menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
2.Undang Aa BD TD 2025/NO. 13 TAHUN 2025 Menetapkan
2.Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6973),
3.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402),
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah:
5.Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2023 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 54), MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Pasal I Mengubah Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 Nomor 10) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II 4 BD TD 2025/NO. 13 TAHUN 2025 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar. Ditetapkan di Batusangkar pada tanggal 1 Agustus 2025 BUPATI TANAH DATAR, ttd. EKA PUTRA Diundangkan di Batusangkar pada tanggal 1 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR, ttd. ABDURRAHMAN HADI BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2025 NOMOR 13 W Salisea-sesuai dengan aslinya GIAN HUKUM ANAH DATAR Nip13770915P00003 2 001 AS YaRiAt M.Si BD TD 2025/NO. 13 TAHUN 2025 LAMPIRAN 1 PERATURAN BUPATI TANAH DATAR NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMENKLATUR UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK BUPATI TANAH DATAR, ttd. EKA PUTRA No Nama UPT Alamat UPTD TK Negeri Pembina Kab. Tanah Datar Jalan Alam Bagagarsyah, Pagaruyung
2.|UPTD TK Negeri Pembina | Jorong Dalam Nagari Barulak Kec. Tanjuang Baru
3.(UPTD TK Negeri Pembina Jorong Malintang, Lawang Mandahiling Kec. Salimpaung
4.|UPTD TK Negeri Pembina | Jorong Babussalam, Pasie Laweh Kec. Sungai Tarab
5.UPTD TK Negeri Pembina | Jorong Koto Kaciak, Pangian Kec. Lintau Buo
6.|UPTD TK Negeri Pembina | Jorong Ladang Laweh, Batu Bulek Kec. Lintau Buo Utara
7.|(UPTD TK Negeri O1 Kec. | Jorong Meranting Nagari Tanjung Bonai Lintau Buo Utara Kecamatan Lintau Buo Utara
8.IUPTD TK Negeri Pembina | Jorong Taratak Indah, Sungayang Kec. Sungayang
9.IUPTD TK Negeri Pembina | Baing Malalo, Guguak Malalo Kec. Batipuah Selatan
10.(UPTD TK Negeri Pembina | Jalan Rantau Panjang No 21, Koto Alam Kec. Padang Ganting Padang Gantiang
11.(UPTD TK Negeri O1 Kec. | Jorong Taratak VIII, Atar Padang Ganting
12.|UPTD TK Negeri Pembina | Jorong Piliang labuah, Labuah Kec. Lima Kaum
13.(UPTD TK Negeri Pembina | Jorong Koto Tangah, Koto Tangah Kec. Tanjung Emas
14.|UPTD TK Negeri Pembina | Jorong Pariangan, Nagari Pariangan Kec. Pariangan
15.UPTD TK Negeri 01 Jorong Sungai Jambu, Nagari Sungai Kec. Pariangan Jambu
16.|UPTD TK Negeri Pembina Balai Mato Aie, Batipuah Ateh Kec. Batipuh dengan aslinya 4g IAN HUKUM DATAR - Ih SH, M.Si NIP”19770915 Z00003 2 001 BD TD 2025/NO. 13 TAHUN 2025 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI TANAH DATAR NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN STRUKTUR ORGANISASI UPTD SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK BUPATI TANAH DATAR, ttd. EKA PUTRA VW Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Sekolah Kelompok Jabatan Fungsional AGIAN HUKUM TANAH DATAR Ns IT , M.Si 200003 2 001