menetapkan standar harga satuan agar terdapat keseragaman antar Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, bahwa standar harga satuan dan analisis standar belanja pemerintah daerah sudah tidak sesuai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 Mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sehingga perlu diubah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah, Mengingat IA a. b. c. d. BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor &6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6933), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322): 3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 40): 6. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah, 7. MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH DAERAH. Pasal I Kk BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 3 Pasal I Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 Nomor 5) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a.Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah (Berita Daerah Tahun 2024 Nomor 22): dan
b.Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 1 nomor 7.1, nomor 7.2, nomor 7.3 dan nomor 13 huruf a dan huruf b, angka 2 nomor 2.2, nomor 2.3, nomor 2.4, dan nomor 2.5, dan angka 4 Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah diubah dan angka 7.4 dihapus sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.Ketentuan, angka 2 nomor 2.1 dan nomor 2.2, angka 3, angka 4 nomor 4.1 dan nomor 4.2, angka 5 nomor 11, nomor 18.1, nomor 18.2, nomor 18.3, nomor “18.8, nomor 18.9, nomor 18.11, nomor 18.22, nomor 18.23, nomor 18.26, nomor 20.1, nomor 20.5, nomor 21.5, nomor 24.1, nomor 24.3, nomor 28 dan nomor 31 Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah diubah, nomor 2.3 dihapus, dan ditambah 1 (satu) nomor yakni nomor 2.5 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Rt BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 4 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar. Ditetapkan di Batusangkar pada tanggal 9 Mei 2025 BUPATI TANAH DATAR, ttd. EKA PUTRA Diundangkan di Batusangkar pada tanggal 9 Mei 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR, ttd. ELIZAR BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2025 NOMOR 7 Dai Treat RE MAN GIAN HUKUM jai dengan aslinya TANAH DATAR SH, M.Si 915 200003 2 001 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI TANAH DATAR NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH DAERAH BATASAN TERTINGGI STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM TABEL SATUAN BIAYA HONORARIUM 13 Honorariumy. . No Uraian Satuan Besaran HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/ BULETIN / MAJALAH / PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI / PENGELOLA WEB SITE 7.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal a. Penanggung Jawab Oter |(Rp 500.000
b.Redaktur Oter Rp 400.000
c.Penyunting/Editor Oter (Rp 300.000
d.Desain Grafis Oter Rp 180.000
e.Fotografer Oter Rp 180.000
f.Sekretariat Oter Rp 150.000
g.Pembuat Artikel Per Rp 200.000 Halaman 7.2. Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah a. Penanggung Jawab Oter (Rp 400.000
b.Redaktur Oter Rp 300.000
c.Penyunting/Editor Oter Rp 250.000
d.Desain Grafis Oter Rp 180.000
e.Fotografer Oter Rp 180.000
f.Sekretariat Oter (Rp 150.000
g.Pembuat Artikel Per Rp 100.000 Halaman 7.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/ Pengelola Website a. Penanggung Jawab OK Rp 500.000
b.Redaktur OK Rp 450.000
c.Editor OK Rp 400.000
d.Web Admin OK Rp 350.000
e.Web Developer OK Rp 300.000
f.Pembuat Artikel Per Rp 100.000 Halaman 7.4 Dihapus BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 2
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 2.2 Administrasi Perjalanan Dinas Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh : a. b. Bupati dan Wakil Bupati, Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) ditandatangani oleh Bupati, dan Pimpinan dan Anggota DPRD, ST ditandatangani oleh Ketua DPRD, dalam hal Ketua DPRD sedang dinas luar kabupaten, sakit atau cuti, ST ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD dan SPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran. Perjalanan Dinas yang dilaksanakan oleh ASN dan Pihak Lain lebih dari 8 (delapan) hari berturut-turut dengan ketentuan sebagai berikut: a. b. Cc. perjalanan dinas pejabat eselon II, eselon III dan Pihak Lain dengan persetujuan Bupati, perjalanan dinas pejabat eselon IV, fungsional dan pelaksana dengan persetujuan sekretaris daerah, ST untuk pejabat eselon II, eselon III dan pihak lain ditandatangani oleh sekretaris daerah dan spd ditandatangani oleh kepala perangkat daerah: ST dan SPD pejabat eselon IV ditandatangani oleh kepala perangkat daerah: ST untuk pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan sekretariat daerah ditandatangani oleh asisten sekretaris daerah atas nama sekretaris daerah dan spd ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau kepala bagian, ST dan SPD untuk pejabat fungsional dan pelaksana dilingkungan perangkat daerah selain sekretariat daerah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah. Perjalanan dinas dalam Kabupaten, di lingkungan sekretariat daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. b. ST dan SPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh sekretaris daerah: ST dan SPD untuk pejabat eselon III, eselon IV, fungsional, pelaksana dan pihak lain ditandatangani oleh asisten sekretaris daerah atas nama sekretaris daerah. Perjalanan Dinas Luar Kabupaten dalam Provinsi, di lingkungan Sekretariat Daerah dilakukan dengan ketentuan: a. b. ST dan SPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah: dan ST dan SPD untuk pejabat eselon III dan eselon IV, fungsional, pelaksana, dan pihak lain ditandatangani oleh asisten sekretaris daerah atas nama sekretaris daerah. Perjalanan 4 13 Honorarium Tim bantuan hukum Peradilan/Penyelesaian Perkara
a.Honorarium Sidang
1.Golongan IV Org/sidang | Rp 800.000
2.Golongan III Org/sidang | Rp 600.000
b.Honor Pemeriksaan Setempat
1.Golongan IV Org/sidang | Rp 950.000
2.Golongan III Org/sidang | Rp 700.000 d. e. f BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Luar Provinsi di lingkungan Sekretariat Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.ST dan SPD untuk pejabat eselon II ditandatangani oleh sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan Bupati,
b.ST dan SPD untuk pejabat eselon III, dan eselon IV ditandatangani oleh sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan Bupati dan/atau sekretaris daerah: Cc. ST untuk pejabat fungsional, pelaksana, dan pihak lain ditandatangani oleh asisten sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan sekretaris daerah dan SPD ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau kepala bagian, dan
d.Dalam hal sekretaris daerah sedang dinas luar kabupaten, sakit atau cuti, ST dan SPD ditandatangani oleh asisten sekretaris daerah atas nama sekretaris daerah. Jika Perjalanan, dinas dalam kabupaten, dinas luar kabupaten dalam provinsi dan dinas luar kabupaten luar provinsi dilakukan secara bersama- sama oleh pejabat eselon, fungsional, pelaksana, dan Pihak Lain dilingkungan Sekretariat Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.ST ditandatangani oleh sekretaris daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh eselon II bersama eselon III, eselon IV, fungsional, pelaksana, dan pihak lain:
b.ST ditandatangani oleh asisten sekretaris daerah bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh pejabat eselon III bersama eselon IV, fungsional, pelaksana, dan pihak lain: dan
c.dalam hal sekretaris daerah sedang dinas luar kabupaten, sakit atau cuti, penandatangan ST dan SPD ditandatangani oleh asisten sekretaris daerah atas nama sekretaris daerah. Perjalanan dinas dalam kabupaten di lingkungan perangkat daerah selain Sekretariat Daerah ST dan SPD untuk pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, fungsional, pelaksana, dan pihak lain ditandatangani oleh kepala perangkat daerah dan dalam hal kepala perangkat daerah sedang dinas luar kabupaten, sakit atau cuti, ST dan SPD ditandatangani oleh asisten sekretaris daerah atas nama sekretaris daerah. Perjalanan dinas luar kabupaten dalam provinsi yang dilaksanakan oleh ASN dan Pihak Lain lebih dari 5 (lima) orang dalam satu dan/atau beberapa perangkat daerah/unit kerja dengan satu tujuan dan/atau satu kegiatan yang sama, ST dan SPD ditandatangani oleh kepala perangkat daerah masing-masing setelah mendapatkan persetujuan dari sekretaris daerah. Perjalanan dinas luar kabupaten dalam provinsi di lingkungan perangkat daerah selain sekretariat daerah, ST dan SPD untuk pejabat eselon II, III, IV, fungsional, pelaksana, dan Pihak Lain ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan dalam hal Kepala Perangkat Daerah sedang dinas luar Kabupaten, sakit atau cuti SPT dan SPD ditandatangani oleh asisten sekretaris daerah atas nama sekretaris daerah. Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Luar Provinsi yang dilaksanakan oleh ASN, Non ASN dan Pihak Lain lebih dari 5 (lima) orang dalam satu dan/atau beberapa Perangkat Daerah/unit kerja dengan satu tujuan dan satu kegiatan yang sama, ST ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan SPD ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan dari Bupati. Perjalanan Y BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Luar Provinsi di lingkungan Perangkat Daerah selain Sekretariat Daerah dilakukan dengan ketentuan:
a.ST untuk pejabat eselon II dan eselon III ditandatangani oleh sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan Bupati dan SPD ditandatangani oleh kepala perangkat daerah,
b.ST dan SPD untuk pejabat eselon IV, fungsional, pelaksana, dan pihak lain ditandatangani oleh kepala perangkat daerah setelah mendapat persetujuan dari sekretaris daerah,
c.dalam hal sekretaris daerah sedang dinas luar Kabupaten, sakit atau cuti, ST ditandatangani oleh asisten sekretaris daerah atas nama sekretaris daerah.
d.dalam hal kepala perangkat daerah sedang dinas luar kabupaten, sakit atau cuti, SPD ditandatangani oleh asisten sekretaris daerah atas nama sekretaris daerah. Bupati dan Wakil Bupati dapat mengikutsertakan isteri dalam melakukan perjalanan dinas berdasarkan surat undangan dari kementerian/lembaga/instansi/organisasi terkait atau kehadirannya dibutuhkan/diperlukan, ST dan SPD ditandatangani oleh Bupati. Isteri Bupati/Isteri Wakil Bupati dapat melaksanakan Perjalanan dinas dalam rangka tugas keorganisasian di luar mendampingi Bupati atau Wakil Bupati ST dan SPD dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Perjalanan dinas luar kabupaten dalam provinsi bagi ASN, Non ASN dan pihak lain diberikan paling lama 5 (lima) hari untuk satu kali penugasan kecuali perjalanan dinas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, dan dapat melebihi jangka waktu setelah mendapat persetujuan dari kepala perangkat daerah. Perjalanan dinas luar kabupaten luar provinsi bagi ASN, Non ASN dan pihak lain diberikan paling lama 8 (delapan) hari untuk satu kali penugasan dan dapat melebihi jangka waktu setelah mendapat persetujuan dari Bupati untuk pejabat eselon II dan eselon III, dan persetujuan dari sekretaris daerah untuk pejabat eselon IV, fungsional, pelaksana, dan pihak lain. ji Penugasan untuk kegiatan perjalanan dinas luar kabupaten luar provinsi dapat dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari sebelum sampai 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan berakhir. 2.3 Komponen Biaya Perjalanan Dinas Komponen biaya Perjalanan Dinas meliputi uang harian, uang representasi, biaya penginapan, dan biaya transportasi dengan ketentuan:
a.Uang harian merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari yang dibayarkan secara lumpsum bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Non ASN dan Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam, dimulai dari keberangkatan, mengikuti acara yang ditugaskan hingga kembali ke tempat asal. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan, selanjutnya dalam hal perjalanan dinas kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal yang tidak difasilitasi kendaraan dinas. Uang $. BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 Uang harian untuk pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Luar Provinsi yang akomodasi dan konsumsi ditanggung sepenuhnya oleh penyelenggara atau membayar kontribusi untuk akomodasi dan konsumsi yang pelaksanaan penugasan lebih dari 2 (dua) hari, uang harian dibayarkan sebagai berikut:
1.hari pertama dan hari terakhir penugasan dibayar 10046 (seratus persen), dan
2.hari kedua sampai hari -1 dibayarkan 3056 (tiga puluh persen), dikecualikan untuk non ASN yang ikut serta dalam rangkaian kegiatan MTO dapat dibayarkan 1006 (seratus persen). Dalam hal Perjalanan Dinas Luar Kabupaten Luar Provinsi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, uang harian dibayarkan sebagai berikut:
1.hari pertama dan hari terakhir penugasan dibayar 10076 (seratus persen): dan
2.hari kedua sampai hari -1 dibayarkan sesuai besaran uang harian untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. . Uang representasi dibayarkan secara lumpsum bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dan pejabat eselon II sebanyak hari perjalanan dinas, merupakan pengganti atas pengeluaran tambahan dalam rangka perjalanan dinas seperti biaya tips porter dan tips pengemudi. b. . Biaya penginapan dibayarkan biaya riil dengan batas maksimal satuan biaya hotel/penginapan, bagi biaya penginapan yang ditanggung dan/atau disetorkan pada panitia pelaksana/instansi yang melaksanakan kegiatan, tidak dibayarkan. Dalam hal Isteri Bupati dan Isteri Wakil Bupati mendampingi Bupati dan Wakil Bupati untuk menghadiri kegiatan berdasarkan surat undangan dari Kementerian/Lembaga/Instansi/Organisasi terkait atau kehadirannya dibutuhkan/ diperlukan, biaya penginapan tidak dibayarkan. Pembayaran biaya penginapan dikurangi 1 (satu) hari dari jumlah hari perjalanan dinas, Untuk perjalanan dinas yang tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 304 (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. . Biaya Transportasi Perjalanan Dinas merupakan transportasi dari tempat kedudukan ke bandara keberangkatan, dari bandara kedatangan ke tempat tujuan dan sebaliknya (biaya taksi atau biro travel), luar Kabupaten dalam Provinsi, dan luar daerah menggunakan jalur darat dibayarkan biaya riil/at-cost, kecuali untuk Perjalanan Dinas yang menggunakan kendaraan dinas. Biaya transportasi tiket pesawat pergi-pulang dibayarkan secara biaya riil/at-cost kelas bisnis bagi Bupati dan Wakil Bupati dan kelas ekonomi bagi ASN, Non ASN dan Pihak Lain. Bagi Isteri Bupati dan Isteri Wakil Bupati Biaya transportasi tiket pesawat pergi-pulang dalam rangka mendampingi Bupati dan Wakil Bupati menghadiri kegiatan berdasarkan surat undangan dari Kementerian/Lembaga/Instansi/ Organisasi terkait atau kehadirannya dibutuhkan/diperlukan sama dengan Bupati dan Wakil Bupati. Bagi Isteri Bupati dan Isteri Wakil Bupati Biaya transportasi tiket pesawat pergi-pulang dalam rangka tugas keorganisasian diluar mendampingi Bupati atau Wakil Bupati, dengan tiket pesawat kelas ekonomi. d. Perjalanan Kh BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 Perjalanan Dinas Luar Provinsi menggunakan kendaraan selain pesawat harus memperlihatkan tiket sebagai pertanggungjawabannya (biaya riil/at-cost), kecuali jika menggunakan kendaraan dinas melampirkan bukti pembelian bahan bakar minyak. Pembiayaan biaya transportasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya transportasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Luar Kabupaten jika menggunakan kendaraan dinas, transportasi dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dan sebaliknya harus melampirkan bukti pembelian bahan bakar minyak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Angka 6 tentang kebutuhan Bahan Bakar Minyak huruf B Pelaksanaan Tugas dan angka romawi II Luar Kabupaten. Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Dalam Kabupaten jika menggunakan kendaraan dinas, transportasi dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dan sebaliknya melampirkan bukti pembelian bahan bakar minyak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Angka 6 tentang kebutuhan Bahan Bakar Minyak huruf B Pelaksanaan Tugas dan angka romawi I Dalam Kabupaten. Dalam hal Perjalanan dinas yang uang harian, uang representasi dan biaya penginapan tidak dibayarkan, namun yang dibayarkan hanya pembelian Bahan Bakar Minyak, pembebanan pembelian Bahan Bakar Minyak tersebut pada rekening Bahan Bakar Minyak tidak pada rekening perjalanan dinas, yang dibuktikan dengan surat tugas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan. 2.4 Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten dan Luar Kabupaten Dalam Provinsi bagi ASN, Non ASN, dan pihak lain terdiri dari: ba PPAP . persetujuan pejabat yang berwenang: undangan (apabila ada), Surat Tugas, SPD yang sudah ditandatangani pejabat di tempat tujuan, tiket dan bukti pembayaran moda transport lainnya, bukti pembayaran hotel atau tempat penginapan lainnya, daftar pengeluaran riil, dan Laporan perjalanan dinas Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Provinsi bagi ASN, Non ASN, dan Pihak Lain terdiri dari : pasa. . persetujuan pejabat yang berwenang: undangan (apabila ada) surat tugas yang sah, SPD yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas, tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya, daftar pengeluaran riil, bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan, a. b. d. e. f g . bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya, danh. laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas. Pertanggungjawaban 4 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten dan Luar Kabupaten Dalam Provinsi bagi pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari: undangan (apabila ada), Surat Tugas, SPD yang sudah ditandatangani pejabat di tempat tujuan, tiket dan bukti pembayaran moda transport lainnya, bukti pembayaran hotel atau tempat penginapan lainnya, daftar pengeluaran riil, dan Laporan perjalanan dinas. a. b. d. e. £ Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Provinsi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari :
a.undangan (apabila ada),
b.surat tugas yang sah,
c.SPD yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat di tempat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas:
d.tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya,
e.daftar pengeluaran Riil:
f.bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan, 8g. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya: dan
h.laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas. Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran-satuan kerja perangkat daerah berkenaan, dengan melampirkan:
a.surat pernyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari pejabat yang menandatangani surat tugas:
b.surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas: dan Cc. pernyataan/tanda bukti besaran pengembalian biaya transportasi dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Biaya pembatalan yang dibebankan pada DPA-SKPD yaitu:
a.biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan: atau
b.sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund./i Format Surat Tugas, Surat Perjalanan Dinas, Surat Pengeluaran Riil, untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas sebagai berikut: Format W. BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 8
a.Format Surat Tugas KOP ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SURAT TUGAS NOMOR / / ST -20xx Dasar MEMERINTAHKAN Kepada : 1 Nama : Pangkat / Gol NIP Jabatan 2 Nama Pangkat / Gol NIP Jabatan 3 Nama : dst Untuk 1. : 2. 3. Ditetapkan di pada tanggal BUPATI/ SEKDA/KEPALA PERANGKAT DAERAH NAMA
b.Format Y. BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025
b.Format Surat Tugas Tanpa SPPD KOP ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SURAT TUGAS NOMOR / / ST -20xx Dasar MEMERINTAHKAN Kepada : 1 Nama : Pangkat / Gol NIP Jabatan 2 Nama Pangkat / Gol NIP Jabatan 3 Nama 1 dst Untuk 1. 1 2. 3. Ditetapkan di pada tanggal BUPATI/ SEKDA/KEPALA PERANGKAT DAERAH NAMA
c.Format 4 Diketahui Oleh Jabatan | : Stempel Nama NIP BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025
c.Format Surat Perjalanan Dinas Daerah KOP NASKAH DINAS PERANGKAT DAERAH Lembar ke Kode No. Nomor SURAT PERJALANAN DINAS (SPD) “coret yang tidak perlu Dikeluarkan di Tanggal Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran NIP I. Berangkat W Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Nama/NIP Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas
a.Pangkat dan Golongan
b.Jabatan/instansi Cc. Tingkat Biaya Perjalanan Dinas Maksud Perjalanan Dinas Alat angkut yang diperlukan Tempat berangkat Tempat tujuan Lamanya Perjalanan Dinas Tanggal berangkat Tanggal harus kembalitiba di tempat baru") Pp Tpio» Pengikut: Nama Tanggal Lahir Keterangan Ma ON Pembebanan Anggaran
a.SKPD
b.Kode Rekening 10 Keterangan lain-lain b. a b. « a )( BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 Penguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran NIP
d.Format M I. Berangkat dari (Tempat kedudukan): Ke : Pada Tanggai Kepala Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( ) NIP " Tiba Tiba : Pada Tanggal Pada Tanggai : Kepala : Kepala ( ) ( ) NIP NIP IN | Tba : Tiba : Pada Tanggai Pada Tanggal : Kepala : Kepala ( ) ( ) NIP NIP IV | Tiba Tiba : Pada Tanggal ' Pada Tanggai : Kepala : Kepala ( ) ( ) NIP NIP V | Tiba Tiba " Pada Tanggal' Pada Tangga! : Kepala : Kepala ( ) ( ) NIP NIP VI | Tiba ' Telah diperiksa, dengan keterangan bahwa Pada Tanggal' perjalanan tersebut di atas dilakukan atas Kepala : perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ( ) NIP VII | Catatan Lain-lain VII! PERHATIAN: Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menerbitkan SPD, pejabat/pegawai/pihak lain yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkatftiba, serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Daerah apabila Negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya. , ( BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025
d.Format Surat Pengeluaran Riil KOP ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DAFTAR PENGELUARAN RIIL Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Jabatan berdasarkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) tanggal Nomor , dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1.Biaya Uang Harian, Biaya Penginapan, dan Biaya Transportasi dengan rincian sebagai berikut:
2.Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Daerah. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui/Menyetujui tempat,tanggal,bulan,tahun Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Yang melakukan perjalanan dinas, NIP NIP 2.5 Komponen KL No. Uraian Jumlah Jumlah BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 2.5 Komponen Biaya perjalanan Dinas 2.5.1 Uang Harian : 2.5.1.1 Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
28.SULAWESI V. Bupati, Wakil Tenaga Jasa Bupati, Isteri Lainnya, DPRD, ASN, | Sekretaris |masyarakat/ Isteri Bupati, Daerah, anggota
0.Isteri Wakil impinan | organisasi, No Provinsi Satuan Bupati, organisasi/ pimpinan Forkopimda lembaga organisasi/ Plus (Kepala tingkat lembaga dan Eselon | kabupaten tingkat IV/fungsional) kecamatan 1 | ACEH OH 360.000 270.000 180.000 2 | SUMATERA UTARA OH 370.000 277.500 185.000 3 | RIAU OH 370.000 277.500 185.000 4 | KEPULAUAN RIAU OH 370.000 277.500 185.000 5 | JAMBI OH 370.000 277.500 185.000 6 | SUMATERA BARAT OH 380.000 285.000 190.000 (LUAR KABUPATEN, DALAM PROVINSI) SUMATERA BARAT OH 150.000 112.500 75.000 (DALAM KECAMATAN, DAN ANTAR KECAMATAN TANJUNG EMAS DENGAN LIMA KAUM) LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM 7 | SUMATERA SELATAN OH 380.000 285.000 190.000 8 | LAMPUNG OH 380.000 285.000 190.000 9 | BENGKULU OH 380.000 285.000 190.000 10 | BANGKA BELITUNG OH 410.000 307.500 205.000 11 | BANTEN OH 370.000 277.500 185.000 12 | JAWA BARAT OH 430.000 322.500 215.000 13 (D.K.I. JAKARTA OH 530.000 397.500 265.000 14 | JAWA TENGAH OH 370.000 277.500 185.000 15 (D.I. YOGYAKARTA OH 420.000 315.000 210.000 16 | JAWA TIMUR OH 410.000 307.500 205.000 17 | BALI OH 480.000 360.000 240.000 18 | NUSA TENGGARA OH 440.000 330.000 220.000 BARAT 19 | NUSA TENGGARA OH 430.000 322.500 215.000 TIMUR 20 | KALIMANTAN BARAT OH 380.000 285.000 190.000 21 | KALIMANTAN TENGAH OH 360.000 270.000 180.000 22 | KALIMANTAN OH 380.000 285.000 190.000 SELATAN 23 | KALIMANTAN TIMUR OH 430.000 322.500 215.000 24 | KALIMANTAN UTARA OH 430.000 322.500 215.000 25 | SULAWESI UTARA OH 370. 000 277.500 185.000 26 | GORONTALO OH 370.000 277.500 185.000 27 | SULAWESI BARAT OH 410.000 307.500 205.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 2.5.1.2 Uang Harian Pendidikan dan Pelatihan 21 KALIMANTAN Y . Bupati, Wakil Tenaga Jasa Bupati, Isteri Lainnya, DPRD, ASN, | Sekretaris |masyarakat/ Isteri Bupati, Daerah, anggota Isteri Wakil pimpinan | organisasi, No Provinsi Satuan Bupati, organisasi/ | pimpinan Forkopimda lembaga organisasi/ Plus (Kepala tingkat lembaga dan Eselon | kabupaten tingkat IV/fungsional) kecamatan 28 | SULAWESI SELATAN OH 430.000 322.500 215.000 29 | SULAWESI TENGAH OH 370.000 277.500 185.000 30 i SULAWESI TENGGARA OH 380.000 285.000 190.000 31 | MALUKU OH 380.000 285.000 190.000 32 | MALUKU UTARA OH 430.000 322.500 215.000 33 | PAPUA OH 580.000 435.000 290.000 34 | PAPUA BARAT OH 480.000 360.000 240.000 Bupati, Wakil Tenaga Jasa Bupati, Isteri Lainnya, DPRD, ASN, | Sekretaris | masyarakat/ Isteri Bupati, Daerah, anggota Isteri Wakil impinan organisasi, No Provinsi Satuan Bupati, | organisasi / pimpinan Forkopimda lembaga organisasi/ Plus (Kepala tingkat lembaga dan Eselon | kabupaten tingkat IV/fungsional) kecamatan 1 | ACEH OH 110.000 82.500 55.000 2 | SUMATERA UTARA OH 110.000 82.500 55.000 3 IRIAU OH 110.000 82.500 55.000 4 | KEPULAUAN RIAU OH 110.000 82.500 55.000 5 1 JAMBI OH 110.000 82.500 55.000 6 | SUMATERA BARAT OH 110.000 82.500 55.000 7 | SUMATERA SELATAN OH 110.000 82.500 55.000 8 | LAMPUNG OH 110.000 82.500 55.000 9 | BENGKULU OH 110.000 82.500 55.000 10 | BANGKA BELITUNG OH 120.000 90.000 60.000 11 | BANTEN OH 110.000 82.500 55.000 12 | JAWA BARAT OH 130.000 97.500 65.000 13 | D.K.I. JAKARTA OH 160.000 120.000 80.000 14 | JAWA TENGAH OH 110.000 82.500 55.000 15 |D.I. YOGYAKARTA OH 130.000 97.500 65.000 16 | JAWA TIMUR OH 120.000 90.000 60.000 17 | BALI OH 140.000 105.000 70.000 18 | NUSA TENGGARA OH 130.000 97.500 65.000 BARAT 19 | NUSA TENGGARA OH 130.000 97.500 65.000 TIMUR 20 | KALIMANTAN BARAT OH 110.000 82.500 55.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 2.5.1.3 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor 18 NUSA 4 Bupati, Wakil Tenaga Jasa Bupati, Isteri Lainnya, DPRD, ASN, | Sekretaris | masyarakat/ Isteri Bupati, Daerah, anggota Isteri Wakil impinan organisasi, No Provinsi Satuan Bupati, oeganisasi/ Senpinan Forkopimda lembaga organisasi/ Plus (Kepala tingkat lembaga dan Eselon | kabupaten tingkat IV/fungsional) kecamatan 21 | KALIMANTAN OH 110.000 82.500 55.000 TENGAH 22 | KALIMANTAN OH 110.000 82.500 55.000 SELATAN 23 | KALIMANTAN TIMUR OH 130.000 97.500 65.000 24 | KALIMANTAN UTARA OH 130.000 97.500 65.000 25 | SULAWESI UTARA OH 110.000 82.500 55.000 26 | GORONTALO OH 110.000 82.500 55.000 27 | SULAWESI BARAT OH 120.000 90.000 60.000 28 | SULAWESI SELATAN OH 130.000 97.500 65.000 29 | SULAWESI TENGAH OH 110.000 82.500 55.000 30 | SULAWESI OH 110.000 82.500 55.000 TENGGARA 31 | MALUKU OH 110.000 82.500 55.000 32 | MALUKU UTARA OH 130.000 97.500 65.000 33 | PAPUA OH 170.000 127.500 85.000 34 | PAPUA BARAT OH 140.000 105.000 70.000 Fullday/ Fullboard Fullboard Halfday | Residence No Provinsi Satuan | di Luar Dalam di di Dalam Kota Kota Dalam Kota Kota 1 ACEH OH 120.000 | 120.000! 85.000! 120.000 2 |SUMATERA UTARA OH 130.000 | 130.000 95.0001 130.000 3 |RIAU OH 130.000|1 130.000| 85.0001 130.000 4 | KEPULAUAN RIAU OH 130.000 130.000: 95.0001 130.000 5 | JAMBI OH 130.000 | 130.000| 95.0001 130.000 6 | SUMATERA BARAT OH 120.000|1 120.000| 85.000! 120.000 7 | SUMATERA SELATAN OH 120.000 | 120.000| 85.000| 120.000 8 | LAMPUNG OH 130.000 | 130.000) 95.000/ 130.000 9 | BENGKULU OH 130.000 1 130.000 95.000| 130.000 10 |BANGKA BELITUNG OH 130.000 | 130.000! 95.000| 130.000 11 | BANTEN OH 120.000 120.000| 85.000| 120.000 12 |JAWA BARAT OH 150.000 | 150.000 | 105.000 | 150.000 13 |D.K.I. JAKARTA OH 180.000 | 180.000 | 130.000 | 180.000 14 |JAWA TENGAH OH 130.000 | 130.000 95.000 | 130.000 15 ID.I. YOGYAKARTA OH 140.000 140.000 | 100.0001 140.000 16 | JAWA TIMUR OH 140.000 | 140.000 1 100.000 | 140.000 17 | BALI OH 160.000 | 160.000 | 115.000|1 160.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 2.5.2 Uang Representasi 2.5.3 Biaya Penginapan 4. Fullboard Fullday/ Fullboard di Halfday | Residence No Provinsi Satuan | di Luar Dalam di di Dalam Kota Kota Dalam Kota Kota 18 |NUSA TENGGARA OH 150.000 | 150.000) 105.000| 150.000 BARAT 19 |NUSA TENGGARA OH 140.000 | 140.000 | 100.000 | 140.000 TIMUR 20 |KALIMANTAN BARAT OH 130.000| 130.000| 95.000| 130.000 21 | KALIMANTAN OH 120.000| 120.000| 85.000| 120.000 TENGAH 22 |KALIMANTAN OH 130.000 | 130.0001 95.000| 130.000 SELATAN 23 | KALIMANTAN TIMUR OH 150.000 | 150.000: 105.0001 150.000 24 |KALIMANTAN UTARA OH 150.000 | 150.000 | 105.000| 150.000 25 |SULAWESI UTARA OH 130.000 | 130.000| 95.000| 130.000 26 | GORONTALO OH 130.000 | 130.000| 95.000| 130.000 27 | SULAWESI BARAT OH 120.000| 120.0001 85.000| 120.000 28 | SULAWESI SELATAN OH 150.000 | 150.000 1 105.000) 150.000 29 | SULAWESI TENGAH OH 130.000 | 130.000|1 95.000| 130.000 30 | SULAWESI OH 130.000 | 130.0001 95.000| 130.000 TENGGARA 31 |MALUKU OH 120.000 j 120.000| 85.000| 120.000 32 |MALUKU UTARA OH 130.000! 130.0001 95.000|1 130.000 33 | PAPUA OH 200.000 | 200.000 | 140.000 | 200.000 34 | PAPUA BARAT OH 160.000 | 160.000/ 115.000| 160.000 Dalam Luar Kabupaten No Uraian Satuan Kabupaten (Lebih dari 8 jam) 1 | BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA OH 250.000 125.000 DPRD, WAKIL KETUA DPRD 2 | ESELON II, ANGGOTA DPRD OH 150.000 75.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 2.5.3 Biaya Penginapan 28 SULAWESIY.. Tarif Hotel Pejabat Eselon III/ Eselon IV Anggota Forkopimda Pejabat . DPRD / Plus selain j Eseion IV/ Bupati/Wa Pejabat kepala/ Golongan Golongan No Provinsi Satu 7 Ketua Eselon II/ Golongan IN/ I/II/THL/ an DPRD/ Kepala IV/istri Pimpinan | Masyarakat Wakil Ketua Forkopimda Sekda/ Organisasi /Anggota DPRD Plus/Istri Pimpinan / Lembaga | Organisasi Bupati/Istri | Organisasi/ Tingkat Wakil Bupati Lembaga Kecamatan Tingkat Kabupaten 1 | ACEH OH 4.420.000 3.526.000 1.294.000 556.000 556.000 2 | SUMATERA OH 4.960.000 1.518.000 1.100.000 530.000 530.000 UTARA 3 | RIAU OH 3.820.000 3.119.000 1.650.000 852.000 852.000 4 | KEPULAUAN OH | 4.275.000 1.854.000 1.037.000 792.000 792.000 RIAU 5 | JAMBI OH 4.000.000 3.337.000 1.212.000 580.000 580.000 6 | SUMATERA OH 5.236.000 3.332.000 1.353.000 650.000 650.000 BARAT 7 | SUMATERA OH 5.850.000 3.083.000 1.571.000 861.000 861.000 SELATAN 8 | LAMPUNG OH 4.491.000 2.067.000 1.140.000 580.000 580.000 9 | BENGKULU OH 2.071.000 1.628.000 1.546.000 630.000 630.000 10 | BANGKA OH 3.827.000 2.838.000 1.957.000 622.000 622.000 BELITUNG | 11 | BANTEN OH 5.725.000 2.373.000 1.000.000 718.000 718.000 12 | JAWA BARAT OH 5.381.000 2.755.000 1.006.000 570.000 570.000 13 | D.K.LJAKART OH 5.850.000 1.490.000 992.000 730.000 730.000 A 14 | JAWA OH 4.242.000 1.480.000 954.000 600.000 600.000 TENGAH 15 |D.I. OH 5.017.000 2.695.000 1.384.000 845.000 845.000 YOGYAKARTA 16 | JAWA TIMUR OH 4.400.000 1.605.000 1.076.000 664.000 664.000 17 | BALI OH 4.890.000 1.946.000 990.000 910.000 910.000 18 | NUSA OH 3.500.000 2.648.000 1.418.000 580.000 580.000 TENGGARA BARAT 19 | NUSA OH 3.000.000 1.493.000 1.355.000 550.000 550.000 TENGGARA TIMUR 20 | KALIMANTAN OH 2.654.000 1.538.000 1.125.000 538.000 538.000 BARAT 21 | KALIMANTAN OH 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659.000 659.000 TENGAH 22 | KALIMANTAN OH: 4.797.000 3.316.000 1.500.000 540.000 540.000 SELATAN 23 | KALIMANTAN OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000 TIMUR 24 | KALIMANTAN OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000 UTARA 25 | SULAWESI OH 4.919.000 2.290.000 924.000 782.000 782.000 UTARA 26 | GORONTALO OH 4.168.000 2.549.000 1.431.000 764.000 764.000 27 | SULAWESI OH| 4.076.000 2.581.000 1.075.000 704.000 704.000 BARAT BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025
3.SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
a.Bupati/Wakil Bupati 23 KALIMANTAN 4 Tarif Hotel Pejabat Eselon 11!/ Eselon IV Anggota Forkopimda Pejabat . DPRD / Plus selain | Eselon IV/ Dupati/Wa Pejabat kepala/ Golongan Golongan No Provinsi Satu | “7 Ketua Eselon II/ Golongan III/ I/T/THL/ an DPRD/ Kepala Tv/istri Pimpinan | Masyarakat Wakil Ketua Forkopimda Sekda/ Organisasi / Anggota DPRD Plus/istri Pimpinan / Lembaga | Organisasi Bupati/Istri | Organisasi/ Tingkat Wakil Bupati Lembaga Kecamatan Tingkat Kabupaten 28 | SULAWESI OH 4.820.000 1.550.000 1.020.000 732.000 732.000 SELATAN 29 | SULAWESI OH 2.309.000 2.027.000 1.567.000 951.000 951.000 TENGAH 30 | SULAWESI OH 2.475.000 2.059.000 1.297.000 786.000 786.000 TENGGARA 31 | MALUKU OH 3.467.000 3.240.000 1.048.000 667.000 667.000 32 | MALUKU OH 3.440.000 3.175.000 1.073.000 600.000 600.000 UTARA 33 | PAPUA OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000 829.000 829.000 34 |PAPUABARAT | OH 3.872.000 3.212.000 2.056.000 718.000 718.000 No Provinsi Satuan | Halfday Fullday Fullboard Residence 1 | ACEH OP 346.000 403.000 1.075.000 749. 000 2 | SUMATERA UTARA OP 276.000 365.000 800.000 641.000 3 | RIAU OP 225.000 335.000 690.000 560.000 4 | KEPULAUAN RIAU OP 230.000 360.000 790.000 590.000 5 | JAMBI OP 271.000 364.000 1.008.000 635.000 6 | SUMATERA BARAT OP 245.000 310.000 987.000 555.000 7 | SUMATERA SELATAN OP 268.000 384.000 860.000 652.000 8 | LAMPUNG OP 261.000 373.000 836.000 634.000 9 | BENGKULU OP 250.000 373.000 973.000 623.000 10 | BANGKA BELITUNG OP 305.000 400.000 925.000 705.000 11 | BANTEN OP 395.000 468.000 919.000 863.000 12 |JAWA BARAT OP 426.000 530.000 1.110.000 956.000 13 | D.K.I. JAKARTA OP 433.000 510.000 1.216.000 943.000 14 | JAWA TENGAH OP 232.000 309.000 749.000 541.000 15 |D.Il YOGYAKARTA OP 250.000 405.000 963.000 655.000 16 | JAWA TIMUR OP 357.000 406.000 1.784.000 763.000 17 | BALI OP 375.000 490.000 1.500.000 865.000 18 | NUSA TENGGARA OP 368.000 530.000 1.001.000 898.000 BARAT 19 |NUSA TENGGARA OP 308.000 388.000 1.088.000 696.000 TIMUR 20 | KALIMANTAN BARAT OP 337.000 400.000 810.000 737.000 21 |KALIMANTAN TENGAH OP 317.000 487.000 1.267.000 804.000 22 | KALIMANTAN OP 264.000 360.000 930.000 624.000 SELATAN BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 Keterangan Af No Provinsi Satuan | Halfday Fuliday Fullboard Residence 23 |KALIMANTAN TIMUR OP 274.000 365.000 863.000 639.000 24 | KALIMANTAN UTARA OP 274.000 350.000 848.000 624.000 25 |SULAWESI UTARA OP 273.000 350.000 870.000 623.000 26 |GORONTALO OP 215.000 393.000 1.338.000 608.000 27 |SULAWESI BARAT OP 264.000 382.000 856.000 646.000 28 | SULAWESI SELATAN OP 290.000 410.000 1.574.000 700.000 29 | SULAWESI TENGAH OP 283.000 389.000 1.013.000 672.000 30 | SULAWESI OP 350.000 800.000 587.000 TENGGARA 237.000 31 |MALUKU OP 306.000 454.000 1.300.000 760.000 32 |MALUKU UTARA OP 316.000 498.000 850.000 814.000 33 | PAPUA OP 318.000 536.000 1.863 000 854.000 34 | PAPUA BARAT OP 292.000 526.000 1.752.000 818.000
b.Setingkat Eselon II No Provinsi Satuan Halfday Fullday | Fullboard | Residence 1 | ACEH OP 300.0600| 330.000 772.000 630.000 2 | SUMATERA UTARA OP 178.000 | 275.000 746.000 453.000 3 | RIAU OP 185.000 | 245.000 591.000 430.000 4 | KEPULAUAN RIAU OP 227.000| 273.000 625.000 500.000 5 | JAMBI OP 215.000| 301.000 840.000 516.000 6 | SUMATERA BARAT OP 173.000 | 240.000 663.000 413.000 7 | SUMATERA SELATAN OP 218.000| 293.000 745.000 511.000 8 | LAMPUNG OP 216.000| 270.000 640.000 486.000 9 | BENGKULU OP 214.000| 284.000 912.000 498.000 10 | BANGKA BELITUNG OP 299.000| 385.000 804.000 684.000 11 | BANTEN OP 275.000|1 354.000 837.000 629.000 12 | JAWA BARAT OP 331.000| 398.000 822.000 729.000 13 | D.K.I. JAKARTA OP 354.000) 433.0001 1.197.000 787.000 14 | JAWA TENGAH OP 191.000 | 263.000 675.000 454.000 15 (D.I. YOGYAKARTA OP 210.000j| 310.000 750.000 520.000 16 | JAWA TIMUR OP 338.000| 395.000 1 1.352.000 733.000 17 | BALI OP 330.000| 441.000 | 1.182.000 771.000 18 | NUSA TENGGARA OP 280.000 | 420.000 764.000 700.000 BARAT 19 | NUSA TENGGARA OP 271.0001 377.000 825.000 648.000 TIMUR 20 | KALIMANTAN BARAT OP 250.000| 331.000 664.000 581.000 21 | KALIMANTAN TENGAH OP 242.000| 340.000 | 1.031.000 582.000 22 | KALIMANTAN SELATAN OP 194.000 | 295.000 734.000 489.000 23 | KALIMANTAN TIMUR OP 207.000 | 302.000 750.000 509.000 24 | KALIMANTAN UTARA OP 207.000| 302.000 750.000 509.000 25 | SULAWESI UTARA OP 185.000) 270.000 737.000 455.000 26 | GORONTALO OP 175.000| 250.000 | 1.299.000 425.000 27 | SULAWESI BARAT OP 235.000| 323.000 792.000 558.000 28 | SULAWESI SELATAN OP 206.000) 320.000 1 1.127.000 526.000 29 | SULAWESI TENGAH OP 234.000) 385.000 738.000 619.000 30 | SULAWESI TENGGARA OP 195.000) 295.000 688.000 490.000 31 | MALUKU OP 253.000 346.000 724.000 599.000 32 | MALUKU UTARA OP 169.000| 354.000 669.000 523.000 33 | PAPUA OP 293.000| 478.000 990.000 771.000 34 | PAPUA BARAT OP 284.000| 421.000 | 1.120.000 705.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 Keterangan : A. paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. B. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu: 1) paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. 2) paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. 3) paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. 4) paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. 3 1 1 2 C. dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1) akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
a.untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang, dan
b.untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. 2) dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
4.SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Tabel MN BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 Tabel Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas BUPATI TANAH DATAR, ttd. EKA PUTRA #errsesuai dengan aslinya AAN GIAN HUKUM “3Dean ERABNI ANAH DATAR No Uraian Satuan Besaran 1 | Kendaraan dinas pejabat Eselon II Unit 482.074.000 2 1 Kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat)
a.Pick-up Unit 219.606.000
b.Minibus Unit 335.431.000
c.Double gardan Unit 479.479.000 3 | Kendaraan operasional bus
a.Roda 4 dan/atau bus kecil Unit 360.942.000
b.Roda 6 dan/atau bus sedang Unit 718.252.000
c.Roda 6 dan/atau bus besar Unit 1.184.787.000 4 | Kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua)
a.Operasional Unit 32.219.000
b.Lapangan Unit 35.600.000 «Ri 4 At H, M. Si 15 200003 2 001 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI TANAH DATAR NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH DAERAH STANDAR HARGA SATUAN ESTIMASI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 2.1 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Pembiayaan tiket pesawat dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat dalam tabel sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil. Besaran satuan biaya tiket terinci pada tabel berikut: Tabel Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) 20 JAKARTA 4 No Kota Asal Kota Tujuan Besaran Besaran Biaya Tiket Biaya Tiket (Kelas Bisnis) (Kelas Ekonomi) 1 J A AMBON 13.285.000 7.081.000 2 J A BALIKPAPAN 7.412.000 3.797.000 3 JAKARTA BANDA ACEH 7.519.000 4.492.000 4 J A BANDAR LAMPUNG 2.407.000 1.583.000 5 J A BANJARMASIN 5.252.000 2.995.000 6 J A BATAM 4.867.000 2.888.000 7 J A BENGKULU 4.364.000 2.621.000 8 JAKARTA BIAK 14.065.000 7.519.000 9 J A DENPASAR 5.305.000 3.262.000 10 | JAKARTA GORONTALO 7.231.000 4.824.000 11 J A JAMBI 4.065.000 2.460.000 2 IJ A JAYAPURA 14.568.000 8.193.000 13 | JAKARTA YOGYAKARTA 4.107.000 2.268.000 14 1J A KENDARI 7.658.000 4.182.000 15 IJ A KUPANG 9.413.000 5.081.000 16 1J A MAKASSAR 7.444.000 3.829.000 17 (IJ A MALANG 4.599.000 2.695.000 18 | JAKARTA MAMUJU 7.295.000 4.867.000 19 IJ A MANADO 10.824.000 5.102.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 No Kota Asal Kota Tujuan Besaran Besaran Biaya Tiket Biaya Tiket (Kelas Bisnis) (Kelas Ekonomi) 20 | JAKARTA MANOKWARI 16.226.000 10.824.000 21 JAKARTA MATARAM 5.316.000 3.230.000 22 | JAKARTA MEDAN 7.252.000 3.808.000 23 | JAKARTA PADANG 5.530.000 2.952.000 24 | JAKARTA PALANGKARAYA 4.984.000 2.984.000 25 | JAKARTA PALEMBANG 3.861.000 2.268.000 26 | JAKARTA PALU 9.348.000 5.113.000 27 | JAKARTA PANGKAL PINANG 3.412.000 2.139.000 28 | JAKARTA PEKANBARU 5.583.000 3.016.000 29 | JAKARTA PONTIANAK 4.353.000 2.781.000 30 | JAKARTA SEMARANG 3.861.000 2.182.000 31 JAKARTA SOLO 3.861.000 2.342.000 32 | JAKARTA SURABAYA 5.466.000 2.674.000 33 | JAKARTA TERNATE 10.001.000 6.664.000 34 | JAKARTA TIMIKA 13.830.000 7.487.000 35 | AMBON DENPASAR 8.054.000 4.471.000 36 | AMBON JAYAPURA 7.434.000 4.161.000 37 | AMBON KENDARI 4.824.000 2.856.000 38 | AMBON MAKASSAR 6.022.000 3.455.000 39 | AMBON MANOKWARI 5.177.000 3.027.000 40 | AMBON PALU 6.140.000 3.508.000 41 AMBON SORONG 3.637.000 2.257.000 42 | AMBON SURABAYA 8.803.000 4.845.000 43 | AMBON TERNATE 4.022.000 2.449.000 44 | BALIKPAPAN BANDA ACEH 12.739.000 6.749.000 45 | BALIKPAPAN BATAM 10.354.000 5.305.000 46 BALIKPAPAN DENPASAR 10.739.000 5.648.000 47 | BALIKPAPAN JAYAPURA 19.071.000 10.086.000 48 | BALIKPAPAN YOGYAKARTA 9.669.000 4.749.000 49 BALIKPAPAN MAKASSAR 12.664.000 6.150.000 50 | BALIKPAPAN MANADO 15.702.000 7.295.000 51 BALIKPAPAN MEDAN 12.493.000 6.140.000 52 BALIKPAPAN PADANG 10.942.000 5.369.000 53 | BALIKPAPAN PALEMBANG 9.445.000 4.749.000 54 | BALIKPAPAN PEKANBARU 10.996.000 5.423.000 55 | BALIKPAPAN SEMARANG 9.445.000 4.674.000 56 | BALIKPAPAN SOLO 9.445.000 4.813.000 57 | BALIKPAPAN SURABAYA 10.889.000 5.113.000 58 | BALIKPAPAN TIMIKA 18.408.000 9.445.000 59 | BANDA ACEH DENPASAR 10.835.000 6.279.000 60 | BANDA ACEH JAYAPURA 19.167.000 10.717.000 61 BANDA ACEH YOGYAKARTA 9.765.000 5.380.000 62 BANDA ACEH MAKASSAR 12.760.000 6.781.000 63 BANDA ACEH MANADO 15.798.000 7.926.000 64 | BANDA ACEH PONTIANAK 9.990.000 5.840.000 65 BANDA ACEH Y BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 3 110 BANJARMASIN 4 No Kota Asal Kota Tujuan Besaran Besaran Biaya Tiket Biaya Tiket (Kelas Bisnis) (Kelas Ekonomi) 65 | BANDA ACEH SEMARANG 9.530.000 5.305.000 66 | BANDA ACEH SOLO 9.530.000 5.444.000 67 | BANDA ACEH SURABAYA 10.985.000 5.744.000 68 | BANDA ACEH TIMIKA 18.504. 000 10.076.000 69 | BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN 8.129.000 4.129.000 70 | BANDAR LAMPUNG BANDA ACEH 8.225.000 4.760.000 71 BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN 6.193.000 3.412.000 72 | BANDAR LAMPUNG BATAM 5.840.000 3.316.000 73 | BANDAR LAMPUNG BIAK 14.119.000 7.487.000 74 | BANDAR LAMPUNG DENPASAR 6.236.000 3.647.000 75 | BANDAR LAMPUNG JAYAPURA 14.568.000 8.097.000 76 | BANDAR LAMPUNG YOGYAKARTA 5.155.000 2.760.000 77 | BANDAR LAMPUNG KENDARI 8.354.000 4.482.000 78 | BANDAR LAMPUNG MAKASSAR 8.161.000 4.161.000 79 | BANDAR LAMPUNG MALANG 5.594.000 3.134.000 80 | BANDAR LAMPUNG MANADO 11.199.000 5.305.000 81 BANDAR LAMPUNG MATARAM 6.246.000 3.626.000 82 | BANDAR LAMPUNG MEDAN 7.979.000 4.150.000 83 | BANDAR LAMPUNG PADANG 6.439.000 3.380.000 84 | BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA 5.947.000 3.401.000 85 | BANDAR LAMPUNG PALEMBANG 4.931.000 2.760.000 86 | BANDAR LAMPUNG PEKANBARU 6.482.000 3.433.000 87 | BANDAR LAMPUNG PONTIANAK 5.380.000 3.220.000 88 | BANDAR LAMPUNG SEMARANG 4.931.000 2.685.000 89 | BANDAR LAMPUNG SOLO 4.931.000 2.824.000 90 | BANDAR LAMPUNG SURABAYA 6.386.000 3.123.000 91 BANDAR LAMPUNG TIMIKA 13.905.000 7.455.000 92 | BANDUNG BATAM 6.289.000 3.583.000 93 | BANDUNG DENPASAR 5.626.000 3.252.000 94 | BANDUNG JAKARTA 2.064.000 1.476.000 95 | BANDUNG JAMBI 5.006.000 2.941.000 96 | BANDUNG YOGYAKARTA 3.369.000 2.129.000 97 | BANDUNG PADANG 6.129.000 3.508.000 98 | BANDUNG PALEMBANG 4.385.000 2.631.000 99 | BANDUNG PANGKAL PINANG 4.599.000 2.738.000 100 | BANDUNG PEKANBARU 6.525.000 3.701.000 101 | BANDUNG SEMARANG 3.027.000 1.957.000 102 | BANDUNG SOLO 3.647.000 2.268.000 103 | BANDUNG SURABAYA 4.824.000 2.856.000 104 | BANDUNG TANJUNG PANDAN 4.439.000 2.663.000 105 | BANJARMASIN BANDA ACEH 10.792.000 6.022.000 106 | BANJARMASIN BATAM 8.407.000 4.578.000 107 | BANJARMASIN BIAK 16.686.000 8.749.000 108 | BANJARMASIN DENPASAR 8.792.000 4.920.000 109 | BANJARMASIN JAYAPURA 17.135.000 9.359.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 4 155 DENPASAR 4 No Kota Asal Kota Tujuan Besaran Besaran Biaya Tiket Biaya Tiket (Kelas Bisnis) (Kelas Ekonomi) 110 | BANJARMASIN YOGYAKARTA 7.723.000 4.022.000 111 | BANJARMASIN MEDAN 10.546.000 5.412.000 112 | BANJARMASIN PADANG 9.006.000 4.642.000 113 | BANJARMASIN PALEMBANG 7.498.000 4.022.000 114 | BANJARMASIN PEKANBARU 9.049.000 4.696.000 115 | BANJARMASIN SEMARANG 7.498.000 3.958.000 116 | BANJARMASIN SOLO 7.498.000 4.097.000 117 | BANJARMASIN SURABAYA 8.942.000 4.385.000 118 | BANJARMASIN TIMIKA 16.472.000 8.717.000 119 | BATAM BANDA ACEH 10.439.000 5.936.000 120 | BATAM DENPASAR 8.450.000 4.824.000 121 | BATAM JAYAPURA 16.782.000 9.263.000 122 | BATAM YOGYAKARTA 7.370.000 3.936.000 123 | BATAM MAKASSAR 10.375.000 5.337.000 124 | BATAM MANADO 13.413.000 6.482.000 125 | BATAM MEDAN 10.193.000 5.316.000 126 | BATAM PADANG 8.653.000 4.546.000 127 | BATAM PALEMBANG 7.145.000 3.936.000 128 | BATAM PEKANBARU 8.707.000 4.599.000 129 | BATAM PONTIANAK 7.594.000 4.396.000 130 | BATAM SEMARANG 7.145.000 3.861.000 131 | BATAM SOLO 7.145.000 4.000.000 132 | BATAM SURABAYA 8.600.000 4.300.000 133 | BATAM TIMIKA 16.119.000 8.621.000 134 | BENGKULU PALEMBANG 2.899.000 1.893.000 135 | BIAK BALIKPAPAN 18.622.000 9.477.000 136 | BIAK BANDA ACEH 18.718.000 10.108.000 137 | BIAK BATAM 16.333.000 8.664.000 138 | BIAK DENPASAR 16.729.000 8.995.000 139 | BIAK JAYAPURA 3.615.000 2.321.000 140 | BIAK YOGYAKARTA 15.648.000 8.108.000 141 | BIAK MANADO 11.734.000 6.353.000 142 | BIAK MEDAN 18.472.000 9.498.000 143 | BIAK PADANG 16.932.000 8.728.000 144 | BIAK PALEMBANG 15.424.000 8.108.000 145 | BIAK PEKANBARU 16.985.000 8.781.000 146 | BIAK PONTIANAK 15.873.000 8.568.000 147 | BIAK SURABAYA 12.782.000 7.081.000 148 | BIAK TIMIKA 5.808.000 3.444.000 149 | DENPASAR JAYAPURA 11.680.000 6.845.000 150 | DENPASAR KUPANG 5.091.000 2.952.000 151 | DENPASAR MAKASSAR 4.182.000 2.631.000 152 |DENPASAR MANADO 7.851.000 4.278.000 153 | DENPASAR MATARAM 1.840.000 1.390.000 154 | DENPASAR MEDAN 10.589.000 5.658.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 5 200 KENDARI v No Kota Asal Kota Tujuan Besaran Besaran Biaya Tiket Biaya Tiket (Kelas Bisnis) (Kelas Ekonomi) 155 | DENPASAR PADANG 9.049.000 4.888.000 156 | DENPASAR PALANGKARAYA 8.557.000 4.909.000 157 | DENPASAR PALEMBANG 7.541.000 4.278.000 158 | DENPASAR PEKANBARU 9.092.000 4.942.000 159 | DENPASAR PONTIANAK 7.990.000 4.738.000 160 | DENPASAR TIMIKA 10.140.000 6.129.000 161 | JAMBI BALIKPAPAN 7.733.000 4.407.000 162 | JAMBI BANJARMASIN 7.690.000 4.193.000 163 | JAMBI DENPASAR 7.733.000 4.439.000 164 | JAMBI YOGYAKARTA 6.653.000 3.551.000 165 | JAMBI KUPANG 11.434.000 6.075.000 166 | JAMBI MAKASSAR 9.659.000 4.952.000 167 | JAMBI MALANG 7.091.000 3.925.000 168 | JAMBI MANADO 12.707.000 6.097.000 169 | JAMBI PALANGKARAYA 7.444.000 4.193.000 170 | JAMBI PONTIANAK 6.878.000 4.011.000 171 | JAMBI SEMARANG 6.428.000 3.476.000 172 | JAMBI SOLO 6.428.000 3.615.000 173 | JAMBI SURABAYA 7.883.000 3.915.000 174 | JAYAPURA YOGYAKARTA 13.274.000 7.690.000 175 | JAYAPURA MANADO 22.109.000| 11. 263.000 176 | JAYAPURA MEDAN 18.932.000 10.097.000 177 | JAYAPURA PADANG 17.381.000 9.327.000 178 | JAYAPURA PALEMBANG 15.873.000 8.717.000 179 | JAYAPURA PEKANBARU 17.435.000 9.380.000 180 | JAYAPURA PONTIANAK 16.322.000 9.177.000 181 | JAYAPURA TIMIKA 3.615.000 2.289.000 182 | YOGYAKARTA DENPASAR 3.861.000 2.481.000 183 | YOGYAKARTA MAKASSAR 6.525.000 3.893.000 184 | YOGYAKARTA MANADO 10.536.000 5.722.000 185 | YOGYAKARTA MEDAN 9.519.000 4.770.000 186 | YOGYAKARTA PADANG 7.969.000 4.000.000 187 | YOGYAKARTA PALEMBANG 6.460.000 3.380.000 188 | YOGYAKARTA PEKANBARU 8.022.000 4.054.000 189 | YOGYAKARTA PONTIANAK 6.910.000 3.840.000 190 | YOGYAKARTA TIMIKA 11.894.000 7.038.000 191 | KENDARI BANDA ACEH 12.953.000 7.102.000 192 | KENDARI BATAM 10.568.000 5.658.000 193 | KENDARI DENPASAR 5.455.000 3.273.000 194 | KENDARI YOGYAKARTA 8.129.000 4.706.000 195 | KENDARI PADANG 11.167.000 5.722.000 196 | KENDARI PALEMBANG 9.659.000 5.102.000 197 | KENDARI PEKANBARU 11.220.000 5.776.000 198 | KENDARI SEMARANG 9.659.000 5.027.000 199 | KENDARI SOLO 9.659.000 5.166.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 6 245 MATARAM Y No Kota Asal Kota Tujuan Besaran Besaran Biaya Tiket Biaya Tiket (Kelas Bisnis) (Kelas Ekonomi) 200 | KENDARI SURABAYA 11.103.000 5.466.000 201 | KENDARI TIMIKA 18.633.000 9.798.000 202 | KUPANG JAYAPURA 14.386.000 8.108.000 203 | KUPANG YOGYAKARTA 7.348.000 4.182.000 204 | KUPANG MAKASSAR 7.637.000 4.311.000 205 | KUPANG MANADO 11.648.000 6.140.000 206 | KUPANG SURABAYA 6.749.000 3.722.000 207 | MAKASSAR BIAK 8.493.000 4.931.000 208 | MAKASSAR JAYAPURA 10.193.000 5.787.000 209 | MAKASSAR KENDARI 2.663.000 1.786.000 210 | MAKASSAR MANADO 5.327.000 2.909.000 211 | MAKASSAR TIMIKA 11.723.000 6.567.000 212 G BALIKPAPAN 10.108.000 5.134.000 213 G BANDA ACEH 10.204.000 5.765.000 214 G BANJARMASIN 8.161.000 4.407.000 215 G BATAM 7.819.000 4.311.000 216 | MALANG BIAK 16.087.000 8.482.000 217 G JAYAPURA 16.536.000 9.092.000 218 G KENDARI 10.322.000 5.487.000 219 G MAKASSAR 10.129.000 5.166.000 220 G MANADO 13.167.000 6.311.000 221 | MALANG MEDAN 9.958.000 5.145.000 222 G PADANG 8.418.000 4.385.000 223 G PALANGKARAYA 7.915.000 4.407.000 224 G PALEMBANG 6.899.000 3.765.000 225 G PEKANBARU 8.461.000 4.439.000 226 G TIMIKA 15.873.000 8.461.000 227 | MANADO MEDAN 15.552.000 7.316.000 228 | MANADO PADANG 14.012.000 6.546.000 229 | MANADO PALEMBANG 12.504.000 5.926.000 230 | MANADO PEKANBARU 14.055.000 6.599.000 231 | MANADO PONTIANAK 12.953.000 6.396.000 232 | MANADO SEMARANG 12.504.000 5.851.000 233 | MANADO SOLO 12.504.000 5.990.000 234 | MANADO SURABAYA 9.937.000 5.262.000 235 | MANADO TIMIKA 16.183.000 8.995.000 236 | MATARAM BALIKPAPAN 10.750.000 5.615.000 237 | MATARAM BANDA ACEH 10.846.000 6.246.000 238 | MATARAM BANJARMASIN 8.803.000 4.888.000 239 | MATARAM BATAM 8.461.000 4.803.000 240 | MATARAM BIAK 11.552.000 6.546.000 : 241 | MATARAM JAYAPURA 13.092.000 7.327.000 242 | MATARAM YOGYAKARTA 4.417.000 2.781.000 243 | MATARAM MAKASSAR 4.717.000 2.909.000 244 | MATARAM MANADO 8.717.000 4.738.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 7 290 PANGKAL PINANG 4 No Kota Asal Kota Tujuan Besaran Besaran Biaya Tiket Biaya Tiket (Kelas Bisnis) (Kelas Ekonomi) 245 | MATARAM MEDAN 10.600.000 5.637.000 246 | MATARAM PADANG 9.060.000 4.867.000 247 | MATARAM PALEMBANG 7.551.000 4.246.000 248 | MATARAM PEKANBARU 9.102.000 4.909.000 249 | MATARAM PONTIANAK 8.001.000 4.706.000 250 | MATARAM SURABAYA 3.829.000 2.321.000 251 | MEDAN BANDA ACEH 3.466.000 2.193.000 252 | MEDAN MAKASSAR 12.514.000 6.172.000 253 | MEDAN PONTIANAK 9.733.000 5.230.000 254 | MEDAN SEMARANG 9.284.000 4.696.000 255 | MEDAN SOLO 9.284.000 4.835.000 256 | MEDAN SURABAYA 10.739.000 5.134.000 257 | MEDAN TIMIKA 18.258.000 9.455.000 258 | PADANG MAKASSAR 10.974.000 5.402.000 259 | PADANG PONTIANAK 8.193.000 4.460.000 260 | PADANG SEMARANG 7.744.000 3.925.000 261 | PADANG SOLO 7.744.000 4.065.000 262 | PADANG SURABAYA 9.199.000 4.364.000 263 | PADANG TIMIKA 16.718.000 3.685.000 264 | PALANGKARAYA BANDA ACEH 10.546.000 6.022.000 265 | PALANGKARAYA BATAM 8.161.000 4.578.000 266 | PALANGKARAYA YOGYAKARTA 7.477.000 4.022.000 267 | PALANGKARAYA MATARAM 8.557.000 4.888.000 268 | PALANGKARAYA MEDAN 10.300.000 5.412.000 269 | PALANGKARAYA PADANG 8.760.000 4.642.000 270 | PALANGKARAYA PALEMBANG 7.252.000 4.022.000 271 | PALANGKARAYA PEKANBARU 8.803.000 4.696.000 272 | PALANGKARAYA SEMARANG 7.252.000 3.947.000 273 | PALANGKARAYA SOLO 7.252.000 4.086.000 274 | PALANGKARAYA SURABAYA 8.696.000 4.385.000 275 | PALEMBANG BALIKPAPAN 9.894.000 5.220.000 276 | PALEMBANG MAKASSAR 9.466.000 4.781.000 277 | PALEMBANG PONTIANAK 6.685.000 3.840.000 278 | PALEMBANG SEMARANG 6.236.000 3.305.000 279 | PALEMBANG SOLO 6.236.000 3.444.000 280 | PALEMBANG SURABAYA 7.690.000 3.744.000 281 | PALEMBANG TIMIKA 15.210.000 8.076.000 282 | PALU MAKASSAR 4.268.000 2.578.000 283 | PALU POSO 1.957.000 1.423.000 284 | PALU SORONG 6.878.000 3.883.000 285 | PALU SURABAYA 6.878.000 3.883.000 286 | PALU TOLI-TOLI 2.941.000 1.915.000 287 | PANGKAL PINANG BALIKPAPAN 9.038.000 4.631.000 288 | PANGKAL PINANG BANJARMASIN 7.091.000 3.915.000 289 | PANGKAL PINANG BATAM 6.739.000 3.818.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 8 2.2 Satuan Biaya Taksi Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil). Pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). Besaran biaya taksi sebagai berikut: Tabel Satuan Biaya Taksi 8 LAMPUNG 34 No Kota Asal Kota Tujuan Besaran Besaran Biaya Tiket Biaya Tiket (Kelas Bisnis) (Kelas Ekonomi) 290 | PANGKAL PINANG YOGYAKARTA 6.065.000 3.262.000 291 | PANGKAL PINANG MAKASSAR 9.060.000 4.663.000 292 | PANGKAL PINANG MANADO 12.097.000 5.808.000 293 | PANGKAL PINANG MEDAN 8.888.000 4.653.000 294 | PANGKAL PINANG PADANG 7.337.000 3.883.000 295 | PANGKAL PINANG PALEMBANG 5.829.000 3.262.000 296 | PANGKAL PINANG PEKANBARU 7.391.000 3.936.000 297 | PANGKAL PINANG PONTIANAK 6.279.000 3.733.000 298 | PANGKAL PINANG SEMARANG 5.829.000 3.187.000 299 | PANGKAL PINANG SOLO 5.829.000 3.326.000 300 | PANGKAL PINANG SURABAYA | 7.284.000 3.626.000 301 | PEKANBARU PONTIANAK 8.247.000 4.514.000 302 | PEKANBARU SEMARANG 7.797.000 3.979.000 303 | PEKANBARU SOLO 7.197.000 4.118.000 304 | PEKANBARU SURABAYA 9.241.000 4.407.000 305 | PEKANBARU TIMIKA 16.771.000 8.739.000 306 | PONTIANAK MAKASSAR 9.915.000 5.241.000 307 | PONTIANAK SEMARANG 6.685.000 3.765.000 308 | PONTIANAK SOLO 6.685.000 3.904.000 309 | PONTIANAK SURABAYA 8.140.000 4.204.000 310 | PONTIANAK TIMIKA | 15.659.000 8.535.000 311 | SEMARANG MAKASSAR 9.466.000 4.706.000 312 | SOLO MAKASSAR 9.466.000 4.845.000 313 | SURABAYA DENPASAR 3.198.000 1.979.000 314 | SURABAYA JAYAPURA | 12.675.000 7.231.000 315 | SURABAYA MAKASSAR - 5.936.000 3.433.000 316 | SURABAYA TIMIKA 11.295.000 6.589.000 No Provinsi Satuan Besaran 1 ACEH OK 123.000 2 SUMATERA UTARA OK 232.000 3 RIAU OK 94.000 4 KEPULAUAN RIAU OK 137.000 5 | JAMBI OK 147.000 6 SUMATERA BARAT OK 190.000 7 SUMATERA SELATAN OK 128.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 9 2.3 Dihapus 2.5 Satuan Biaya Transportasi Darat dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way) Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Satuan Biaya Transportasi Darat dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way) 3 Jakarta MY No Provinsi Satuan Besaran 8 LAMPUNG OK 167.000 9 BENGKULU OK 109.000 10 | BANGKA BELITUNG OK 90.000 11 | BANTEN OK 446.000 12 |JAWA BARAT OK 166.000 13 | D.K.I. JAKARTA OK 256.000 14 |JAWA TENGAH OK 75.000 15 ID. YOGYAKARTA OK 118.000 16 | JAWA TIMUR OK 194.000 17 | BALI OK 159.000 18 | NUSA TENGGARA BARAT OK 231.000 19 | NUSA TENGGARA TIMUR OK 108.000 20 | KALIMANTAN BARAT OK 135.000 21 | KALIMANTAN TENGAH OK 111.000 22 1 KALIMANTAN SELATAN OK 150.000 23 | KALIMANTAN TIMUR OK 450.000 24 | KALIMANTAN UTARA OK 102.000 25 | SULAWESI UTARA OK 138.000 26 | GORONTALO OK 240.000 27 | SULAWESI BARAT OK 313.000 28 | SULAWESI SELATAN OK 145.000 29 | SULAWESI TENGAH OK 165.000 30 |SULAWESI TENGGARA OK 171.000 31 |MALUKU OK 240.000 32 | MALUKU UTARA OK 215.000 33 | PAPUA OK 431.000 34 | PAPUA BARAT OK 182.000 a Ibu Kota No Na Kabupaten/Kota Tujuan Satuan Besaran Provinsi 1 | Jakarta Kota Bekasi Orang/Kali 284.000 2 | Jakarta Kab. Bekasi Orang/Kali 284.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025
3.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan:
a.rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara, dan
b.rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam. Besaran satuan biaya konsumsi rapat sebagai berikut: TABEL SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT 2.15 D.I. YOGYAKARTA M Ibu Kota No 0 Kabupaten/Kota Tujuan Satuan Besaran Provinsi 3 | Jakarta Kab. Bogor Orang/Kali 300.000 4 | Jakarta Kota Bogor Orang/Kali 300.000 5 | Jakarta Kota Depok Orang/Kali 275.000 6 | Jakarta Kota Tanggerang Orang/Kali 286.000 7 | Jakarta Kota Tanggerang Selatan Orang/Kali 286.000 8 | Jakarta Kab. Tanggerang Orang/Kali 310.000 9 | Jakarta Kepulauan Seribu Orang/Kali 428.000 NO PROVINSI SATUAN MAKAN KUDAPAN (SNACK) 1. | Rapat Koordinasi Tingkat Kepala | Orang/Kali | Rp. 110.000 | Rp. 49.000 Daerah/ Eselon 1/Setara 2. | Rapat Biasa 2.1 ACEH Orang/Kali | Rp. 51.000 | Rp. 19.000 2.2 SUMATERA UTARA Orang/Kali | Rp. 47.000 | Rp. 17.000 2.3 RIAU Orang/Kali | Rp. 40.000 | Rp. 16.000 2.4 KEPULAUAN RIAU Orang/Kali | Rp. 41.000 | Rp. 25.000 2.5 JAMBI Orang/Kali | Rp. 42.000 | Rp. 17.000 2.6 SUMATERA BARAT Orang/Kali | Rp. 44.000 | Rp. 17.000 2.7 SUMATERA SELATAN Orang/Kali | Rp. 46.000 | Rp. 17.000 2.8 LAMPUNG Orang/Kali | Rp. 40.000 | Rp. 20.000 2.9 BENGKULU Orang/Kali | Rp. 44.000 | Rp. 16.000 2.10 BANGKA BELITUNG Orang/Kali | Rp. 40.000 | Rp. 18.000 2.11 BANTEN Orang/Kali | Rp. 54.000 | Rp. 19.000 2.12 JAWA BARAT Orang/Kali | Rp. 45.000 | Rp. 20.000 2.13 D.K.I. JAKARTA Orang/Kali | Rp. 47.000 | Rp. 22.000 2.14 JAWA TENGAH Orang/Kali | Rp. 38.000 | Rp. 15.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025
4.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN 4.1 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung Atau Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 24 (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a.gedung atau bangunan milik daerah, dan/atau
b.gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. Besaran AI NO PROVINSI SATUAN MAKAN | KUDAPAN (SNACK) 2.15 D.I. YOGYAKARTA Orang/Kali | Rp. 36.000 | Rp. 15.000 2.16 JAWA TIMUR Orang/Kali | Rp. 44.000 | Rp. 23.000 2.17 BALI Orang/Kali | Rp. 48.000 | Rp. 20.000 2.18 NUSA TENGGARA BARAT | Orang/Kali | Rp. 41.000 | Rp. 17.000 2.19 NUSA TENGGARA TIMUR | Orang/Kali | Rp. 41.000 | Rp. 21.000 220 KALIMANTAN BARAT Orang/Kali | Rp. 44.000 ! Rp. 16.000 221 KALIMANTAN TENGAH Orang/Kali (Rp. 40.000 | Rp. 15.000 2.22 KALIMANTAN SELATAN | Orang/Kali | Rp. 45.000 | Rp. 16.000 2.23 KALIMANTAN TIMUR Orang/Kali | Rp. 43.000 | Rp. 24.000 2.24 KALIMANTAN UTARA Orang/Kali | Rp. 43.000 | Rp. 20.000 225 SULAWESI UTARA Orang/Kali | Rp. 55.000 | Rp. 25.000 2.26 GORONTALO Orang/Kali | Rp. 44.000 | Rp. 14.000 227 SULAWESI BARAT Orang/Kali | Rp. 47.000 | Rp. 20.000 2.28 SULAWESI SELATAN Orang/Kali | Rp. 48.000 | Rp. 24.000 229 SULAWESI TENGAH Orang/Kali Rp. 41.000 | Rp. 17.000 2.30 SULAWESI TENGGARA | Orang/Kali Rp. 42.000 | Rp. 20.000 2.31 MALUKU Orang/Kali | Rp. 59.000 | Rp. 22.000 2.32 MALUKU UTARA Orang/Kali | Rp. 63.000 | Rp. 23.000 2.33 PAPUA Orang/Kali | Rp. 60.000 | Rp. 31.000 234 PAPUA BARAT Orang/Kali | Rp. 62.000 | Rp. 25.000 A' BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 Besaran Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung Atau Bangunan Dalam Negeri sebagai berikut: Tabel Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung Atau Bangunan Dalam Negeri 4.2 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi:
a.kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris
b.pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul. Besaran Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas sebagai berikut: Tabel Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas
4.Kebutuhan 4 No Uraian Satuan Besaran 1 Pemeliharaan Gedung atau' |Bangunan Dalam Negeri - Gedung Bertingkat m2 / tahun 182.000 - Gedung Tidak Bertingkat m2? / tahun 124.000 - Halaman Gedung/ Bangunan m2 / tahun 10.000 Kantor No Uraian Satuan Besaran 1. | Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat - Bupati/Ketua DPRD unit / tahun 41.900.000 - Wakil Bupati/Wakil Ketua unit / tahun 41.000.000 DPRD/Anggota DPRD - Pejabat Eselon II unit / tahun 39.190.000
2.| Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional - Roda Empat unit / tahun 34.100.000 - Double Gardan unit / tahun 36.930.000 - Roda Dua unit / tahun 3.850.000 3. | Satuan Biaya Pemeliharaan Operasional Dalam Lingkungan Kantor, Roda 6, Dan Speed Boat - Operasional Dalam Lingkungan unit / tahun 9.750.000 Kantor - Roda& unit / tahun 37.110.000 - Speed Boat unit / tahun 20.240.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025
4.Kebutuhan Bahan Bakar Minyak II. LUAR KABUPATEN Ni! Jarak Besar Bantuan BBM No Jenis Penggunaan Tempuh (liter) (PP) 1.496- »1.998 | 1.998 | «1.496 cc cc cc 1 2 3 4 5 6 A | KEPERLUAN OPERASIONAL MINGGUAN: 1 |Ketua DPRD Kabupaten Tanah 55 50 Datar 2 |Wakil Ketua DPRD Kabupaten 45 40 Tanah Datar 3 | Sekretaris Daerah Kabupaten 55 50 Tanah Datar 4 | Asisten Setda Kabupaten Tanah 45 40 Datar 5 StafAhli, Inspektur, Kepala Badan, 45 40 35 Dinas dan Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar 6 | Pejabat Esselon III (selain Kepala 35 30 25 Kantor) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar 7 Kendaraan Operasional DPRD 35 30 25 Kab. Tanah Datar 8 | Kendaraan operasional 35 bus/microbus (» 2.000 cc) 9 | Kendaraan operasional roda 2 (dua) 5 B | PELAKSANAAN TUGAS: I. DALAM KABUPATEN: a Ip angkar- Kec, X Kotol oorm | 20 15 10 b | Batusangkar-Batipuah (P/P) 72 KM 15 10 10 Batusangkar- Batipuah C. | selatan (P/P) 72 KM 15 10 10 d. Ka agkar -. Rambatan | 45Km | 10 10 5 e. | Batusangkar-Pariangan (P/P) | 40 KM 10 10 5 f. Dejan sangkar -SungAy ang 35KM | 10 5 5 Ke Angkar- Bunga! Tarab 35 KM 10 5 5 h. (ya angkar Tanjung Emas 35 KM 10 5 5 i. Dana angkar-Lima Kaum 18 KM 5 5 5 i. Pem angkar-Yalimpauang 72KM | 15 10 10 k. Kaya sangkar intau Buol 9oKMm| 20 15 10 Batusangkar-Lintau Buo 1. Utara (P/P) | 100 KM 20 15 10 m. Kan sangkar “Padang Ganting | c4Km | 15 10 10 n. Ihum sangkar Tanjung Baru | s5KM | 15 15 10 tus tus ISE is , 1s ) ) BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025
5.SATUAN . Y II. | LUAR KABUPATEN:
a.| Batusangkar-Padang (P/P) 216 KM 45 35 25 b. ja nekat “Padang Panjang | sg Km | 20 15 10 c. Bea saat “Bukittinggi l1OKM| 25 20 15 Batusangkar-Padang Open (P/P) 164KM | 40 30 20 Batusangkar-Lubuk e. | BasunetP/P) 164KM | 35 25 20 f£ /| Batusangkar-Painan (P/P) 370 KM 75 55 40 g. Gea ekar- Bawah Lunto | s6KM| 30 | 20 15
h.(Batusangkar.Kota Solok (P/P) | 152 KM |” 30 25 15 i TBatusangkar-Kab.Solok (P/P) | 164KM |” 35 25 20 i. Ka EKA Payakumbuh | Km | 25 20 15 Batusangkar-Muaro KD un yunas (P/P) 122KM| 25 20 15 L nam agkar- Lubuk Sikaping | ScgKM | 55 | 40 30 m. jangkar Bimpang Empat | KsoKM| 90 65 45 n. Aja akar Pulan Punjuang | 3ogKM | 80 60 40 o. Aja KAT “Muaro Labuah | sooKm| 80 | 60 40 p. Be kar Tanjung Patil gg KM| 30 | 20 15 a. Ka ngkar-Golok Selatan | so5KM| 6s | 50 35 r. Ga eat “Dharmasraya scoKm| 75 55 40 Standar kebutuhan BBM kendaraan roda 2 (dua) dalam pelaksaan tugas menyesuaikan dengan kebutuhan riil pelaksanaan kegiatan. C T KENDARAAN OPERASIONAL Sesuai Kebutuhan D | KAPAL/BUS AIR Sesuai Kebutuhan E | TAMU PEMDA Sesuai Kebutuhan F | Hand Traktor Bajak Gratis 10 liter/ha Catatan:
1.Untuk kebutuhan BBM bagi Tamu Pemda diberikan terhadap yang menggunakan kendaraan dinas operasional Pemda . Khusus untuk tamu pemda berlaku bagi tamu yang berasal dari dalam maupun luar daerah Standar kebutuhan BBM merupakan batas tertinggi dan direalisasikan sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan kegiatan. 1 ng P) 2. 3. BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025
5.SATUAN BIAYA JASA KANTOR
3.Ketua y No Uraian Satuan Biaya 11 Belanja Jasa Transportasi
1.Transportasi PPKBJ dan Sub PPKBJ Orang/Bln | Rp 75.000 18 Belanja Jasa Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber 18.1 | Jasa Narasumber/fasilitator (PNS) Jasa Narasumber dari Dalam Daerah Org/Jam | Rp 200.000 (Kab. Tanah Datar) Jasa Narasumber dari Dalam Daerah Org/Jam | Rp 300.000 | (Luar Kabupaten Dalam Provinsi) Jasa Narasumber PNS dari Luar Instansi Pemerintah Daerah
1.Menteri/pejabat setingkat menteri Org/Jam | Rp 1.200.000
2.Pejabat Eselon I Org/Jam | Rp 1.000.000
3.Pejabat Eselon II Org/Jam | Rp 750.000
4.Pejabat Eselon III ke bawah Org/Jam | Rp 600.000
5.Pakar/Praktisi/ Pembicara Khusus Org/Jam | Rp 1.000.000 18.2 Ii Jasa Narasumber/fasilitator (Non PNS) Jasa Narasumber dari Dalam Daerah Org/Jam | Rp 150.000 (Kab. Tanah Datar) Jasa Narasumber dari Dalam Daerah Org/Jam | Rp 200.000 (Luar Kabupaten Dalam Provinsi) Jasa Narasumber Non PNS dari Luar Instansi Pemerintah Daerah
1.Setara PNS GolIV/c ke atas Org/Jam | Rp 500.000
2.Setara PNS Gol III/c s/d IV/b Org/Jam | Rp 400.000
3.Pakar/Praktisi/ Pembicara Khusus Org/Jam | Rp 750.000 Catatan :
1.Belanja jasa narasumber/fasilitator di atas adalah pembayaran jasa untuk kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, lokakarya dan lain-lain yang sejenis dengan itu (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).
2.Dalam hal narasumber atau pembahas berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50Y4 (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas.
3.Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual. 18.3 | Jasa Narasumber atau Pembahas Kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisasi/Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Percepatan Pembangunan Kabupaten Tanah Datar
1.Pengarah Org/Jam Rp 1.500.000
2.Penanggung Jawab Org/Jam Rp 1.250.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 BantuanY . 3. Ketua Org/Jam | Rp 900.000 4. Anggota Org/Jam | Rp 800.000 Catatan : Jasa narasumber diberikan maksimum 6 jam/bulan. 18.8 | Jasa Tenaga Ahli Pekerjaan Asistensi dan Analisis Swakelola/ Peneliti
1.Tenaga ahli / Gol. IV/e OP Rp 12.500.000
2.Tenaga ahli / Gol. IV/d OP Rp 10.500.000 3. Tenaga ahli / Gol. IV/c OP Rp 9.000.000
4.Tenaga ahli / Gol. IV/b OP Rp 7.000.000
5.Tenaga ahli / Gol. IV/ a kebawah OP Rp 6.000.000
6.Non PNS mengacu kepada tenaga ahli / Gol. IV/a kebawah 18.9 | Jasa Pembantuan Tenaga Ahli/Peneliti
1.Fungsional Utama OH Rp 1.000.000
2.Fungsional Madya OH Rp 900.000
3.Fungsional Muda OH Rp 750.000
4.Fungsional Pertama OH Rp 550.000
5.Asisten/Teknisi/ Surveyor OH Rp 400.000 18.11 | Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi Layanan Digitasi
1.Digitasi Peta Line Dan Poligon percm? (Rp 500 per layer
2.Digitasi Peta Point per titik | Rp 150 per layer
3.Pengisian Data Base Item Record per record | Rp 2.500 Catatan : dibayarkan untuk tenaga ahli diluar ASN Kab. Tanah Datar 18.22 | Jasa narasumber bagi Bupati/Wakil Bupati sebagai keynote speaker
1.Bupati Kegiatan | Rp 1.400.000
2.Wakil Bupati Kegiatan | Rp 1.000.000 18.23 | Honorarium/jasa kegiatan keagamaan
g.Belanja Jasa bongkar muat barang Koper Rp 8.000 Jamaah Haji 18.26 | Belanja jasa pembuatan video
1.Jasa pengisi suara video Orang Rp 500.000
2.Jasa tenaga pembuatan video Orang Rp 2.000.000 20 |Belanja kontribusi dan bantuan biaya operasional Diklatpim/Diklat/ Pelatihan/ Bimtek 20.1 | Diklatpim
1.Kontribusi Diklat Pim Tingkat II at-cost Kontribusi Diklat Pim Tingkat III at-cost Kontribusi Diklat Pim Tingkat IV at-cost
2.Bantuan peserta biaya operasional Diklat | Org/Kgt jRp 15.000.000 Pim. II a BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 24 Uang y. Bantuan peserta biaya operasional Diklat | Org/Kgt | Rp 7.500.000 Bantuan peserta biaya operasional Diklat | Org/Kgt | Rp 4.000.000 Pim. IV 20.5 | Belanja beasiswa tugas belajar S2 Biaya perkuliahan at-cost Biaya penunjang
a.Buku literatur Org/ Rp 1.000.000 Semester
b.Wisuda at-cost Cc. Biaya seleksi at-cost
d.Biaya TOEFL at-cost
e.Biaya Tes Kemampuan Akademik (TPA) at-cost Biaya Akomodasi
a.Biaya kos 1. Khusus Daerah Jabodetabek Org/bulan | Rp 1.000.000
2.Diluar Daerah Jabodetabek Org/bulan | Rp 750.000
b.Biaya hidup
1.Khusus Daerah Jabodetabek Org/bulan | Rp 2.000.000
2.Diluar Daerah Jabodetabek Org/bulan | Rp 1.500.000 Transportasi peserta (seleksi calon peserta, At-cost (1 kali PP keberangkatan dan selesai kuliah) awal dan akhir program kuliah) Catatan : Dibayarkan apabila tugas belajar dari Pemerintah Kabupaten 21 | Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat 21.5 |Juara / Berprestasi / Teladan Tingkat Internasional
a.Perorangan - Juaral Orang Rp 8.000.000 - Juara II Orang Rp 6.400.000 - Juara III Orang Rp 4.800.000 - Juara Harapan I Orang Rp 3.200.000 - Juara Harapan II Orang Rp 2.400.000 - Juara Harapan III Orang (Rp 1.600.000
b.Kelompok - Juarai Kelompok | Rp 16.000.000 - Juarall Kelompok | Rp 12.800.000 - Juara III Kelompok | Rp 9.600.000 - Juara Harapan I Kelompok | Rp 6.400.000 - Juara Harapan II Kelompok | Rp 4.800.000 - Juara Harapan III Kelompok | Rp 3.200.000 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025
31.a. Belanja V 24 | Uangsaku rapat: 24.1 | Satuan biaya uang saku rapat hanya dibayarkan untuk tim sebagai berikut : A. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Tingkat Kecamatan Dengan rincian sebagai berikut:
a.Forkopimda - Ketua Org/Rapat !Rp 10.000.000 - Anggota Org/Rapat |Rp 8.000.000
b.Forkopimcam Org/Bin Rp 500.000 B.BNN Kabupaten Tanah Datar, Fasilitasi Pakem, Penanganan Isu Strategis, Fasilitasi Pencegahan Konflik, Tim Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum dengan rincian sebagai berikut : - Pejabat Negara, pejabat daerah, Pimpinan | Org/Rapat | Rp 1.000.000 Instansi Vertikal - Instansi Vertikal dan masyarakat Org/Rapat | Rp 500.000 Catatan : Dalam hal diberikan uang saku rapat, maka honorarium tim, uang lembur, dan uang makan lembur tidak dapat dibayarkan. 24.3 | Uang saku rapat Tim RKPD Org/kali/ | Rp 450.000
a.Ketua rapat Org/kali/ | Rp 425.000
b.Wakil Ketua rapat Cc. Sekretaris Org/kali/ | Rp 400.000 rapat Org/kali/ | Rp 375.000
d.Anggota rapat
e.Koordinator Sekretariat Org/kali/ | Rp 325.000 rapat Org/kali/ | Rp 300.000
f.Anggota Sekretariat rapat Catatan : Uang saku rapat dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor dengan ketentuan dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja atau bukan pada hari kerja dengan catatan :
1.Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat:
2.Terhadap peserta rapat tidak diberikan uang lembur, dan
3.Dalam rangka efisiensi anggaran untuk pelaksanan kegiatan rapat di dalam kantor, Pengguna Anggaran harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 28 | Belanja kegiatan Pemilihan Kepala Daerah
1.Sewa kendaraan Distribusi logistik at-cost
2.Upah buruh pikul at-cost 3 BD TD 2025/NO. 7 TAHUN 2025 BUPATI TANAH DATAR, ttd. EKA PUTRA 1110008915 2600h3 2 001 31 a. Belanja Jasa Petugas Pendataan Pajak PBB Dokumen Rp 20.000
b.Belanja Jasa Petugas Pendataan Pajak PKB dan BBNKB Dokumen Rp 5.000 ai dengan aslinya IAN HUKUM DATAR SiM.