13.Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Perguruan Tinggi mencapai 15 Perguruan Tinggi. Bukuf Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025.2026 1 s 2 3. 4. 5 6. Ur 7 reg 8 ' 10 11 12 1 2 3 4 5. 6. 7. 8. • 9 10 11 12 -46. Akses pelayanan dasar bagi masyarakat miskin belum maksimal Pembudayaan gemar membaca masih belum optimal Masih lemahnya kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak Kualitas hidup dan perlindungan perempuan & anak belum maksimal Ketahanan keluarga masih belum maksimal Akses, sarana prasarana dan kualitas pendidikan belum merata Rendahnya kualitas dan kuantitas data Penduduk Kabupaten Tangerang setiap hari rata-rata bertambah 294 orang dengan laju pertumbuhan tertingidi Kecamatan Panongan mencapai 5,58% Harapan Lama Sekolah (HLS] selama 12,38 tahun sedangkan rata - rata bersekolah selama 8,24 tahun. Angka Partisipasi sekolah untuk setingkat SMA sederajat (16-18 Tahun) hanya mencapai 72,32%; Angka partisipasi formal dan nonformal penduduk berumur 7-18 tahun baru mencapai 68,73 untuk kelompok usia 16-18 tahun; Belum mengembangkan pelayanan kegawat daruratan bencana yang terpadu dan terintegrasi sertadilengkapi early warning system. Buku 1 Masterplan Smart City Kabupten Tang@rang 2026.-2026 .47. • Menjadi daerah penyangga ibu kota Negara
2.Jumlah penduduk yang besar
3.Banyaknya jumlah industri, perumahan dan perkantoran
4.Tersedianya dana desa
5.Meningkatnya informasi teknologi
6.Banyaknya lembaga organisasi kemasyarakatan dan komunitas 7.Meningkatnya Coverage area layanan internet broadband, 3G dan 4G dari bermacam vendor /ISP
8.Kepadatan penduduk mencapai 3.736 jiwa per km2 dengan luas wilayah 959,51 km2 atau 9,93% dariseluruh Banten;
9.Adanya komunitas minat, pengembanga TIK, didukung sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Tangerang;
10.Pemanfaatan alokasi Alokasi anggaran Desa (ADD, Bagi Hasil, dan Dana Desa), Dana kelurahan dan Dana CSR dapat dimanfaatkan dalam peningkatan pelayanan pendidikan dan peningkatan saran pendukung ekosister belajar di masyarakat;;
11.Perkembangan digital yang mendorong loT yang dapat dikembangkan untuk interaksi sosial mengingat sebanyak 132,7 juta orang Indonesia telah terhubung ke internet;
12.Adanya digital start up yang dikembangkan oleh wirausaha, atau sektor privat didukung penyediaan broadband acces oleh pelaku-pelaku usaha di dunia pendidikan;
13.Pengabdian Masyarakat yang dilakukan oleh Perguruan tinggi yang dapat dikembangkan untukmeningkatkan apasitas masyarakat melalui transfer of knowledge. Buku 1Masterpian Smart Cit Kabupaten Tangorang 2026-2026 1. 2 3. 4. 5 6 7. 8 he 9 10. 11. 12. 13 Tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik yang akuntabel dan transparan Urbanisasi daerah meningkat dan menimbulkan masyarakat yang heterogen Masih tingginya angka kemiskinan Sinkronisasi kebijakan belum maksimal Masih rendahnya pemberdayaan masyarakat emanfaatan teknologi yang tidak tepat Belum ada regulasi pemanfaatan TIK di tingkat daerah Tingkat pengangguran terbuka mencapai 10,57% yang dapat micu tindakan kriminalitas; Pemanfaatan internet dan Interaksi di media sosial cenderung tanpa pengawasan; Perkembangan informasi hoax yang by design ditambah interaksi media sosial dengan konten negatif yang mendorong terjadinya disharmonisasi. Penyalahgunaan data penerima manfaat melalui tindakan hacking, fraud, atau kesepakatan illegal olehoknum vendor yang memiliki akses terhadap data publik atau tindakan cyber crime; Pengaruh perilaku seperti bulliying, negatif challenge, atau atraksi imitasi dari suatu program televisi yangber- konten negatif terhadap dunia pendidikan; Ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir; .49. Tabe1 3.6 Matriks Analisa Kesenjangan Smart EnvironmentSmart Environment 1 8 2 3. 4. 5 ru 6. et 7 8 Tersedianya SDM (ASN] yg memadai Adanya kemampuan keuangan (APBD] Adanya peraturan perundang undangan (PERDA)] dan RPJMD lingkungan hidup Kualitas Udara masih di bawah ambang batas dengan rata-rata kadar No2 mencapai 27,95% dans02 mencapai 8,52 atau dengan nilai Indeks Kualitas Udara mencpaai 74,30 terbaik ke-3 di provinsi Banten; Telah dikembangkan bank sampah di berbagai Desa dan Kelurahan dan bank sampah regional yang dikelola oleh BUMDes Pemerintah daerah mengembangkan inovasi pengelolaan persampahan Kurangi Sampah Kantor Kita (Kurasakij; Sumber air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat mencapai 59% bersumber dari air kemasan29,28% dari sumur. Akses terhadap pembuangan akhir tangki atau sistem pengolahan air limbah mencapai 87,38%; Buku 1 Masterplan Smart City Kabupaten Tang@rang 202$.2026 Kesadaran masyarakat terhadap kepedulian lingkungan masih rendah Belum tersedianya sarana sanitasi Belum tersedianya pengolahan sampah akhir yang memenuhi syarat Pengolahan sampah kurang maksimal Penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha yang berpotensi melakukan pencemaran lingkunganseperti komersialisasi TPA, pembuangan Limbah B3 ilegal, dsb. Masih lemahnya harmonisasi dan sosialisasi peraturan perundangan lingkungan hidup, yang berdampak pada rendahnya ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup; Aksesibilitas Informasi tentang Kualitas Lingkungan Hidup belum akomodatif dan transparan; Fasilitas pelayanan persampahan sebanyak 190 unit dengan kelayakan operasional mencapai 80% menyebabkan pengelolaan sampah belum optimal meningkat; Baru terdapat 4 desa telah melaksanakan pilar pertama dari Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS) dan 6 desa sudah mencapai 90% mencapai Open Defecation Free (ODF) Belum optimalnya Penerapan 3R di tingkat rumah tangga;
9.Keterbatasan Kapasitas Masyarakat dalam pemanfaatan energi alternatif dan pelestarian lingkungan; Buku 1Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025.-2026 1. 2 3. 4 5 w V elf 6. 7. 8. 1 2 � 3. 4. 5. 0pp ' " 6. 7. 8. Adanya IPTEK Adanya Perguruan Tinggi Adanya Stake Holder (perusahaan) Pendukung / CSR perusahaan Masih banyak tersedia lahan yg cukup luas Pemanfaatan Alokasi anggaran Desa (ADD, Bagi Hasil, dan Dana Desa), Dana Kelurahan dan Dana CSRyang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) per Desa, Pengelolaan Bank Sampah Desa, dan pemanfaatan energy alternative;Komitmen Pemerintah dalam melaksanakan SDG's didukung pelaksanaan Program sektoral yang mendukung pengelolaan lingkungan hidup seperti Kebijakan sektoral 100 0 100 (sanitasi, kumuh, air bersih) dan Kota Tanpa Kumuh; Perkembangan Teknologi waste management yang berkembang pesat sehingga sampah adalah komoditi bisnis yang menguntungkan. Pengembangan Laboratorium Lingkungan Hidup dengan Sertifikasi lso Komisi Akreditasi Nasional bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup; Perkembangan digital yang mendorong loT yang dimanfaatkan untuk pengembangan sensor lingkungan; Buku 1Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025.-2026 1 2 3 4 5. 6. fe 7 8 9. Produksi sampah per hari mencapi 2.300 ton Menurunnya kesehatan masyarakat lingkungan sekitar Pencemaran air sungai Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA] Jatiwaringin masih menggunakan sistem menumpuk sampahatau open dumpling Bencana hidrometeorologi seperti banjir, kekeringan, dan kebakaran s Alih fungsi lahan pertanian. Penggunaan lahan kering untuk permukiman, perkantoran, dan sungai mencapai 38.371 dari total 59.768 Ha lahan kering dan 36.193 lahan sawah Praktek illegal logging dan/atau pemufatakan jahat dalam eksploitasi alam dan pengolahan limbah tanpa berwawasan lingkungan. Mobilitas penduduk yang padat (Rapid Mobility] dari daerah hinterland Medan kawasan metropolitan kota Tangerang dan Jabodetabek ditambah pertumbuhan kendaraan pribadi; Buku fasterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025-2026 Kerangka pikir Tangerang Smart City terdiri dari merupakan kesinambungan analisa masa depan, kesiapan daerah, dan kesenjangan atau gap yang dirangkai secara komprehensif untuk menunjukkan Smart City Readiness atau kesiapan daerah dalam mengimplementasi-kan konsep smart city. Sebagai bagian arsitektur perencanaan pembangunan maka konsep smartcity menjadi bagian dari perencanaan strategis RPJMD yang memuat isu isu strategis, kinerja utama, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan staregi serta prioritas program pembangunan. Penelaahan dari arsistektur perencanaan strategis menjadi rumusan visi Tangerang smart city yang kemudian dijabarkandalam strategi dan rencana aksi di 6 (enam) dimensi dimana dimuat program unggulan (quick wins) dan pembagian prioritas pelaksanaan strategi dan rencana aksi pada peta jalan. Sebagai penelaahan terhadap perencanaan jangka menengah daerah sebagaimana tertuang dalam RPD Kabupaten Tangerang 2024-2026 maka memperhatikan Visi dan Sasaran Tangerang Smart City sebagaimana berikut; Kabupaten Tangerang Berdaya Saing Menuju Masyarakat Madani" Pada masa bhakti 2024-2026 mengakomodasi berbagai isu stratcgis dan permasalahan pembangunan baik dalam konstelasi internasional, nasional, regional maupun regional, mempertimbangkan prioritas programprogram nasional dan kebijakan nasional meliputi pengembangan wilayah, kebijakan pembangunan lintas sektoral, maupun pembangunan inklusif yang melibatkan proses teknokratis dan politis. Pembangunan Tangerang Smart City mengacu Visi Kabupaten Tangerang sebagai semangat untuk merangkul seluruh stakeholder pembangunan. Secara filosofis, visi Kabupaten Tangerang mengandung makna sebagai berikut : Daya Saing (Competitive Forces) Kemampuan/kekuatan adaptasi terhadap perubahan internal dan eksternal untuk meraih keberhasilan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik. Daya Saing Daerah; kemampuan perkonomian daerah dalam menca pai pertumbuhan tingkat kescjahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetapterbuka pada persaingan regional, nasional dan global. Daya saing daerah terkait erat dengan Perkembangan Perekonomian Buku f Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025.2026 Daerah, Keterbukaan, Sistem Keuangan, Infrastruktur dan Sumber Daya Alamserta Potensi Daerah, Hmu Pengetahuan dan Teknologi, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat, Kinerja Pemerintahan dan kebijakan Pemerintah, Manajemen dan Ekonomi Makro. Masyarakat Madani (Civil Society) Merupakan masyarakat yang menjadikan agama (hubungan vertikal dengan Sang Pencipta Tuhan Yang Maha Esa dan hubungan horizontal antar sesama manusia dan mahluk hidup lainnya) sebagai tolok ukur kehidupan sehari-hari. Masyarakat Madani menjunjung tinggi nilai-nilai persamaan/ persaudaran / kekeluargaan (egaliterianisme), penghargaan didasarkan kepada prestasi, keterbukaan (inclusivisme) dan partisipasi, adil dan demokratis, merdeka (independent) dari segala "penguasaan" manusia atas manusia lainnya, juga masyarakat yang bebas (freedom) dari pertentangan sosial yang anarkis dan destruktif. Guna mencapai visi Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2026 maka dirumuskan misi sebagaimana berikut:
1.Mewujudkan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Tangerangyang mandiri, berdayasaing tinggi dan berakhlak mulia.
2.Mewujudkan perekonomian daerah yang maju dan berdaya saing berbasis pada potensi keunggulan lokal.
3.Mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat secara merata dan proporsional
4.Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis dan partisipatif
5.Mewujudkan pembangunan yang terpadu dan serasi dengan pendekatan pengembangan wilayah berbasis ekonomi dan ekologi. Dalam mewujudkan visi melalui pelaksanaan misi yang telah ditetapkan tersebut di atas, diperlukan adanya kerangka yang jelas pada sctiap misi, menyangkut tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Tujuan dan sasaran pada setiap misi yang akan dijalankan, akan memberikan arah bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan daerah, baik urusan terkait aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum maupun aspeck daya saingdaerah. Tujuan dan sasaran pada pelaksanaan masingmasing misi dijabarkanberikut : Buku f Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025.-2026 Sinkronisasi Misi, Tujuan, Sasaran, dan Kinerja Utama RPD Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2026 dan Dimensi Smart City V VV tase ppKSYang rdaya sentase KontribusiPDR ktor Unggulan, PMA, sentase Daya Sang uk Unggulan Lokal ndidikan nglat Partisipasi tan Kerja eningkatkan kupan nangan PPKS emingkaatkan «ndeks Kesehatan ualitas Kesehatan eningkatkan rtum buhan &onomi Daerah ktor Ungulan eningkatkan ayaSaing Tenaga Kerja ngkatkan um buhan omi yang elanjutan rang.la judkan jahteraan syara.kat secara omprehensif Mewujudkan kualitas 8umber daya manusa Kabupaten Tangerang yang mandiri, berdaya sang tinggid.an berakhlak mulia ewujudkan rekonomian daerah ang maju dan berdaya ing berbasis pada tensi keunggulanlokal Buku 1 Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2026.2026 Sinkronisasi Misi, Tujuan, Sasaran, dan Kinerja Utama RPD Kabupaten Tangerang Tahun -2026 dan Dimensi Smart City Tuuan Mewujudkan Meningkatkan 3 tata Kualitas Tata pemerintahan Kelola yang baik, Pemerintahan demokratis Yang Baik dan Melalui partisipatif Digitalisasi da [ndikator Tujuan Sasaran ndikatorSasaran ila1 SAKIP ilai Indeks emandirian Fiskal ndeks Profesionalitas SN ndeks SPBE ndeks Pelayanan blik Dimenasi Smart Cit Bulk f sterplan Smart City Kabupaten Tang@rang 202$.2026 - 57. . . . . Presentase Realisasi Pola Pemanfaatan Ruan Sesuai RTRW da Yan Indeks Pem bangunan Infrastruktur Rasio pemukiman, Perumahan Pemakaman La ak eningkatkan merataan dan ualitas nfrastruktur eningkatkan ngembangan Indeks nfrastruktur iepuasan yanan nfrastruktur ewujudkan m bangunan angterpadu dan rasi dengan ndekatan ngembangan ilayah berbasis konomi dan kologi Meningkatkan Kualitas Hidu yang Schat da Tangguh Terhadap Bencana Rasio Konektivita Kabupaten Indeks Resiko Bencana (IRBI) Bukuf Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025.-2026 4.2 Sasaran Tangerang Smart City Perumusan sasaran Tangerang Smart City dijabarkan berdasarkan pilar dan sup pilar yang terdiri dari 6 (enam) dimensi meliputi tata kelola birokrasi (smart governance), pemasaran daerah (smart branding], perekonomian (smart economy), ekosistem permukiman penduduk (smart living), lingkunganmasyarakat (smart society), dan pemeliharan lingkungan (smart environment).Perumusan sasaran Tangerang Smart City dijabarkan sebagaimana berikut: Srart Governance Pelayanan Publik (Public Service) Manajemen Birokrasi yang Efisien (Bureaucracy) Efisien Kebijakan Publik (public Policy) Menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dengan berbasis NIKyang terintegrasi dengan semua jenis layanan Menguatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong pengembangan penerapan system informasi berbasis teknologi sehingga menghasilkan Sistem Birokrasi yang simple elegan dan tepat (SILET) dan Sistem Informasi Administrasi Pengadaan (SIAP Menghadirkan pelayanan terintegrasi untuk kebutuhan masyarakat, dunia usaha, ASN serta Aparat terkait layanan pemerintahan melalui satu kali klik dengan OGIS (One Get Information System) G.1. Pengembangan Pelayanan Publik berbasis Satu Data ketunggalan identitas dan spasial G.2. Pengembangan Pelayanan Publik berbasis Satu Data ketunggalan identitas dan spasial G.3. Integrasi sistem informasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Bukuf Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025-2026 Smart Branding Tourism Branding Bussines Branding City Appearance Branding Menjadikan Kabupaten Tangerangsebagai Destinasi Wisata Bisnis dan Industri Indonesia Menghadirkan Kabupaten Tangerang scbagai Poros Investasi Dunia dengan layanan terpadu Eretan" (efektif, responsif, efisien, transparan, dan kuntabel) Mengembangkan landmark artistik dan memorable dengan citra visual berlandaskan keluhuran nilai budaya Kabupaten Tangerang B.I. Pengembangan TangerangSmart Bussines and Tourism Paltform B.2. Peningkatan kemudahan, kesehderhanaan, kepastian, dan ketetapan pelayanan terpadu Eretan' B.3. Keterpaduan pembangunan Dekorasi Kota berlandaskan keluhuran nilai budaya Kabupaten Tangerang Smart Economy Industri Berdaya Saing(Industry) Kesejahteraan Rakyat (Welfare) Transaksi Keuangan (Transaction) Membangun daya saing daerah yang didukung infrakstruktur dinamis berbasis kearifan lokal Meningkatkan peluang pembangunan usaha dan kesempatan kerja masyarakKat berbasis transparansi dan perluasan aksesibilitas informasi Meningkatkan aksesbilitas bagi pelaku usaha didukung skema pembiayaan yang terintegrasi perbankan serta menjaga stabilitas, nilai tam bah, dan perekonomian yang berkelanjutan Ee.2.Peningkatan aksesibilitas dunia Ee.L.Peningkatan infrastrtuktur dan konektivitas Daerah kerja serta penguatan pemberdayaan masyarkat secara inklusif Ec.3.Perluasan pembiayaan usaha Buku 1Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2026.2026 Smart Living Harmonisasi Tata Ruang (Harmony) Prasarana Kesehatan (Health) Ketersediaan Saranan Transportasi (Mobility) Mewujudkan keharmonisan pembangunan dalam pemanfaatan ruang guna menciptakan livable city atau kotalayak huni Mewujudkan Green Hospital didukung pelayanan kesehatan yang inklusif Menhadirkan transportasi publik yang ramah, nyaman dan efisienuntuk menunjang konektivitas daerah L.1. Pengendalian Pembangunan berbasis harmonisasi Penataan Ruang L.2. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan preventif, promotif, dan kuratif L.3. Pengembangan Tangerang Smart Mobility Intra City dengan prioritas keramahan pelayanan, kenyamanan fasilitas, dan efisensi Smart Society Interaksi Masyarakat yang Eisien (Community) Ekosistem Belajar yangEfisien (Learning) Sistem Keamanan Masyarakat (Security) Membangun kemitraan antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, serta lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualitas pelayananterhadap masyarakat Meningkatkan ketereampilan dankemandirian masyarakat mellaui penguatan layanan pendidikan tertintegrasi Menguatkan aksesibilitas layanan masyarakat terpadu S.1. Peningkatan kemitraan kerjasama lintas sektoraldalam membangun komunitas Cerdas s.2. Pengembangan layanan pendidikan terintegrasi berbasis infrastruktur dan suprastruktur pendidikan S.3. Pengembangan Layanan Tangerang Call Center BukufMaterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025-2026 Smart Environment Tata Energy Kelola Menguatkan penegakan hukun dalam perlindungan lingkungan hidup Meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah serta limbahrumah tangga dan industri Meningkatkan efesiensi pemanfaatan energi melalaui transformasi teknologi dan pengembangan sumber daya energi melalui komoditas sampahorgamik (waste to energy En.l. Penguatan pengawasandan pengendalian pencemaran lingkungan secara terpadu En.2. Peningkatan kapasitas pengelolaan sampah danlimbah berbasis Reduce, Reuse, Recycle, Replace En.3. Pengembangan energi alternatif berbasis pengembangan sumber daya energi melalui komoditas sampah organik (waste to energy Tata Kelola Sampah dan Lmbah Program Proteksi Lingkungan (Protection) Buku 1Mast@rplan Smart City Kabupaten Tang@rang 2026.-2026 A Masterplan Smart City / l Kabupaten Tangerang 20l 2026 -········· 1111 ·········- mmii mi •••••••• ■I,■ •••••••• ., . , » ·, , ,· :· ' .L . ·- .- "Kabupaten] ingeI • • « A /. •• laing Menuju] lasy; dani" , -· ! ' . ,, !Ir, . .. ••••••••• -········· Badan Perencanaan Pembangunan Daerat Kabupaten Tangerang KEYNOTE SPECH BUPATI TANGERANG Dalam Buku 2 Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025-2026, kami ingin menyoroti pendekatan Smart City sebagai konsep yang sangat relevan dan mendesak dalam pembangunan Kabupaten Tangerang. Buku ini mengeksplorasi visi dan strategi kami untuk menghadirkan konsep Smart City yang holistik, mencakup pelayanan publik, infrastruktur teknologi informasi, dan komunikasi yang mendukung aspek kehidupan, sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kota. Dalam era kompetisi global yang menuntut kecepatan dan efektivitas pelayanan, kami percaya bahwa penerapan Smart City menjadi suatu keharusan. Gerakan Mewujudkan 100 Smart City, yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, memiliki tujuan yang sangat sejalan dengan visi kami. Kabupaten Tangerang, scbagai entitas yang terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, telah sccara aktif mengembangkan visi, strategi, dan prioritas unik Smart City, Kami mengakui bahwa pengembangan Smart City tidak hanya mengenai adopsi teknologi, melainkan juga tentang inovasi dan terobosan untuk menyelesaikan permasalahan yang menjadi prioritas serta pengembangan sektor unggulan di wilayah kami. Sermua upaya ini didasarkan pada data yang terintegrasi dan kerja sama lintas sektor. Lebih penting lagi, kami yakin bahwa konsep Smart City harus menciptakan masyarakat yang cerdas dan beradab Langkah selanjutnya yang akan kami ambil adalah menyusun Surat Keputusan BHupati mengenai Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Tangerang dan Pembentukan Tim Pelaksana Smart City Kabupaten Tangerang. Dewan Smart City Kabupaten Tangerang, dengan melibatkan pemimpin pemerintahan, tokoh masyarakat, ahli dari perguruan tinggi, LSM, perusahaan dacrah, dan perusahaan swasta di Kabupaten Tangerang, memiliki tanggung jawab merumuskan visi, misi, dan kerangka strategis pembangunan Smart City. Tim Pelaksana Smart City Kabupaten Tangerang, yang terdiri dari para pelaksana teknis dengan kemampuan tcknis di bidang tugas mereka masing masing, akan mengimplementasikan konsep Smart City yang telah ditetapkan oleh Dewan Smart City. Semua ini diarahkan untuk mencapai tujuan Buku 2, yaitu mewujudkan visi dan strategi Smart City kami. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan Buku 2 Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025- 2026. Kepala dan Staf Bappeda Kabupaten Tangerang, Kepala Buku 2 Masterplan Smart City Kabupaten Tang@rang 2026.2026 dan Staf Dinas Kominfo, tokoh masyarakat, dan tim konsultan, semuanya telah berkolaborasi dengan baik, menghasilkan buku yang menjadi panduan utama dalam pembangunan Kabupaten Tangerang. Semoga Buku Revisi Master plan Smart City Kabupaten Tangerang ini tidak hanya sejalan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2025-2026 Kabupaten Tangerang, tetapi juga menjadi instrumen kunci untuk mencapai visi dan misi pembangunan yang berkelanjutan. Kami berharap bahwa melalui upaya membangun Smart City ini, Kabupaten Tangerang akan tumbuh menjadi daerah yang tak hanya kompetitif, tetapi juga kaya akan inovasi dan praktik layanan publik yang cerdas. Terima kasih. Buku 2Masterplan Smart City Kabupaten Tangrang 2026.2026 DAFTAR ISI KEYNOTE SPECH BUPATI TANGERANG 1 DAFTAR ISi .ii, BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Dc\akang . 1 1 2 Perkembangan Smart City di Indonesia 3 1.3 Masterplan Smart City 7 1.4 Maksud Dan Tujuan Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang....T 1.5 Landasan Hukum 8 1.6 Ketentuan Umum 10
1.7 Kerangka Pikir Smart City . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. 11 BAB II ANALISIS VISI SMART CITY KABUPATEN TANGERANG..........»»....... 17 21 Analisis Visi Pembangunan Daerah......888888880088000880088000000000.....2l BAB III STRATEGI PEMBANGUNAN SMART CITY KABUPATEN TANGERAN. 19 Implementasi Smart City dengan Menggunakan Teknologi AI Dalam Mengatasi Permasalahan Kabupaten Tangerang.....0880000......00..... 28 BAB IV RENCANA AKSI SMART CITY KABUPATEN TANGERANG.......»....... 31 4.1 Aksi Kesiapan Implementasi Kabupaten Tangerang Smart City ...••.. 33 42 Rencanaa Aksi Program Kerja Kabupaten Tangerang Smart City........ 36 Sinkronisasi Komponen Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang Terhadap ISO 37122 55 BAB V PETA JALAN SMART CITY KABUPATEN TANGERANG.................... 56 BAB VJ QUICK WINS 95 6.1 Pedoman Quick Wins 95 62 Program Quick Wins Smart City ....»800880000000000000000000000000000000000...97 BAB VII PENUTUP 102 Buku 2Mast@rplan Smart City Kabupaten Tang@rang 2025.-2026 • 1 • Pada saat yang sama, pergeseran besar dalam dunia digital telah mengubah cara kita hidup dan masa depan peradaban manusia. Gerd Leonhard menggambarkan bahwa proses digitalisasi telah membawa perubahan yang tidak hanya cepat namun juga kompleks. Hal ini membawa kita menuju masa depan di mana perubahan yang akan terjadi dalam dua dekade ke depan akan melampaui perubahan yang terjadi selama tiga ratus tahun terakhir. Salah satu contoh perubahan yang dapat kita lihat adalah percepatan dalam proses urbanisasi di seluruh dunia. Pada tahun 2014, sebuah penelitian dari PBB tentang perkembangan urbanisasi menunjukkan bahwa, untuk pertama kalinya dalam sejarah, lebih dari scparuh populasi manusia (54%] tinggal di wilayah perkotaan. Pada tahun 1950, hanya 30% dari populasi dunia yang tinggal di perkotaan. Proses urbanisasi ini diperkirakan akan terus berlanjut, dan pada tahun 2050, diperkirakan sekitar 66% dari seluruh populasi dunia akan tinggal di perkotaan. Di Indonesia, pada tahun 2015, sekitar 53,3% penduduk tinggal di perkotaan (BPS RI), dan menurut penelitian oleh Citiasia Center for Smartnation (CCSN], jumlah ini diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 68% pada tahun 2035. Digitalisasi juga telah memperluas arti dari urbanisasi itu sendiri. Terminologi urbanisasi lahir pertama kali pada masa revolusi industri, ketika kehidupan berubah dari pola ekonomi pertanian ke pola ekonomi industri (manufaktur). Warga desa berbondong-bondong berpindah ke kota untuk mendapatkan pekerjaan sebagai pekerja di pabrik- pabrik sebagai kesempatan baru yang muncul terutama akibat ditemukannya konsep mesin uap, mekanisasi, dan elektrifikasi. Pada masa ini batasbatas dimensi fisik sangat jelas terlihat. Hal ini sangat kontras dengan apa yang terjadi pada masa kini, dalam dunia digital batas-batas dimensi fisik begitu samar atau bahkan pada kasus-kasus tertentu batasbatas dimensi fisik ini benar-benar tidak ada. Artinya urbanisasi tidak bisa lagi dimanifestasikan sebagai migrasi fisik semata, melainkan juga migrasi gaya hidup dan interaksi socio- cultural masyarakat dari pola-pola bersifat rural ke pola yang bersifat urban Masyarakat urban merupakan sebuah sistem kompleks dimana aktoraktor penyusunnya yaitu manusia, teknologi, dan lingkungan saling terhubung dan mempengaruhi. Lahir dan berkembangnya pusat-pusat masyarakat yang bersifat urban akan selalu menghadirkan tantangan- tantangan baru seperti kemiskinan, kemacetan, kesenjangan sosial, kriminalitas, berkurangnya sumber daya alam, polusi, masalah kesehatan dan tantangan-tangan lainnya. Untuk menyelesaikan Buku 2Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025-2026 2- tantangan dan persoalan perkotaan tersebut diperlukan strategi dan pendekatan yang komprehensif, inklusif, efektif dan efisien. Pembangunan berbasis Smart City telah menjadi tren pembangunan kota atau daerah di dunia dan menjadi keniscayaan yang harus diadaptasi daerah atau kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Pembangunan Smart City tidak sekedar mengedepankan efisiensi birokrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIKI namun juga bagaimana membangun masyarakat dengan menjadikan infrastruktur dan sarana TIK sebagai faktor pendukung atau enabler. Tren gerakan pembangunan kota atau daerah berbasis Smart City bisa kita saksikan di berbagai belahan dunia seperti Barcelona, Tokyo, London, Berlin, Amsterdam, Melbourne, Seoul, Shanghai, Mumbai, Singapura dan lain- lain. Di setiap kota di berbagai belahan dunia terse but memiliki kisah sukses pembangunan Smart City yang berbeda-beda sesuai dengan masalah yang dihadapai oleh setiap kota. Di Korea, sebuah kawasan reklamasi seluas 600 hektar dibangun dari nol sebagai sebuah Smart City, di Dubai menjadikan Masdar sebagai Kota yang membangun program kemandirian energi dengan energi surya dan terbarukan serta bertekat menjadi kota yang bebas emisi karbon, Amsterdam fokus pada pembangunan Smart People, Smart Energy, dan Smart Waste Management. Di Singapura, pembangunan Smart City langsung dikendalikan dibawah Prime Minister Office sebagai sebuah program untuk warga, pebisnis, dan pemerintah untuk mendukung peningkatan kualitas hidup dengan memanfaatkan teknologi, ide, aplikasi, dan big data. Kota Cerdas' bertujuan untuk mengurangi tantangan yang dihada pi kota-kota, seperti kelangkaan sumber daya encrgi, layanan kesehatan, perumahan, air, dan infrastruktur yang memburuk (jalan, sekolah, dan transportasi). Mereka juga menderita ketidakstabilan harga, perubahan iklim, dan permintaan untuk peluang ekonomi dan manfaat sosial yang lebih baik (Washburn et al. 2010). Kemajuan terbaru dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), selaras dengan pengurangan biaya teknologi, seperti aplikasi seluler murah, media sosial gratis, komputasi awan, dan cara hemat biaya untuk menangani data volume tinggi, memberi kota peluang dan alat yang lebih baik untuk memahami, berkomunikasi, dan memprediksi fungsi perkotaan (Susanne Dirks dan Mary Keeling 2009; Berst et al. 2013). Dalam konteks ini, proyek Kota Cerdas dan Kota Cerdas dipandang sebagai pendekatan holistik untuk perencanaan kota (Roberto Requena et.al.,, 2014). Shah (2015) tentang Program 100 Kota Pintar Pemerintah India mengatakan ini adalah tentang membuat kota lebih baik dan dia menekankan perlunya melompat ke arah membawa kota ke tingkat di mana mereka memberikan kualitas hidup yang dituntut masyarakat, yang diharapkan oleh kaum muda dan yang apakah semua orang benar. Himmel et al. (2014) menyimpulkan dengan kebutuhan untuk memahami tantangan perkotaan saat ini oleh para pemuda, yang merupakan 25 persen dari populasi dunia saat ini dan 28 persen (UNFPA 2015) dalam kasus India dan secara aktif berpartisipasi dalam keterlibatan sipil. Buk 2Masterplan Smart City Kb~paten Tangrang 2026.2026 • • • • • Oam bar I I Evolusi Pendekatan Smart City sumber Anthopoulos & Fitsilis 2013 Dalam Anthopoulos & Fitsilis (2013) disajikan peta jalan untuk Kota Cerdas. Berdasarkan penelitian ini, terbukti bahwa Smart Cities telah muncul selama 20 tahun terakhir dari bentuk web awal mereka ke status modern di mana-mana dan ramah lingkungan dan dianggap sebagai lingkungan e- Government yang menguntungkan. Garis waktu yang disajikan di bawah ini menunjukkan adanya berbagai pendekatan alternatif untuk Smart City. Peta jalan dalam kasus ini digambarkan melalui metode pemetaan jalan teknologi untuk memahami tren terkini dalam evolusi Kota Cerdas dan untuk membenarkan pendekatan alternatif. Peta jalan ini disusun berdasarkan perangkat layanan elektronik yang ditawarkan oleh Smart Cities dan bisa menjadi alat yang berguna untuk badan-badan lokal perkotaan (ULB). Dari analisis berbagai pendekatan untuk Kota Cerdas ini, dapat dipahami bahwa faktor teknologi merupakan penentu utama bagi kelangsungan Kota Cerdas. Hal ini juga menimbulkan masalah indeks kelayakan dalam mengukur keberlanjutan Kota Cerdas. Namun perlu dipahami bahwa konsep Smart City adalah konsep yang unik dan dinamis. Inisiasi-inisiasi yang muncul sebagai solusi akan permasalahan kota yang satu tidak serta merta bisa diaphikasikan se bagai solusi akan permasalahan yang muneul di kota yang lain. Hal ini terjadi karena Smart City menekankan pentingnya sebuah inovasi untuk menyelesaikan persoalan masing masing kota dengan memanfaatkan teknologi TIK, sensor, dan data analytic sebagai faktor pendukung untuk mempermudah penyelesaian masalah (enabling factor). Pembangunan berbasis Smart City menyediakan ruang inovasi yang luas untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, masyarakat, pelaku bisnis, dunia pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) lain. Jadi inisiasi Smart City yang muncul bukanlah solusi mutlak yang menutup pintu inovasi dan pengembangan lebih lanjut. Oleh karena itu diperlukan adanya panduan agar pemerintah kabupaten dan kota mampu mempersiapkan dan mengimplementasikan konsep Smart City dengan baik sesuai dengan karakter dan potensi yang dimiliki. L.2 Perkembangan Smart City di Indonesia Di tengah-tengah cepatnya laju perkembangan teknologi, berbagai kota di seluruh penjuru dunia berlomba-lomba untuk menjadi yang tercepat dan terbaik dalam implementasi Smart City. Tentu saja yang menjadi tujuan utama adalah untuk mewujudkan kota yang berkelanjutan dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga, namun lebih jauh kotakota tersebut juga terus bersaing demi menyandang predikat atau penghargaan sebagai Smart City atau Kota Pintar. Buku 2Masterplan Smart Cit Kabupten Tang0rang 2025-2026 Integrasi teknologi dalam tata kelola kota untuk mewujudkan Smart City dimungkinkan berkat keberadaan internet of things, yaitu jaringan perangkat elektronik yang saling terhubung dan mampu mengirim data ataupun melakukan tindak lanjut dengan campur tangan manusia yang minimal. Peran internet of things (loT) dalam mewujudkan konsep smart city sangatlah vital. Perangkat [oT mampu mengirim informasi dan melakukan tindak lanjut melalui jaringan dengan campur tangan manusia yang minimal, sehingga mampu melakukan beragam fungsi secara otomatis. Sedangkan operasional perangkat [oT hanya memerlukan tiga elemen utama, yakni Perangkat fisik, Jaringan internet, dan Aplikasi. "w/ Gambar L.2 Elemen oT IESE pada tahun 2016 merilis Cities in Motion Index yang mengukur implementasi Smart City berbagai kota di dunia secara menyeluruh berdasarkan 77 indikator yang mencakup 10 dimensi dalam tata kelola perkotaan diantaranya: ckonomi, teknologi, sumber daya manusia, kohesi sosial, jangkauan internasional, lingkungan, mobilitas dan transportasi, perencanaan perkotaan, manajemen publik serta tata kelola pemerintahan. Hasilnya kota-kota besar dunia seperti New York (USA], London (Inggris), Paris (Perancis), San Francisco [USA), Boston (USA), Amsterdam (Belanda), Chicago (USA], Seoul (Korea Selatan), Geneva (Swiss), Sydney (Australia), Copenhagen (Denmark) dan Tokyo (epang) tampil sebagai jawara sebagai kota-kota terpintar di dunia. Sebagai gambaran di regional Asean Singapura menjadi yang terbaik di peringkat 22, Kota Bangkok (Thailand) berada di peringkat 84, Kuala lumpur (Malaysia) di peringkat 88 sedangkan Jakarta (Indonesia) jauh tertinggal di peringkat 170. Dalam proses transformasi menuju Smart City, pemanfaatan TIK memiliki peran yang sangat penting. AT Kearney dalam laporan bertajuk The Asean Digital Revolution menyebutkan bahwa investasi sektor TIK di Ascan pada tahun 2014 telah mencapai angka US$ 100 Juta dan akan terus meningkat sebesar 15% per tahun. Di Indonesia sendiri angka investasi di bidang TIK diproyeksikan akan mencapai angka USS 150 juta dalam tiga tahun kedepan. Informasi ini merupakan kabar yang menggembirakan mengingat fakta bahwa penetrasi teknologi Indonesia sangat jauh tertinggal dari negara- negara ASEAN lainnya. Dalam pemanfaatan internet, Poulasi penduduk Indonesia saat ini mencapai 262 juta orang. Lebih dari 50 persen atau sekitar 143 juta orang telah terhubung jaringan internet sepanjang 2017, menurut laporan teranyar Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII, Mayoritas pengguna internet sebanyak 72,41 persen masih dari kalangan masyarakat urban. Pemanfaatannya sudah lebih jauh, bukan hanya untuk berkomunikasi tetapi juga membeli barang, memesan transportasi, hingga berbisnis dan berkarya. Berdasarkan wilayah geografisnya, masyarakat Buk 2Mastrplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025.-2026 Jawa paling banyak terpapar internet yakni 57,70 persen. Selanjutnya Sumatera 19,09 persen, Kalimantan 7,97 persen, Sulawesi 6,73 persen, Bali-Nusa 5,63 persen, dan Maluku-Papua 2,49 persen. 18.6 Jut 5.9 hurt Gambar L.3 Penguna Internet di Indonesia Price Waterhouse Coopers pada tahun 2015 merilis peringkat kesiapan teknologi (Ranking of Technological Readiness) negara-negara di ASEAN untuk mengimplementasikan Smart City, hasilnya negara di ASEAN yang secara teknologi paling siap untuk mengimplementasikan Smart City berturut- turut adalah Singapura, Malaysia, Brunei, Thailand, Vietnam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos dan Myanmar. Tampaknya banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan dalam proses implementasi dan pengembangan Smart City di Indonesia. Jalan yang harus ditempuh masih sangat panjang dan tantangan yang harus dihadapi pun tidaklah ringan. Namun terlepas dari itu semua, proses implementasi Smart City di Indonesia secara konsisten dan bertahap terus digalakkan di berbagai kota di Indonesia. Arah implementasinya juga semakin jelas dengan adanya komitmen dan dorongan dari pemerintah sebagai penyelenggara negara. Sebagai bentuk dukungannya pemerintah terhadap pengembangan Smart City di Indonesia Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bekerja sama dengan Kemendagri, Kementerian PAN 8 RB, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PU & PR, Kantor Staf Presiden menginisiasi penyelenggaraan Gerakan Menuju 100 Smart City. Pada tahun 2018 terpilih 25 kota/ kabupaten yang akan didampingi dan dibimbing oleh para ahli dalam mengimplementasikan konsep Smart City. Program ini menargetkan pada tahun 2019 sebanyak 100 kota/kabupaten di Indonesia yang telah melaksanakan pembangunan Smart City dan menjadi rolemodel bagi daerah lain di Indonesia. Tren Smart City juga disambut baik oleh berbagai daerah di Indonesia. Pembentukan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Smart City adalah bentuk komitmen pemerintah DKI Jakarta dalam mengimplementasikan Smart City. Program-program unggulan unit ini diantaranya pembentukan portal Smart City yang bisa diakses di smartcity.jakarta.go.id, peningkatan partisipasi masyarakat melalui aplikasi Qlue, situs kinerja.jakarta.go.id, dan layanan SMS. Komitmen yang sama juga ditunjukkan oleh Kota Bandung diantaranya melalui program pembentukan Dewan Pengembangan Bandung Smart City dan pencanangan visi Bandung Technopolis serta Kota Surabaya diantaranya melalui program Gateway for Short Massage (Gessy), Sistem Close Circuit TV(CCTV) dan Redesign Web Surabaya.go.id. Jauh dari hingar -bingar pemberitaan media dan perhatian massa kemajuan dalam pengembangan Smart City juga ditunjukkan oleh kota/kabupaten menengah dan kecil. Pada tahun 2012 Kota Pekalongan menduduki peringkat pertama PEGI (pemeringkatan e-gov kabupaten/kota se-jawa tengah. Pekalongan juga menjadi kota percontohan penerapan e- Buku 2Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025.2026 gov berbasis Free and Open-Source Software (FOSS) oleh Kemenristek Inisiasi yang berbeda ditempuh oleh Tomohon dan Banyuwangi, berangkat dari kesadaran akan potensi alamnya Tomohon memulai pengembangan daerah dengan program unggulan Tomohon Flower Festival. Sedangkan Banyuwangi membangun daerahnya dengan program unggulan seperti International Kite Boarding, Banyuwangi Ethno Carnival dan pengoperasian konsep green airport. Disini bisa dipahami bahwa konsep Smart City diimplementasikan bukan untuk mempersempit ruang inovasi dan eksplorasi, Smart City harus dipahami sebagai disiplin yang luas, berangkat dari tantangan dan potensi yang dimiliki setiap daerah bisa menentukan inovasi dan program prioritas masing-masing. Gerakan pembangunan Smart City di Indonesia juga semakin semarak dengan munculnya lembaga-lembaga pengukuran dan pemeringkatan kinerja Smart City nasional. Indeks Daerah Pintar merupakan sebuah studi pengukuran dan pemeringkatan daerah -daerah di Indonesia yang dilakukan oleh Citiasia Center for Smart Nation (CCSN] terhadap 98 kota, 412 kabupaten, dan 34 provinsi di Indonesia Pemeringkatan ini mengevaluasi Kesiapan Daerah dalam Smart City dan Kinerja Smart City Daerah terhadap 6 elemen yaitu governance, branding, economy, living, society, dan environment. Daerah dengan hasil terbaik kemudian diapresiasi dalam acara tahunan Indonesia Smart Nation Award (ISNA]. Pengukuran Indeks Smart City juga dilakukan oleh harian Kompas bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Indeks Kota Cerdas Indonesia (IKCI]. Dacrah dengan indeks terbaik kemudian diapresiasi melalui acara Angerah Kota Cerdas yang membenikan penghargaan untuk Smart City dari tiga kategori, yaitu kategori ekonomi, kategori sosial, dan kategori lingkungan hidup. Gerakan Menuju 100 Smart City yang dicanangkan oleh Kementerian Kominfo bertujuan untuk mendorong Kota dan Kabupaten di Indonesia melakukan akselerasi pembangunan dengan menggunakan konsep Smart City atau Daerah Pintar. Mulai dari penyusunan Master plan Smart City, merencanakan dan melaksanakan program Quick Win" Smart City dan melaksanakan roadmap atau peta jalan pembangunan Smart City dalam 5 hingga IO tahun. Pada tahun 2018, Gerakan Menuju 100 Smart City memilih 25 Kota dan Kabupaten berdasarkan assessment yang dilakukan oleh tim ahli dari berbagai kalangan yang ditunjuk oleh Kemkominfo. Kementerian Kominfo akan memfasilitasi 25 Daerah tersebut dengan menyediakan tenaga ahli pendamping untuk mendampingi daerah dalam menyusun Masterplan Smart City dan merencanakan dan melaksanakan program "Quick Win" Smart City. Kementerian Kominfo mengharapkan Masterplan Smart City terscbut akan menjadi panduan dacrah dalam melakukan implementasi pembangunan berbasis Smart City dalam jangka waktu 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) tahun kedepan yang akan di review setelah S (Lima) tahun pertama dilaksanakan. Kementerian Kominfo akan melanjutkan program pendampingan di tahun 2018 terhadap 75 Kota dan Kabupaten melalui proses yang sama seperti yang telah dilakukan di tahun 2018. Program Gerakan Menuju 100 Smart City ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Kota dan Kabupaten diluar 100 Kota dan Kabupaten yang terpihih oleh Kominfo melalui inisiatif daerah masing masing. Dengan demikian membangun Smart City tidak hanya terhenti di 100 Kota dan Kabupaten terse but, namun juga akan meliputi seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia yang pada akhirnya akan menjadikan bangsa Indonesia sebagai Smart Nation. Buku 2 Masterplan Smart City Kabupaten Tangorang 2026-2026 • 7 • 1.3 Masterplan Smart City Proses pembangunan Smart City merupakan usaha yang memerlukan waktu dan tidak seketika. Diperlukan komitmen dan perencanaan yang matang serta menyeluruh. Pada tahap-tahap tertentu, usaha pembangunan Smart City juga perlu melibatkan semua pihak di tingkat daerah maupun di tingkat pusat, baik dari pihak warga, pemerintah maupun swasta. Selain untuk mewujudkan terciptanya sinkronisasi, hal ini juga dimaksudkan untuk menyamakan (alignment) pemahaman akan visi, misi, dan mempertemukan kepentingan yang berbeda dari setiap pihak serta menumbuhkan rasa kepemilikan (sense of belonging atas rencana pembangunan Smart City yang diinisiasi. Dengan kata lain pembangunan Smart City merupakan usaha yang kontinu, bertahap, dan bersifat multi sektoral oleh karena itu diperlukan sebuah perencanaan berjangka waktu dan terintegrasi yang dituangkan dalam bentuk dokumen masterplan Smart City. Pada dasarnya konsep Smart City berfokus pada pengembangan elemen manusia melalui pemanfaatan teknologi. Jadi melalui teknologi setiap elemen didorong untuk berpikir kreatif dan aktif dalam melahirkan inovasi inovasi demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, sehat, nyaman, dan aman. Masterplan Smart City hadir sebagai wadah berbagai inovasi yang muncul dari proses berpikir kreatif dan identifikasi aktif. Masterplan Smart City memungkinkan setiap ide dapat terakomodasi ataupun memperkaya ide yang lainnya. Master plan Smart City juga memastikan bahwa suatu ide tidak akan berdiri sendiri melainkan akan menjadi bagian dari suatu rencana implementasi yang terintegrasi dan komprehensif. Masterplan Smart City berperan vital scbagai landasan materi dan panduan pembangunan konsep kota masa kini dan masa depan. 12 Masterplan ini berperan besar dalam membantu pemerintah menetapkan kebijakan, regulasi, dan arah serta prioritas pembangunan kota. Sebagai perencanaan yang disusun secara khusus berdasarkan visi, identitas dan karakter kota, masterplan Smart City mempermudah pemerintah dalam mengurai masalah khas perkotaan. Masterplan Smart City juga memastikan proses tranformasi menuju konsep kota cerdas baik itu pada tahap perencanaan, implementasi, mau pun monitoring dan evaluasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan hasil yang diharapkan. Schingga sebuah masterplan Smart City haruslah memiliki kriteria sebagai berikut: I. Sesuai dengan karakter dan kebutuhan spesifik daerah
2.Berpeluang untuk berhasil dilaksanakan yang maksimal
3.Obyektif, tepat sasaran, dan tepat guna
4.Berkesinambungan dalam menjaga keseimbangan kebutuhan ekonomi, social, dan lingkungan
5.Dapat secara nyata diimplementasikan scsuai dengan kemampuan daerah 1.4 Maksud Dan Tujuan Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang Penyusunan Masterplan Smart City ini dimaksudkan scbagai panduan bagi pemerintah Kabupaten Tangerang, serta pihak lain yang terlibat dalam proses perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi pengembangan Smart City Kabupaten Tangerang. Tujuan umum perumusan master plan Tangerang Smart City adalah untuk menjadi pedoman dalam pengembangan 6 (enam) dimensi Smart City meliputi tata kelola birokrasi (smart governance], pemasaran daerah (smart branding), perekonomian (smart economy), ekosistem permukiman penduduk (smart living), lingkungan masyarakat (smart society), dan pemeliharan lingkungan Buk2Materplan Smart City Kabupaten Tang@rang 2026.-2026 (smart environment) pada tahun 2025- 2026. Adapun tujuan teknis perumusan masterplan Tangerang Smart City secara khusus meliputi: I. Masterplan Tangerang Smart City adalah dokumen perencanaan operasional pengembangan Smart City yang merupakan penjabaran dari merupakan penjabaran dari arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang 2025- 2026;
2.Masterplan Tangerang Smart City selaras dan memiliki kesinambungan dengan dokumen perencanaan sektoral lainnya sesuai dengan urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
3.Masterplan Tangerang Smart City menjadi pedoman dalam perumusan visi Smart City, Quick Wins, Peta Jalan, dan menentukan strategi serta rencana aksi Smart City di 6 dimensi periode Tahun 2025-2026.
4.Menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pengembangan Smart City di tingkat pusat dan Kabupaten Tangerang;
5.Menyediakan landasan materi dan implementasi praktis rencana pengembangan Kabupaten Tangerang berdasarkan konsep Smart City;
6.Menjamin terakomodasinya sasaran pembangunan nasional dan daerah dalam dokumen perencanaan Smart City Kabupaten Tangerang;
7.Mendorong proses pengembangan Smart City yang efektif, efisien, inklusif, dan partisipatif.
8.Terlaksananya program pembangunan Smart City di Kabupaten Tangerang sesuai dengan Masterplan yang telah disusun termasuk program Quick Win dalam I tahun ke depan. Membantu pemerintah Kabupaten Tangerang dalam tata pamong (governance) dan tata kelola (manajemen) pengembangan Smart City sehingga dapat berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan. 1.5 Landasan Hukum Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan penyusunan Master Plan Smart City, antara lain: I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat I Tangerang
3.Undang undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
4.Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pelayanan Publik;
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; 9, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1I Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights;
10.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights; II. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Buku 2Masterplan Smart City Kabup«ten Tangrang 2025.2026
12.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
13.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
14.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
15.Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keschatan;
16.Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
17.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
18.Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
19.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
20.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
24.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
25.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
26.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
27.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
28.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
29.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
30.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sister Pemerintahan Ber basis Elektronik;
31.Perarturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
32.Perarturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
33.Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government;
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Buku 2Masterplan Smart City Kabupaten Tangerang 2025-2026 Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
38.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Smart City Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah;
39.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika;
40.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;
41.Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2013-2031;
42.Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang 2025- 2026.
43.Memorandum of Understanding (Mou) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Kepala Daerah Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Program Menuju 100 Smart City di Indonesia.
44.SK Bupati Tangerang tentang Pembentukan Dewan Smart City Pemerintah Kabupaten Tangerang-
45.SK Bupati Tangerang Pembentukan Tim Pelaksana Smart City di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
46.Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 47 Standard SNI 1SO 37122-2019 mengenai "Kota dan Komunitas Berkelanjutan - Indikator untuk Kota Cerdas" .6 Ketentuan Umum