1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
8.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
9.Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut Koperasi adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa atau Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
10.Musyawarah Desa Khusus adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat Desa untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
11.Musyawarah Kelurahan Khusus adalah musyawarah antara lembaga musyawarah Kelurahan, pemerintah Kelurahan, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat Kelurahan untuk menyepakati pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
12.Badan ...
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.
14.Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
15.Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
16.Pengelola adalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi.
17.Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk pertumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat, tangguh, dan mandiri.
18.Pelindungan adalah upaya menjaga dan melindungi Koperasi dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan Koperasi.