKpD adalah Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tana Toraja. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan usah milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kon gsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasr massa, organ isasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan Retribusi peraturan 7 \/8 9 lainnya, termasuk kontral< investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 4 lO.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk Itepentingan orang pribadi atau badan.
11.Subjek Retribusi adalah or€rng pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan /atau perizinan. lz.wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangundangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
13.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan fuang, serta penggunaan ,sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestanan lingkungan.
14.Bangunan Gedung ada.lah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yarlg berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
15.Prasarana bangunan gedung adalah bangunan yang mempunyai fungsi utama sebagai utilitas atau prasarana bangunan gedung atau bangunan mandiri yang meliputi bangunal menara/tower telekomunikasi, bangunan reklame (billboard), bangunal jembatan penghubung, tugu atau monumen, gapura/gerbang, patung, shelter, dan lain-lain.
16.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat pBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat Banguna4 Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
17.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi oleh pemerintah/ Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. I' 5 a' pembebasan Retribusi pBG bagr masyarakat berpenghasilan rendah; dan