DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada: a. PNS dan CPNS; b. PPPK; c. Pejabat Negara; d. Pimpinan dan Anggota DPRD; e. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan f. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…