a.penyiapan rumusan kebijakan teknis yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang;
b.penyusunan ...
b.penyusunan program dan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang;
c.pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang;
d.pengendalian kegiatan penyelenggaraan penataan ruang;
e.pengelolaan administrasi yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang;
f.pelaksanaan penetapan rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang, meliputi penetapan kebijakan dalam rangka pelaksanaan penataan ruang, pelaksanaan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah, pelaksanaan persetujuan substansi rencana detail tata ruang, penyebarluasan informasi penataan ruang, pelaksanaan fasilitasi rencana detail tata ruang, pelaksanaan evaluasi dan konsultasi evaluasi rencana tata ruang wilayah, penetapan rencana detail tata ruang, penetapan rencana tata ruang wilayah, sosialisasi peraturan perundang- undangan, dan pedoman bidang penataan ruang;
g.pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan tata ruang, meliputi koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang, peningkatan peran masyarakat dalam penataan ruang, penyusunan peta dasar, penyusunan rencana detail tata ruang, peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang penataan ruang, dan penyusunan rencana tata ruang wilayah;
h.pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang, meliputi koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha, pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, dan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
i.pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang, meliputi operasionalisasi tugas dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil bidang penataan ruang, koordinasi pelaksanaan penataan ruang, operasionalisasi tugas dan fungsi inspektur pembangunan bidang penataan ruang, pelaksanaan audit tata ruang, pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang, penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan/ atau pernyataan mandiri pelaku usaha mikro dan Kecil, operasionalisasi tugas dan fungsi forum penataan ruang, pengawasan kinerja pemenuhan standar teknis kawasan, pengawasan pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan, pengawasan fungsi dan manfaat, penilaian perwujudan rencana tata ruang, penyelesaian sengketa penataan ruang, pengawasan standar pelayanan bidang penataan ruang, pemberian insentif dan/ atau disinsentif nonfiskal; J. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, meliputi fasilitasi forum penataan ruang;
k.pelaksanaan pengawasan penataan ruang, meliputi pengawasan pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan, pengawasan fungsi dan manfaat, standar pelayanan bidang penataan ruang, kinerja pemenuhan standar teknis pengawasan, operasional tugas dan fungsi inspektur pembangunan bidang penataan ruang;
1.pelaksanaan pelayanan informasi tata ruang, rencana tapak, persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, dan pelayanan lain sebagai tindak lanjut dari rencana tata ruang; dan
m.pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh pimpinan.